View Full Version
Kamis, 13 Aug 2020

Nadzar Saat Masih Jahil Tetap Berlaku?

Soal:

Assalamu 'Alaikum Ustadz, saya mau tanya, jika nazar diucapkan saat masih jahil/belum sepenuhnya mengetahui, dan melanggar nazarnya, apakah terkena dosa dan kafarat?

08963798****

Jawab:

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama, jika orang yang bernadzar tahu bahwa nadzar dalam bentuk ketaatan wajib ditunaikan maka ia wajib menunaikannya. Jika nadzar dalam ketaatan itu tidak ditunaikan maka wajib bayar kafarat. Yaitu memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian mereka, atau membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu maka dengan berpuasa 3 hari. (QS. Al-Maidah: 89)

Jika telah tertunaikan kafaratnya maka dirinya telah terlepas dari tanggungan nadzarnya. Jika tidak ditunaikan maka ia berdosa.

Kedua, jika nazarnya dalam bentuk kemaksiatan maka tidak boleh ditunaikan. Dan pendapat yang lebih selamat, ia tetap tunaikan kafaratnya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

Siapa bernadzar hendak mentaati Allah hendaknya ia kerjakan ketaatan itu, dan siapa yang bernadzar hendak bermaksiat maka janganlah ia kerjakan nadzar maksiatnya itu.” (HR. Al-Bukhari)

Ketiga, jika orang yang bernadzar tumbuh di lingkungan yang jahil –di pedalaman, misalnya- sehingga jauh dari ilmu dan tumbuh dalam kejahilan lalu mengucapkan kalimat nadzar tanpa ia sadari konsekuensinya, maka ia tidak termaafkan karena kejahilannya. Ia tidak berdosa saat melanggarnya. Ia pun tidak terbebani membayar kafarat.

Ini berdasarkan kaidah umum, udzur karena jahil. Karenanya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dalam Liqa’ al-Baab al-Maftuh pernah ditanya tentang seorang pemuda yang tinggal di pedalaman dan jauh dari ilmu. Hidup dengan kejahilan. Sehingga usianya 20 tahun ia tidak berpuasa Ramadhan. Beliau menjawab,

لا شيء عليه لأنه معذور بالجهل

Ia tidak berdosa, ia termaafkan karena sebab kejahilan.

Namun, jika ia sanggup menunaikan nadzar ketaatannya maka hendaknya ia tetap tunaikan nadzarnya. Ini untuk kehati-hatian. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

*Dijawab: Badrul Tamam

*Kirimkan tulisan / pertanyaan ke [email protected] / 087781227881 (SMS/WA)


latestnews

View Full Version