View Full Version
Jum'at, 29 Nov 2019

Sulit Menikah Karena Sertifikat?

Oleh: Anita, S.Pd. (Guru di Pamekasan)

Menikah adalah suatu bentuk ibadah yang tertera di dalam AlQur’an, adalah bersatunya dua manusia yaitu antara laki – laki dan perempuan dalam janji suci, sehingga menghalalkan hubungan antar keduanya. Seperti yang telah dijelaskan dalam surat AzZariyat ayat 49 yaitu

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya : “Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”

Menikah memang bukanlah hal yang mudah, karena menikah memulai hidup yang baru bersama pasangannya, berusaha menyatukan dua perbedaan, dua karakter untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrohmah.

Memilih pasangan hendaknya yang se akidah dan mempunyai visi pernikahan yang sama.Namun tidak baik juga jika kita mempersulit dalam pelaksanaan pernikahan. Seperti saat ini yang sedang ramai diperbincangkan, orang yang ingin menikah mereka harus mempunyai sertifikat layak nikah.

Dengan sertifikat layak nikah disini diharapkan masyarakat yang ingin menikah mengetahui pengetahuan mulai dari kesehatan reproduksi, pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, persiapan menjelang kehamilan hingga cara merawat anak. Hal ini dianggap dapat menekan angka perceraian dan pernikahan dini.

Namun jika kita perhatikan kembali, jika sertifikat layak nikah diberlakukan maka dapat mempersulit masyarakat yang ingin menikah, karena mereka yang ingin menikah harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan tersebut untuk mendapatkan sertifikat layak nikah.

Pertanyaannya, apakah benar angka perceraian dapat berkurang? dan dapat benar – benar menghindari pernikahan dini? Dalam islam sudah ada rukun dan syarat nikah, rukun nikah dalam islam diantaranya :

  1. Ada mempelai laki – laki, karena akad nikah adalah proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan kepada mempelai laki – laki, sehingga tidak dapat diwakilkan kehadirannya.
  2. Ada mempelai perempuan,karena akad nikah juga membutuhkan perempuan yang akan dinikahinya.
  3. Ada wali  nikah bagi perempuan, yaitu orangtua mempelai perempuan baik itu adalah ayah, kakek, ataupun saudara dari garis keturunan ayah.
  4. Ada dua orang saksi laki – laki, syaratnya islam, baligh, berakal, merdeka, dan adil.
  5. Ijab qabul dengan mengucapkan kalimat “ saya terima nikahnya “

Kemudian syarat nikah diantaranya :

  1. Beragama islam ( terutama laki – laki ),
  2. Bukan laki – laki mahrom bagi calon istri,
  3. Mengetahui wali akad nikah,
  4. Tidak sedang melaksanakan haji, dan
  5. Tidak karena paksaan

Hal tersebutlah yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menikah, sedangkan masalah perceraian, islam memang mengizinkan perceraian, tetapi Allah SWT membenci adanya perceraian. Penyebab utama perceraian bukan karena seseorang tersebut tidak mengerti masalah yang terjadi.

Namun ada celah – celah di dalamnya yang mengantarkan kepada jalannya perceraian. Ya, betapa tidak marak perceraian jika aurat para wanita berkeliaran dimana – mana yang dapat mengganggu pikiran para lelaki, ditambah lagi situs porno masih terbuka lebar di alamat web yang ada.

Negara tidak pernah memikirkan akan hal ini, sehingga generasi kita lah yang akan menjadi korban dari buruknya moral manusia. Negara hanya menutup satu celah dan kemudian membuka celah yang lainnya. Sebagai contoh lain wanita yang mempunyai hubungan diluar nikah, demi menutup aib nya maka terpaksa menikah muda, karena tidak se visi dan se misi dalam rumah tangga nya hingga akhirnya terjadi perceraian tersebut.

Untuk bekal mereka tentang kesehatan reproduksi, pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, persiapan menjelang kehamilan hingga cara merawat anak hendaknya dimulai dari membenahi moral, dan menutup semua celah yang dapat mendatangkan kemaksiatan.

Peran pemerintah sangat penting yaitu dengan menerapkan syariat islam, semua berlandaskan islam, dan yang terpenting menutup situs jaringan yang dapat membawa ke arah negatif yang dapat merusak moral anak muda.

Jika semua berjalan selaras, yaitu peran negara, peran orangtua, dan peran masyarakat, tidak perlu lagi ada sertifikat layak nikah bagi orang yang ingin menikah, karena hal ini akan mempersulit masyarakat yang ingin menikah, tidak menyelesaikan masalah yang ada, hanya menutup celah yang satu dan membuka celah yang lainnya.


latestnews

View Full Version