View Full Version
Jum'at, 20 Sep 2019

Hukum Menyapu dan Memasak dalam Kondisi Junub

Soal:

Assalamualaikum Uztad, bagaimana hukumnya wanita yang melakukan kegiatan rumah (menyapu dan memasak) sebelum mandi junub?

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah…

Alhamdulillah, segela puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.

Tidak mengapa menunda mandi janabat walaupun dalam kondisi lapang sampai seseorang akan mengerjakan shalat. Jika sudah masuk waktu shalat maka ia harus segera mandi untuk mengerjakan shalat. Karena shalat tidak sah kecuali dalam kondisi suci dari hadats besar dan kecil.

Selama dalam kondisi junub, seorang wanita boleh melakukan aktifitas rumah tangga seperti menyapu, memasak, dan semisalnya. Tidak ada keharusan ia dalam kondisi suci dari hadats besar saat ia melakukan aktifitas-aktifitas tersebut.

Kewajiban mandi janabat tidak mengharuskan segera. Wajibnya itu saat akan melaksanakan shalat, seperti dalam QS. Al-Baqarah: 6.

Disebutkan dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwa suatu hari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berpapasan dengannya di sebuah jalan di Madinah. Saat itu ia dalam kondisi junub. Lalu ia menjauh dan pergi. Ia mandi. Kemudian datang lagi. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya, “Dimana kamu tadi wahai Abu Hurairah?”

Beliau menjawab, “aku dalam kondisi junub. Akut idak suka menemuimu dalam kondisi tidak suci. Kemudian beliau bersabda, “Subhanallah, sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.”

Menurut Ibnu Hajar, hadits tersebut menerangkan bolehnya menunda mandi besar dari waktu awal wajibnya mandi.

Imam al-Bukhari berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah di atas akan bolehnya orang yang dalam kondisi junub beraktifitas memenuhi kebutuhannya. Beliau menuliskan,

بَاب اَلْجُنُبُ يَخْرُجُ وَيَمْشِي فِي السُّوقِ وَغَيْرِهِ

“Bab: orang junub keluar dan berjalan di pasar dan selainnya.”

Syaikh bin Bazz rahimahullah -dalam salah satu fatwanya- menasihatkan agar orang yang junub segera mandi. Itu baik. Jika segera bersuci maka itu bagus. Tapi beliau tidak mengharuskan segera mandi. Beliau dalam fatwa dengan judul –terjemahnya- “apa hukum mengakhirkan mandi janabat” juga membolehkan orang dalam kondisi junub untuk membeli sesuatu.

Ringkasnya, wanita yang dalam kondisi junub boleh mengerjakan pekerjaan rumah tangga –seperti menyapu dan memasak-. Namun, segera bersuci itu lebih baik. Kewajiban segera mandi saat tiba waktu mengerjakan kewajiban shalat. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version