"Tangkap saja yang dianggap melanggar UU, tapi tetap dirawat kepedulian sosial publik tumbuh berkembang. Ini modal sosial yang sangat mahal, diperlukan oleh rakyat Indonesia"
BANDUNG (voa-isla.com) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri menyebut pihaknya sedang melakukan investigasi terkait dugaan pengumpulan dana jaringan teroris dengan menggunakan kotak amal.
Hal tersebut diketahui setelah Divisi Humas Mabes Polri beserta Ditjen Kesbangpol, merilis hasil pemetaan terhadap 13 ribu kotak amal yang beredar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Pengamat Terorisme dari The Community Islamic of Ideological Anlyst (CIIA) Harits Abu Ulya meminta aparat berwenang untuk bertindak kepada mereka yang diduga menyalahgunaan dana kota amal.
"Hemat saya, pihak yang berwenang lakukan tindakan terhadap pelanggar UU," katanya kepada Voa Islam pada Kamis (17/12) kemarin.
"Namun demikian, kita semua punya kewajiban menjaga altruisme publik tetap tumbuh dan berkembang," lanjutnya.
Menurut Harits, sudah banyak peristiwa yang itu sangat butuh uluran tangan dan kesolehan publik.
"Bencana demi bencana, publik hadir untuk meringankan korban bencana bahkan membantu fungsi negara untuk hadir selesaikan problem aktual di lapangan," ungkapnya.
Meski tidak dipungkiri, kata Harits, ada oknum tertentu yang memanfaatkan altruisme publik itu untuk kepentingan pribadi atau bahkan penggunaannya melanggar UU yang berlaku di Indonesia.
"Tangkap saja yang dianggap melanggar UU, tapi tetap dirawat kepedulian sosial publik tumbuh berkembang. Ini modal sosial yang sangat mahal, diperlukan oleh rakyat Indonesia," tutupnya. [syahid/voa-islam.com]