View Full Version
Jum'at, 05 Feb 2021

KH Cholil Nafis Minta SKB 3 Menteri Dicabut: Usia Sekolah Perlu Dipaksa Jalankan Perintah Agama

JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengkritik SKB Tiga Menteri terkait aturan berpakaian seragam bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik.

Menurut Kiai Cholil, SKB tersebut tidak mencerminkan tujuan dari pendidikan. “Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan ini tak lagi mencerminkan pendidikan,” jelas Kiai Cholil dikutip Voa Islam pada akun twitter @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).

Diungkapkan Kiai Cholil, perintah agama perlu dipaksakan pada usia sekolah. “Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar,” ungkap Kiai Cholil.

Karena itu, Kiai Cholil meminta agar SKB Tiga Menteri dicabut. “Jadi SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” tegas Kiai Cholil.

Seperti diketahui, tiga Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

SKB tiga menteri itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan meningkat. 

“SKB ini diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan,” kata Nadiem dikutip dari YouTube Kemendikbud RI.

Pertama, kata dia, bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD RI 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan membina serta memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ketiga, bahwa pakaian seragam atribut bagi para murid dan guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version