View Full Version
Senin, 14 Jul 2014

The GodMother (6): Usai Pilpres, Progress 98 Laporkan Mega Soal Skandal BLBI

Jakarta (voa-islam.com) – Faizal Assegaf, Ketua Progres 98 mengungkapkan akan menyeret mantan Presiden Megawati Soekarnoputri ke ranah hukum terkait soal giga skandal bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara.

Kebijakan release and discharge (R&D) atau surat keterangan lunas (SKL) yang diterbitkan Mega sewaktu menjadi presiden, telah merugikan rakyat dan bangsa Indonesia ratusan triliun rupiah.

"Kami melihat penuntasan kasus BLBI punya resistensi sangat besar dari kelompok tertentu. Karenanya kami menargetkan akan melaporkan Mega ke polisi. Kami akan kumpulkan 38 ormas untuk membahas masalah ini lebih lanjut," ujar Ketua Progres 98 Faizal Assegaf, di Acara Diskusi Voa-Islam dan Media "Mengantisipasi Skenario Chaos Kubu Merah" di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Sabtu (13/7/2014).

Seperti dikutip dari Inilah.com, diketahui SKL diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan inpres itu, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walau hanya menyelesaikan kewajibannya sebesar 30% dalam bentuk uang tunai, dan 70% dibayar dengan sertifikat bukti hak atau aset kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun belakangan, aset-aset yang diserahkan para pengutang BLBI itu ternyata nilainya jauh di bawah klaim. Padahal, SKL dan SP3 sudah diterbitkan. Kondisi itu semakin diperparah lagi, ketika aset-aset itu dijual, ternyata hanya laku sekitar 30% dari nilai yang diklaimkan. Inilah yang menyebabkan Negara dirugikan ratusan triliun rupiah.

Kerugian negara dan rakyat Indonesia semakin bertambah, karena aset-aset berupa perbankan itu akhirnya dijual kepada investor asing.

Kerugian negara dan rakyat Indonesia semakin bertambah, karena aset-aset berupa perbankan itu akhirnya dijual kepada investor asing. Padahal, di dalamnya ada obligasi pemerintah yang harus dibayar bunganya setiap tahun. Akibatnya, sejak 2003 APBN harus mengalokasikan pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi (OR) perbankan sekitar Rp60 triliun. Lebih celaka lagi, pembayaran IT terus berlangsung sampai 2040.

Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu sendiri bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Di antaranya bertabrakan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerima SKL BLBI beberapa antara lain, Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Nasional Indonesia/BNDI) dan Antony Salim (Salim Group). Utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp55 triliun. Selang dua tahun setelah SKL terbit, aset Salim Group yang diserahkan ternyata hanya bernilai Rp30 triliun.

Breaking News: KPK Akan Periksa Megawati, Jokowi - JK Panik !

 

Faizal Assegaf menulis dalan situsnya, visibaru.com, "Saya menjulukinya Ratu Kebal Hukum dan sebagian besar orang di negeri ini lebih mengenalnya sebagai politisi "Banteng Betina".

Kedua julukan itu menjelaskan tentang posisi dan peran Megawati selaku Ketua Umum PDIP dalam perspektif hukum dan politik." Demikian awal tulisan tersebut.

Di perhelatan politik nasional, lebih dari 14 tahun Megawati telah memperlihatkan setumpuk prestasi yang spektakuler. Yakni, kehandalannya memandu PDIP sebagai sarana koruptor, corong pembela konglomerat hitam BLBI, panggung pelacuran intelektual pro asing dan aseng, hingga wadah penampung aspirasi kaum homo, waria dan lesbi.

Berbagai elemen yang berasal dari dunia hitam tersebut, menyatu dan tunduk sepenuhnya pada kepentingan syahwat kekuasaan Megawati. Dan melebur dalam kolaborasi politik bertopeng demokrasi, yang sering kali hadir mempertontonkan praktek politik kotor dengan menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan terselubung.

Bobroknya kepemimpinan Megawati, acap kali menuai kecaman dan perlawanan serius dari rakyak banyak. Bahkan, Rachmawati Soekarnoputri, adik kondungnya, belum lama ini memperlihatkan sikap gusar dan menuding Megawati telah mencoreng kehormatan keluarga Bung Karno.

Kepada pers, Rachmawati dengan lantang bersuara membeberkan dosa-dosa politik Megawati. Di antaranya kasus penjualan PT Indosat, penjualan ladang gas Tangguh, pembelian Sukhoi "bodong", penjualan VLCC, dan kebijakan memberikan pengampunan kepada pengemplang BLBI melalui Release and Discharge.

Rachmawati menegaskan: "Kasus-kasus ini perlu dijelaskan, agar publik mengingat kembali kualitas kepemimpinan Mega dan partainya". Sikap tegas itu datang dari lingkaran keluarga Bung Karno dan patut diberi apresiasi.

Terkait upaya membongkar megakasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah berdampak merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah, kini mulai memasuki titik terang. Ketua KPK Abraham Samad, dalam siaran pers Senin (11/7), mengatakan pihaknya segara memanggil dan memeriksa Megawati.

Pemanggilan KPK terhadap Megawati karena posisinya saat itu selaku Presiden yang secara diam-diam memberikan pengampunan kepada pengemplang BLBI melalui kebijakan Release and Discharge. Sebuah kebijakan culas untuk melindungi kejahatan para perampok uang negara dan telah berdampak menyebabkan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.

Akibat perilaku korup Megawati, membuat pakar ekonomi Kwik Kian Gie terpaksa hengkang dari PDIP. Menurut Kwik, apa yang dilakukan oleh Megawati adalah sebuah pengkhianatan kepada negara dan rakyat.

Pada tanggal 2 April 2013, Kwik Kian Gie menyampaikan keterangan berupa data-data otentik tentang penyelesaian kasus BLBI kepada KPK dan menjelaskan keterlibatan Megawati serta pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

Sebagai mana diketahui kasus korupsi dana BLBI terjadi saat krisis moneter menerpa di Indonesia pada 1998. BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Skema pinjaman itu berdasar perjanjian Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mengatasi krisis. Pada Desember 1998, Bank Indonesia telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Pemerintah saat itu dipimpin Presiden Megawati Soekarno Putri menyetujui penerbitan SKL kepada sejumlah obligor (penerima) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang ternyata malah diselewengkan. Pemberian SKL dianggap merupakan kebijakan kriminal.

Dalam Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan dana BLBI oleh 48 bank itu, terungkap adanya penyimpangan penggunaan dana sebesar Rp 138 triliun.

Terbongkarnya keterlibatan mantan Presiden Megawati dalam kasus BLBI yang tengah diproses oleh KPK, jelas membuat rakyat banyak gembira. Namun sebaliknya bagi Jokowi dan Jusuf Kalla justru dihentak oleh kepanikan. Maklum, sang Capres boneka sadar bahwa langkah berikutnya Kejaksaan maupun KPK akan memenjarakan dirinya dalam kasus korupsi proyek pengadaan Trans Jakarta.

salam

by Faizal Assegaf
Ketua Progres 98

Jakarta 12 Juli 2014

Demikian rilis Progress 98 dalam menyikapi mega bahkan giga skandal BLBI.

[edi/adivammar/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version