View Full Version
Selasa, 20 Oct 2015

Pedofilia Mengancam, Lindungi Anak Segera!

Sahabat VOA-Islam...

Pedofilia adalah sebutan bagi seseorang yang memiliki kelainan seksual dan sangat berbahaya. Pedofilia telah kembali lagi mengancam masyarakat di berbagai penjuru daerah di Indonesia. Pada Jum’at (2/10/2015) di daerah Kalideres, Jakarta Barat bocah berusia 9 tahun ditemukan tewas di dalam kardus dalam keadaan tanpa busana. Berdasarkan hasil otopsi, bocah tersebut mengalami kekerasan seksual sebelum di bunuh oleh pelaku.

Berdasarkan hasil olah data Komnas Perlindungan Anak dari tahun 2007-2014 total terdapat 18.568 kasus kekerasaan terhadap anak yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Rata-rata 58% dari kasus tersebut adalah berupa kasus kekerasaan seksual terhadap anak. Dewan Pembina Konsultatif Komnas PA menyebutkan dari Januari – Mei 2015 sudah ada 500 laporan kasus kekerasan anak dan tentu jumlah kekerasaan yang terjadi di lapangan jauh lebih tinggi dari data yg diterima oleh komnas PA (CNN Indonesia,5/7/2015).

Menurut data Komnas PA, Pemicu kekerasan terhadap anak di antaranya: KDRT, disfungsi keluarga yaitu peran orangtua tidak berjalan sebagaimana seharusnya, tekanan ekonomi atau kemiskinan, salah pola asuh dan terinspirasi tayangan media

Menurut data Komnas PA, Pemicu kekerasan terhadap anak di antaranya: KDRT, disfungsi keluarga yaitu peran orangtua tidak berjalan sebagaimana seharusnya, tekanan ekonomi atau kemiskinan, salah pola asuh dan terinspirasi tayangan media. Semua faktor itu merupakan akibat dari pembangunan masyarakat bercorak kapitalistik dan akibat dari sistem sekular kapitalisme liberal dari segala sisi kehidupan.

Melihat kasus diatas membuktikan bahwa negara belum mampu untuk melindungi rakyatnya terutama anak – anak. Negara yang seharusnya menjadi penanggung jawab atas semua permasalahan, sekarang fungsinya hanya sebagai pembuat aturan tanpa menjamin dan melindungi rakyatnya dari setiap permasalahan. Bahkan Negara banyak melempar tanggung jawab penyelesaian pada peran keluarga dan keterlibatan masyarakat.

Berbagai kebijakan pemerintah bisa dikatakan gagal dan saling bertabrakan. Pemerintah mengandalkan keluarga sebagai pemeran penting dalam pendidikan, namun pada kenyataannya pemerintah juga membuat kebijakan yang mengharuskan para ibu untuk memasuki dunia kerja demi kepentingan ekonomi dan mengejar eksistensi diri dengan program pemberdayaan ekonomi perempuan. Terlihat bahwa secara tidak langsung Negara telah memisahkan antara ibu dengan anaknya. Akibatnya, fungsi ibu dalam mendidik anak tidak terlaksana. Kesibukan ibu di luar dan pulang kerumah dalam keadaan lelah tidak akan memiliki waktu yang efektif untuk seorang ibu memberikan pendidikan ataupun perhatian yang cukup bagi sang anak.

Belum lagi pemerintah memfasilitasi bisnis dan media yang menawarkan racun kepornoan serta berbagai pemicu hasrat seksual yang dibiarkan tersebar luas. Negara memiliki program untuk membangun ketahan keluarga, namun pemerintah justru menguatkan ide – ide penghancuran keluarga melalui kesetaraan gender. Negara juga tidak mempunyai kurikulum yang berorentasi menghasilkan individu calon orangtua yang mampu mendidik dan melindungi anak.

Semua masalah diatas disebabkan karena sistem kapitalis liberal yang di terapkan di berbagai sisi kehidupan. Selama sistem ini masih terus di pertahankan, maka perlindungan terhadap anak akan selalu menjadi problem. Perlindungan anak hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan sistem islam. Sistem islam akan mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak dengan tiga pilar: ketakwaan individu, kontrol masyarakat serta penerapan sistem dan hukum islam oleh negara.

Negara menanamkan ketakwaan individu melalui kurikulum pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Tidak hanya pada individu, negara juga menanamkan suasana ketakwaan di lingkungan masyarakat antara lain dengan melaranag bisnis dan media yang dapat memicu pada kekerasan dan kepornoan. Masyarakat yang bertakwa juga akan mengontrol negara atas berbagai kebijakan negara dalam pelakaksanaan hukum – hukum islam.

Selain mengatur pendidikan, negara juga akan menerapkan sistem ekonomi islam dengan cara mengelola hasil kekayaan alam dan harta milik umum yang dikuasi langsung oleh negara serta hasilnya akan dikembalikan pada rakyat baik dalam bentuk sandang,pangan,papan ataupun dalam bentuk berbagai pelayanan. Dengan diterapkannnya sistem islam, negara akan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan dan keamanan bagi rakyatnya.

Pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian anak, tanpa kekerasan seksual akan dijatuhi hukuman qishash. Pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi, meski korban tidak sampai meninggal akan dijatuhi hukuman mati

Penerapan sistem islam akan meminimalkan faktor – faktor yang dapat memicu kekerasan dan kasus pelanggaran pada anak. Jika ada yang masih melanggar terhadap aturan yang telah di tetapkan, maka negara akan memberika uqubat (sanksi hukum) Islam yang akan memberikan efek jera pada pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian anak, tanpa kekerasan seksual akan dijatuhi hukuman qishash. Pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi, meski korban tidak sampai meninggal akan dijatuhi hukuman mati.

Rasul SAW bersabda: “siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi). Tentu saja jika korbannya adalah seorang anak, maka tidak akan dikenai sanksi tersebut. Sebaliknya, ia akan dijaga kehormatan dan martabatnya.

Pelaksanaan sistem Islam secara menyeluruh akan memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Untuk itu penerapan syariah islam di bawah sistem khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah menjadi keniscayaan. Itulah yang semestinya di perjuangkan kaum muslim untuk segera mewujudkannya sehingga anak-anak akan mendapat perlindungan terbaik. Wallahu a’lam bi ash-shawab. [syahid/voa-islam.com]

Penulis: Silmi Kafhah


latestnews

View Full Version