View Full Version
Kamis, 22 Aug 2024

Sujud Sahwi Setelah Salam, Harus Salam Lagi?

Soal:

Assalamu ‘Alaikum Pak Ustadz, sujud sahwi yang setelah salam, apakah harus salam lagi setelahnya?

Syahrul ‘Arifin – Kota Bekasi

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah ....

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam­, keluarga dan para sahabatnya.

Sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dikerjakan oleh orang yang sedang shalat karena adanya lupa dalam shalatnya. Sahwun (lupa) dalam shalatnya bisa berbentuk kelebihan rukun atau rakaat, kekurangan rukun atau rakaat, atau ragu tentangnya.

Adapun tempat sujud sahwi ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Madzab Syafi’iyah berpandangan bahwa sujud wahwi dikerjakan sebelum salam. Sedangkan Hanafiyah berpendapat, dikerjakan setelah salam.

Sedangkan Malikiyah berpendapat, jika karena kurang rukun atau rakaat maka sujud sahwi dikerjakan sebelum salam. Jika karena tambahan maka dikerjakan setelah salam.

Imam Ahmad berpendapat bahwa sujud sahwi dikerjakan sebelum salam di beberapa tempat yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakannya sebelum salam. Dan setelah salam di beberapa tempat yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakannya setelah salam.

Ringkasnya, di kalangan fuqaha’ sujud sahwi dikerjakan sebelum salam dan atau setelah salam. Sebagian memberikan catatan afdhaliyah dalam pelaksanaannya, jika karena kekurangan atau ragu maka lebih utama dikerjakan sebelum salam. Apabila karena sebab kelebihan maka sujud sahwi dikerjakan setelah salam.

Sujud sahwi yang dikerjakan sebelum salam sudah kita sudah paham, bahwa setelah sujud 2 kali, duduk, langsung salam. Bagaimana kalau sujud dawi ini dikerjakan setelah salam, apakah diikuti dengan salam dua kali lagi?

Syaikh Abu Malik Kamal dalam shahih Fiqih Sunnah (II/140) mengatakan, “jika orang yang shalat terlupa lalu menambah rakaat lebih dari rakaat shalatnya lalu ia mengingatnya di tengah-tengah shalatnya, hendaklah ia duduk bertasyahhud, lalu mengucapkan salam (dua kali), lalu ia sujud sahwi, lalu mengucapkan salam.”

“Jika ia tidak ingat kecuali sesudah salam , maka ia cukup sujud sahwi lalu salam,” tambahnya.

Dalilnya adalah hadits Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat dzuhur lima rakaat. Lalu ditanyakan, “apakah rakaat shalat ditambah?” beliau balik bertanya, “ada apa rupanya?” dikatakan kepada beliau, “engkau shalat lima rakaat.” Kemudian beliau bersujud dua kali setelah salam.”

Dalam Situs “Al-Islam; Sual wa Jawab” dibawah bimbingan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, dikatakan,

الثابت في السنة أن سجود السهو إذا كان بعد التسليم من الصلاة فإن المصلي يسلم بعد سجود السهو مرة أخرى

Yang tetap dalam sunnah bahwa sujud sahwi, apabila dikerjakan setelah salam dalam shalat maka orang yang shalat itu salam lagi setelah sujud sahwi.

Ibnu Qudamah berkata,

وجملة ذلك : فعليه أن يأتي بما بقي، ثم يتشهد ويسلم ، ثم يسجد سجدتين ويسلم

“Rangkumannya adalah: Dia harus mengerjakan apa yang tersisa, kemudian membaca Syahadat dan mengucapkan salam, kemudian sujud dua kali dan mengucapkan salam.”

Kesimpulannya, sujud sahwi yang dikerjakan setelah salam maka setelah sujud sahwi (dua kali) duduk dan salam. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version