View Full Version
Jum'at, 20 Sep 2019

Pernikahan Dini Solusi Ditengah Dekadensi Moral Generasi

DPR dan Pemerintah untuk sementara sepakat usia pernikahan terendah adalah 19 tahun. Namun, Farksi PKS dan PPP disebut masih berkukuh dengan batas usia yang lebih rendah. Hal itu telah diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) DPR RI Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).Bahwa, kedua pihak sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan.

Diketahui, pasal tersebut saat ini memuat ketentuan bahwa batas minimal usia pria kawin adalah 19 tahun dan batas minimal usia wanita adalah 16 tahun."Sudah ada kesepakatan dengan pemerintah jadi [usia] 19 [tahun]," kata Anggota Panja Revisi UU Perkawinan DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/9).(https://www.cnnindonesia.com).

Alasan yang digaungkan kaum feminisme, kalau pernikahan di usia dini merampas masa kecil dan juga pendidikan dari anak tersebut. Tergantinya dengan kewajiban yang harus dilaksanakan seorang istri. Selain itu dianggap pengantin di bawah umur mempunyai lebih banyak masalah kesehatan dan angka kematian ibu yang tinggi. Pernikahan usia dini disinyalir menjadi penyebab frekuensi pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga lebih besar dibandingkan dengan perkawinan antara orang dewasa.

Disisi lain bila kita mengamati kondisi remaja saat ini yang sungguh memprihatikan. Sudah bukan rahasia lagi, di Indonesia seks bebas di kalangan remaja juga anak-anak sudah sedemikian merebak sampai taraf menggenaskan. Menjurus pada tindak kekerasan seperti pemerkosaan anak oleh anak. Selain itu juga maraknya kehamilan di luar nikah yang sebagian berujung pernikahan dini. Adanya kelahiran tidak diinginkan yang pada akhirnya berujung aborsi atau penelantaran anak. Juga merebaknya prostitusi anak serta penyakit seksual yang menular di kalangan anak.

 

Saat ini generasi kita sedang mengalami dekadensi moral. Generasi saat ini sedang mengalami penurunan atau kemerosatan dalam segi sosial atau pergaulan. Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disinyalir disebabkan oleh pernikahan dini sebenarnya tidak berkorelasi dengan kekerasan dalam rumah tangga. Perkara yang sering kali menghiasi kehidupan pernikahan. Bila kita pahami dengan seksama sebenarnya permasalahan KDRT disebabkan minimnya persiapan khususnya ilmu tentang kehidupan berumahtangga. Pemahaman yang semestinya sudah dimiliki sebelum mereka memutuskan untuk menikah. Hingga pada akhirnya minimnya ilmu ini dapat menimbulkan permasalahan diantaranya pembangkangan istri atau pasangan saling menuntut kesempurnaan.

Islam sendiri memandang bahwa tidak ada pembatasan usia pernikahan. Kesiapan lahir dan batinlah menjadi pertimbangan dalam pernikahan. Masing-masing pasangan memahami hak dan kewajibannya masing-masing baik suami dan istri. Mampu mensinergikan peran mereka didalam kehidupan berumahtangga. Suami sebagai kepala rumah tangga yang memberikan nafkah lahir dan batin. Istri sebagai ibu dan pengatur urusan rumah tangga. Selain juga adanya komunikasi, saling memahami dan kesabaran dalam meniti kehidupan berumahtangga.

Pada faktanya pun permasalahan dalam rumah tangga bisa terjadi pada siapa saja. Tidak hanya terjadi pada pasangan yang menikah dini saja. Pernikahan dini bisa menjadi solusi hubungan yang halal bagi pasangan yang telah siap menikah agar terhindar dari kehidupan liberal (serba-bebas). Pergaulan atau seks bebas di tengah dekadensi moral generasi saat ini yang lahir dari kehidupan liberal .Jangan sampai batasan usia menghalangi pasangan yang telah siap untuk menikah. Pada akhirnya mereka akan menyalurkan naluri mereka dengan cara maksiat atau yang dilarang oleh agama.

Sebagai seorang muslim dengan dorongan iman akan mengembalikan setiap permasalahan kehidupan menurut pandangan Islam. Islam yang memiliki seperangkat pengaturan paripurna dalam berbagai sisi kehidupan manusia. Ajaran Islam yang pastinya memberikan kebaikan dan keberkahan bagi umat manusia ketika diterapkan dalam kehidupan.*

Hastaria Marissa, S.P

Tinggal di Palangkaraya, Kalimantan Tengah


latestnews

View Full Version