View Full Version
Rabu, 08 Dec 2021

Bayi Lahir Keguguran Diusia 7 Bulan; Masih Diberi Nama dan Diaqiqahi?

Soal:

Assalamu 'Alaikum Ustadz Badrul Tamam, -Semoga Allah rahmati & barokahi antum beserta keluarga-. Mau tanya seputar bayi yang wafat dalam kandungan (usia 7 bulan) ... dan di kluarkan melalui bedah Cesar.

1. Apakah masih bisa di beri nama?

2. Adakah kewajiban aqiqah?

3. Bagaimana proses pemandian, sholat jenazah & penguburannya?

Afwan pak

0859-5905-****

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah, penanya yang Allah rahmati. Alhamdulillah, kita memuji Allah –Subahanahu wa Ta'ala- dan menyampaikan shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-.

1. Kata Syaikh Bin Bazz  rahimahullah, bayi yang lahir keguguran setelah usia 4 bulan tetap disyariatkan untuk diberi nama.

نعم، المشروع للآباء أن يسموا أولادهم، إذا كان سقط بعد أربعة أشهر بعد نفخ الروح فيه سقط حيًا أو ميتًا يسمى، هذا السنة، وهكذا البنت تسمى

“Ya, disyariatkan bagi para orang tua (ayah) untuk memberi nama anak-anak mereka, apabila keguguran setelah usia 4 bulan. Setelah ditiupkan ruh padanya. Ia terlahir sudah dalam kondisi masih hidup atau sudah meninggal, ia diberi nama. Ini adalah sunnah. Demikian anak wanita, ia diberi nama.” (Sumber: binbaz.org.sa)

2. Tidak ada kewajiban aqiqah atas anak yang wafat saat lahir; baik normal atau Caesar. Sebagian ulama berpendapat, tetap disunnahkan untuk diaqiqahi.

Menurut Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan, anak yang lahir dalam kondisi meninggal tidak disyariatkan aqiqahnya. Karena hewan aqiqah disembelih sebagi tebusan bagi anak yang lahir, berharap keselamatannya, dan dijauhkan dari gangguan syetan. Seperti yang ditulis Ibnul Qayim di kitabnya Tuhfatul Wadud fi Ahkamil Maulud. Berarti, tujuan ini tidak terpenuhi dari anak yang lahir sudah meninggal. [Baca: Aqiqah Anak yang Lahir Sudah Meninggal]

3. Bayi yang lahir wafat setelah usia 4 bulan diperlakukan sebagaimana yang terlahir sempurna. Dimandikan, dikafani dan dishalatkan. Pengurusannya sebagaimana mengurus jenazah pada umumnya hanya saja sifatnya diringankan dan dipertimbangkan maslahatnya . Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version