View Full Version
Selasa, 19 Nov 2019

Hak Anak dalam Islam

 

Oleh:

Dian Salindri

Anggota Tim Komunitas Muslimah Menulis Depok

 

SUATU hari, ada seorang anak datang kepada Amirul Mu’minin, Umar r.a. Sang anak bertanya kepada beliau, “Apa hak seorang anak atas orang tuanya wahai Amirul Mu’minin?” Lalu Umar bin Khattab menjawab, “Yaitu agar ia memilihkan ibunya dengan baik, memberikan nama yang baik dan mengajarkannya Kitab Allah.”

Begitulah Islam yang luar biasa, Islam sebagai agama yang mengatur dari bangun tidur sampai bangun negara, bahkan dari masuk WC sampai masuk surga. Islam pun mengatur hak-hak dan kewajiban setiap Muslim. Islam mengatur bagaimana memilih seorang istri yang akan menjadi seorang ibu nantinya karena ini merupakan hak bagi setiap anak yang lahir darinya. Meskipun tugas mendidik anak adalah tanggung jawab bersama antara kedua orang tua, namun tak bisa dipungkiri ibu adalah pilar utama dalam mengasuh dan mendidik putra-putrinya, sedang ayah berkewajiban mengawasi dan memantau perkembangannya.

Maka, untuk mendapatkan anak-anak yang shaleh dan shalihah haruslah dilahirkan dari bibit yang shalihah pula. Ini bukanlah sekedar mitos belaka, kalau orang tua dulu lebih mengenal istilah bibit, bebet, bobot. Jika dalam Islam, Rasulullah pernah bersabda, “Wanita dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari).

Menikahi wanita karena parasnya atau kecantikannya silakan saja, karena kedudukannya atau karena hartanya boleh saja. Namun faktor keimanan harus menjadi pertimbangan utama, karena kecantikan sejati wanita tercermin di dalam ketaatannya kepada Allah SWT. Karena kesalihannya, karena akhlaknya yang mulia bisa memberikan ketenangan, penuh cinta dan mendatangkan rahmat dalam kehidupan sebuah rumah tangga. Jadi, dengan memilih calon ibu yang agamanya baik, maka sang ayah telah menunaikan salah satu hak putra-putrinya.

Kemudian hak anak yang kedua adalah diberikan nama yang baik. Sebagai orang tua pasti menghendaki yang terbaik untuk anak-anaknya, salah satunya adalah pemilihan nama. Dalam sebuah nama terkandung doa dari orang tua. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits tentang pemberian nama, “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Oleh karena itu, buatlah nama-nama yang baik untuk kalian.” (HR. Abu Daud)

Beberapa tips ini mungkin bisa membantu dalam pemilihan nama anak, yakni, janganlah memberi nama yang dapat menodai kehormatan anak, atau nama tersebut bisa dijadikan bahan ejekan. Hindarilah nama yang bersifat pesimis, berilah nama yang berupa sebuah pengharapan. Jangan menggunakan nama yang berhubungan dengan nama berhala atau sesembahan lain selain Allah.

Yang terakhir dan tak kalah penting adalah, ajarkanlah anak-anak tentang ilmu Islam. Kenalkan dan dekatkan mereka pada Al-Qur’an agar kelak Al-Qur’an menjadi pedoman hidup mereka. Pedoman inilah yang akan mengantarkan mereka menuju surga. Kembali lagi kenapa memilihkan ibu yang shalihah adalah hak anak yang pertama kali disebutkan, karena untuk dapat mendekatkan anak dengan Al-Qur’an dibutuhkan seorang ibu yang dekat dengan Al-Qur’an, seorang ibu yang juga menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya.

Maka peran sebagai ibu merupakan peran yang sangat krusial, bukan peran yang mudah dan bukan pula sebuah tanggung jawab yang kaleng-kaleng, ini tanggung jawab dunia sampai akhirat. Jadi pantaslah seorang ibu mendapat derajat yang mulia dalam Islam yang dikatakan “surga berada di telapak kaki ibu.” Termasuk salah satu dosa besar jika durhaka kepadanya.

Jadi bagi wanita yang belum menikah, persiapkanlah dirimu sebaik-baiknya untuk menjadi ibu yang dapat mencetak generasi perindu surga. Bagi yang sudah menjadi ibu, semoga tetap istiqamah dan bersabar dalam mengasuh dan mendidik anak-anak yang kelak akan menggandeng tangan kita saat memasuki pintu surga.*


latestnews

View Full Version