View Full Version
Kamis, 21 Jul 2022

Sedang Shalat Tahiyatul Masjid, Datang Orang Bermakmum Kepadanya

Soal:

Assalamu ‘Alaikum, Ustadz mau tanya, kalua saya shalat tahiyyatul masjid tiba-tiba ada yang nyolek bermakmum kepada saya, padahal ia shalat fardhu, hukumnya bagaimana?

Bapak Sri di Bekasi

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah …

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.

Pertanyaan di atas serupa dengan masalah orang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat sunnah. Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, boleh dan sah orang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat sunnah.

Disebutkan dalam Shahihain, hadits Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu 'Anhu, ia pernah shalat Isya’ bersama Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Kemudian ia balek ke kampungnya dan mengimami kaumnya untuk shalat Isya’. Baginya, shalat kedua tersebut bernilai nafilah sementara bagi kaumnya bernilai fardhu.

Karenanya, biarkan saja orang tersebut bermakmum kepada Anda. Karena sah shalatnya imam dan makmum yang berbeda niat. Berharap dengan itu ia mendapatkan pahala berjamaah.  

Imam al-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’-nya berkata,

تصح صلاة النفل خلف الفرض والفرض خلف النفل

Sah shalat Nafilah di belakang orang yg shalat fardhu. Sah pula orang yang shalat fardhu di belakang yang shalat Nafilah /Sunnah.” Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version