View Full Version
Kamis, 29 Jun 2023

Korupsi Korporasi Kian Meresahkan

 

Oleh: Rima Septiani, S.Pd 

 

Negeri ini selalu saja terkenal dengan kasus korupsinya. Seakan  menjadi budaya, korupsi di Indonesia terus saja berlanjut. Pada akhirnya,  tiga perusaahan sawit nasional ditetapkan sebagai tersangka korporasi perkara tindak pidana korupsi minyak goreng. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka korporasi mengacu pada putusan Majelis Hakim atas perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO/minyak sawit mentah ) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (cnbcindonesia/16/2/2023).

Masalah korupsi memang sulit lepas dari para penguasa elit negeri ini. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyaknya pejabat negara yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan  Korupsi tiap tahunnya. Sudah bertahun-tahun KPK bekerja, sudah puluhan orang ditangkap melalui operasi tangkap tangan, ratusan kasus korupsi telah ditangani dan pelakukanya dijebloskan ke penjara, bahkan proses pemberian efek jera bagi korporasi juga sudah dilakukan, namun tetap saja praktik korupsi ini terjadi lagi.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat lima pola korupsi yang melibatkan atau untuk kepentingan korporasi, yaitu suap untuk mendapatkan proyek, suap untuk  mempengaruhi kebijakan,  suap untuk penanganan perkara hukum atau perpajakan, suap berkaitan dengan proses pengurusan perizinan atau pemberian rekomendasi, dan korupsi  yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Faktanya, tak sedikit praktik korupsi ini  justru melibatkan korporasi dan oligarki. Adanya segelintir orang yang memiliki kekayaan material justru mempunyai hubungan erat dengan penguasa demi keuntungan bersama. Tak heran, korupsi ini bisa dilakukan oleh  oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Sudah menjadi rahasia umum, kasus korupsi di Indonesia tak ada habisnya. Bahkan praktik korupsi ini biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintah. Sungguh miris!

Di satu sisi,  peringatan tegas bahwa korupsi sangat merugikan bangsa dan negara sudah sering  disuarakan.  Bahkan  pelakunya mendapat hukuman yang sangat berat. Namun, tetap saja semua ini tidak memberikan efek jera pada para pelaku. 

Beginilah sistem kapitalisme sekuler bekerja. Standar untung rugi menjadi patokan dalam melakukan aktivitas produksi barang dan jasa. Minyak goreng yang merupakan kebutuhan banyak masyarakat justru dimanfaatkan oleh korporasi yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Hak rakyat justru direbut demi keserakahan semata. Jika diuraikan, kerugian negara mencapai Rp. 6,47 triliun akibat perkara korupsi minyak goreng ini.

Sistem yang berjalan di Indonesia masih banyak yang memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Inilah hasil dari sekularisme dalam kepemimpinan dan pengaturan ekonomi. Di mana, paham ini meminggirkan peran agama dalam kehidupan. Manusia merasa bebas melakukan apa saja tanpa memikirkan dosa dan rasa takut pada kemaksiatan.

Sangat jauh berbeda dengan bagaimana Islam mengatasi kasus korupsi. Islam menggolongkan korupsi ke dalam dosa besar. Korupsi bisa didefinisikan sebagai tindakan penggelapan uang yang  sengaja dilakukan oknum dengan maksud  meraup keuntungan lebih besar. Dan tindakan kejahatan ini masuk dalam kategori ta’zir,  di mana pelakunya akan dihukumi oleh pemimpin negara dengan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Hukuman bisa dari yang paling ringan yaitu  kurungan penjara hingga hukuman mati. 

Menurut KH. Hafidz Abdurahman, korupsi ini tidak termasuk mencuri dalam pengertian syariat, maka kejahatan ini tidak termasuk dalam kategori hudud. Tetapi, masuk dalam wilayah ta’zir, yaitu kejahatan yang sanksinya diserahkan kepada ijtihad hakim.

Sanksinya bisa berbentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati. Inilah konsep Islam dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan, termasuk kasus korupsi.

Konsep seperti ini tidak akan lahir dari sistem yang menjauhkan peran pencipta dalam mengatur kehidupan, seperti sistem demokrasi. Jika demokrasi telah nyata tak mampu menyelesaikan masalah korupsi, mengapa masih dipertahankan?

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Qs. Al-A’raf: 96). Wallahu 'alam bi shawwab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

 


latestnews

View Full Version