View Full Version
Jum'at, 24 Apr 2020

Mengonsumsi Obat Pencegah Haid Agar Full Puasa Ramadhan

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam­-, keluarga dan para sahabatnya.

Tidak ingin punya hutang puasa Ramadhan sejumlah wanita muslimah mengonsumsi obat pencegah haid. Dengan obat itu, selama Ramadhan tidak akan mengalami datang bulan. Sehingga dapat full berpuasa di bulan itu tanpa ada halangan haid. Apakah boleh melakukan hal itu? Apakah kondisi ini lebih utama bagi wanita dalam menjalani ibadah Ramadhan?

Dalam kitab Fiqih Sunnah Wanita, Syaikh Abu Malik Kamal bin al-Sayyid Salim menjelaskan bahwa mengonsumsi obat untuk menghentikan haid di bulan Ramadhan tidak dianjurkan. Alasannya, karena haid merupakan kodrat yang telah Allah tetapkan bagi kaum hawa. Para wanita di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak ada yang melakukannya. (Fiqih Sunnah Wanita, Abu Malik Kamal, Griya Ilmu, hal. 299)

Dalam Shahih Fiqih Sunnah (3/171), Syaikh berkesimpulan bahwa penggunaan pil (obat) tersebut tidak dianjurkan. Namun demikian, jika wanita tetap menggunakan obat tersebut dan obat itu tidak membahayakan dirinya maka tidak masalah. Puasanya tetap sah selama darah haid benar-benar tidak keluar lagi. Ia pun tidak perlu mengqadha’nya.

Jika wanita tersebut mengomsumsi obat anti haid itu sehingga darah haid tidak keluar pada jadwal bulanannya (haidnya terhenti) maka hukum wanita itu seperti hukum wanita yang suci. Ia wajib berpuasa di hari-hari Ramadhan itu dan tidak wajib mengulanginya kembali.

Adapun wanita yang mengalami istihadzah tetap wajib berpuasa bersamaan dengan keluarnya darah. Ini seperti wajibnya shalat baginya. Hukumnya seperti wanita yang suci. Dan ini merupakan kesepakatan ulama. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version