View Full Version
Ahad, 21 Mar 2021

Tiga Pilar Penghapus Bisnis Prostitusi, Apa sajakah?

 

Oleh: R. Raraswati *)

Bermula dari patroli siber Polresta Solo, tiga orang diamankan polisi karena diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur dalam bisnis prostitus. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kawasan Gilingan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (6/3/2021) siang.

Di tempat lain, 15 remaja diduga terlibat prostitusi online telah diamankan polisi di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (8/3/2021) malam. 

Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Abdul Rahman mengatakan, dari 15 remaja yang diamankan tersebut, ada satu orang laki-laki yang sudah ditetapkan tersangka. Rahman menerangkan bahwa 15 remaja yang terdiri dari empat wanita ini ditangkap di tiga kamar berbeda hotel tersebut. Dia mengatakan, tiap kamar ada satu wanita dan beberapa remaja laki-laki. "Kalau pesta masih sementara kami melakukan pemeriksaan," ujar Rahman.  Sementara itu, tiga wanita yang ditahan polisi mengakui mereka melakukan pekerjaan seks komersial dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 500.000. (Kompas.com,10/03/2021)

Fakta di atas hanya sebagian dari sekian banyak kasus prostitusi anak yang terjadi di negeri +62. Miris, pelaku bisnis menjadikan prostitusi sebagai ladang mendulang rupiah. Ada beberapa faktor yang mendukung pelaku bisnis terlarang ini terus bertebaran. Liberalisme merupakan satu dari beberapa faktor tersebut.  Masyarakat yang memisahkan aturan agama dari kehidupan menjadikan gaya hidup bebas tanpa batas. Masyarakat, terutama remaja memiliki gaya hidup hedonis demi pemenuhan eksistensi diri. Mereka tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai hukum setiap aktivitasnya.

Kemajuan teknologi yang serba digital juga menjadi faktor semakin merajalelanya kasus prostitusi. Saat ini, sosial media menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan terutama bagi remaja. Hampir semua remaja menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bersosial media. Jika aktivitas ini tidak atau kurang kontrol dari orang tua, maka meraka mudah terpengaruh dengan pergaulan bebas dan kemaksiatan.

Baik atau rusaknya generasi tidak terlepas dari peran orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak. Keluarga merupakan institusi pertama dan utama dalam membentuk generasi berkualitas. Jika orang tua abai, moral generasi bisa tergadai.

Selain minimnya perhatian orang tua terhadap anak, faktor kemiskinan turut berperan dalam rusaknya remaja saat ini. Ibu yang seharusnya menjadi pendidik pertama anak dalam keluarga dipaksa untuk beraktivitas ke luar rumah demi memenuhi kebutuhan hidup. Anak-anak tumbuh remaja tanpa didikan dan perhatian yang cukup. Mereka mudah tergoda oleh gaya hidup orang lain yang terlihat menyenangkan. Karena ekonomi yang tidak sesuai gaya hidup inilah yang akhirnya menjerumuskan mereka untuk menerima tawaran prostitusi oleh para mucikari.

Kurangnya peran negara terhadap kasus prostitusi anak semakin memperparah keadaan. Selama ini solusi yang ditawarkan pemerintah bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera terhadap perilaku prostitusi dan kejahatan seksual lainnya.

Sesungguhnya Negara berperan sebagai pengatur dan pengambil kebijakan. Negara harus tegas memberi hukuman baik untuk mucikari, pihak hotel yang menyediakan tempat prostitusi, pemakai maupun penjual jasa.

Di dalam Islam, ada 3 pilar pelaksana penerapan aturan yang dapat memberikan solusi dalam masalah prostitusi. Pilar tersebut adalah negara, masyarakat, dan individu/keluarga. Negara memiliki peran sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, termasuk anak. Pemberantasan prostitusi baik dewasa maupun anak harus dilakukan secara sistemis.

Langkah yang dapat dilakukan oleh 3 pilar tersebut adalah:

Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam. Islam mewajibkan Negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak untuk para kepala keluarga serta laki-laki dewasa. Para pemangku kewajiban dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Sehingga, tidak ada anak yang telantar, krisis ekonomi yang memicu anak mencari kasih sayang dan penghidupan yang layak dengan cara yang haram.

Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam. Islam mewajibkan Negara menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Konsep bagaimana berinteraksi dengan masyarakat yang bukan mahram harus menjadi muatan pedidikan. Seperti batasan aurat, khalwat, menundukkan pandangan, berbaur dengan banyak orang dan lain sebagainya.

Ketiga, pengaturan media massa. Negara wajib mengatur berita dan informasi yang disampaikan hanya konten yang membina ketakwaan serta menumbuhkan ketaatan umat. Konten yang dapat melemahkan keimanan dan pelanggaran hukum syara’ akan ditindak tegas. Dengan demikian situs-situs yang menjadi peluang terjadinya prostitusi dapat dihindarkan.

Keempat, penerapan sanksi sesuai syariah. Negara wajib memberi hukuman tegas terhadap para pelaku prostitusi dan kekerasan seksual terhadap anak. Selama ini, hukuman yang diberikan pemerintah hanya berbentuk denda dan nasehat bagi anak dibawah umur. Hukuman tersebut tidak menghentikan pelaku kejahatan.

Kelima, peran masyarakat dalam mengontrol negara sebagai pelindung rakyat. Masyarakat harus mengingatkan negara akan tanggung jawabnya dalam melayani umat. Islam akan menjadi rahmat bagi semesta alam jika dijalankan secara menyeluruh dalam lini kehidupan. Namun, penerapan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh Negara yang menjalankan ideologi Islam.

Terakhir, peran individu yang harus terus memperbanyak ilmu agama untuk membentengi diri dari perbuatan melanggar syariat. Sering berkumpul dengan orang-orang sholih dan atau sholihah dapat membentuk seseorang menjadi baik. Setiap individu akan memiliki benteng iman dan  takwa yang kuat untuk menghindari kemaksiatan termasuk bisnis prostitusi.

Dengan peran tiga pilar ini, insyallah masyarakat tentram, anak-anak tumbuh dalam keamanan dan kenyamanan serta jauh dari bahaya yang mengancam. Allahu a’lam bish showab. (rf/voa-islam.com)

*) Penulis adalah Aktivis Muslimah Peduli Generasi, Muslimah Jawa Timur.


latestnews

View Full Version