View Full Version
Selasa, 15 Sep 2020

Mengirim Pahala untuk Mayit

Soal:

Apa hukum mengirim pahala; apakah bisa mengirim pahala ke pada orang mati dan apa hukumnya mengirim pahala ke pada Nabi dan Rasul Allah?

Jawab:

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Kita diperintahkan mendoakan orang-orang yang sudah wafat dengan ampunan dan rahmat. Demikian pula kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam kita diperintahkan mendoakan beliau dengan bershalawat atasnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)

Termasuk sikap yang tidak kami dapatkan keterangannya, para sahabat mengirimkan pahala amal mereka kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Maka mengirimkan pahala atau bacaan Al-Qur'an kepada beliau bukan perkata yang diperintahkan. Hendaknya kita memperbanyak shalawat  sebagai bagian doa untuk beliau .

Kita beramal untuk diri kemashlahatan diri kita. Yaitu agar mendapat pahala dan semakin dekat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kita bisa jadikan amal-amal tersebut sebagai wasilah (sarana) agar doanya untuk mayit -orang tuanya atau saudara seimannya- lebih diijabah oleh Allah. Ini cara terbaik untuk mendoakan kebaikan bagi orang yang telah wafat.

Adapun beramal shalih –asalnya- tertuju kepada orang yang masih hidup. Orang yang sudah wafat tidak terkena khitab untuk beramal shalih. Kesempatan amal telah habis dengan kematian. “Apabila seseorang meninggal dunia maka terputus (pahala) amalnya kecuali tiga perkara...” (HR. Muslim)

[Baca: Bolehkah Bersedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal?]

Oleh sebab itu mengirim pahala untuk orang yang telah wafat –asalnya- bukan perkara yang sangat dianjurkan. Namun, jika seseorang beramal dengan beberapa amal atas nama fulan (pahalanya untuknya) maka dibolehlan. Seperti bersedekah dan berkurban atasnya, berhaji dan umrah atas namanya, dan berpuasa membayarkan hutangnya. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]

  • Dijawab: Badrul Tamam
  • Kirimkan artikel atau pertanyaan ke [email protected] / 087781227881 (SMS/WA)

latestnews

View Full Version