View Full Version
Ahad, 25 Oct 2020

Anjuran Menutup Aurat untuk Anak

 

Oleh:

Arsita Rahadiyani Loekito

 

TERCATAT bahwa populasi muslim tertinggi dunia berada di Indonesia, yakni sebesar 12,7%, kemudian diikuti oleh Pakistan (11,0%) dan India (10,9%). Pemeluk agama Islam meyakini adanya perintah untuk menutup aurat. Bagi muslim laki-laki, aurat yang wajib ditutupi adalah bagian badan antara pusat sampai lutut. Sementara bagi muslim perempuan, auratnya adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Perintah tersebut diwajibkan bagi umat Islam yang telah baligh dan berakal sehat. Maka, saat ada perempuan muslim yang masih anak-anak belum menutup auratnya, hal ini tidaklah melanggar perintah agama. Anjuran menutup aurat pada anak merupakan salah satu upaya untuk mengenalkan perintah agama sejak usia dini, sehingga saat sudah mencapai baligh nanti mereka telah terbiasa dan siap menjalankan perintah menutup aurat.

 

Islam dan Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk di tahun 2010, Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa Islam merupakan agama dengan jumlah pemeluk tertinggi di Indonesia yakni sebanyak 207 juta jiwa. Nilai ini setara dengan 87%, artinya bahwa sebagian besar dari penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Dan apabila dilihat dari skala yang lebih besar lagi, Wikipedia mencatat bahwa sejumlah 13% umat muslim dunia berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agama di Indonesia umumnya diturunkan dari garis keluarga. Artinya anak yang dilahirkan dari keluarga muslim akan memeluk kepercayaan yang dianut oleh orang tuanya. Begitu pula untuk agama yang lain. Tetapi ada pula yang memeluk agama yang berbeda dengan yang dianut oleh orang tuanya, hal seperti ini umumnya terjadi pada orang yang telah dewasa atau seseorang telah dapat mengambil keputusan atas jalan fikirannya sendiri.

Anak-anak merupakan generasi masa depan yang masih membutuhkan bimbingan. Untuk mencetak generasi muda yang unggul, berakhlak mulia serta berbudi pekerti yang luhur, orang tua sangat perlu memberikan arahan serta tuntunan kepada anak-anak. Tentu dalam hal penampilan, juga harus sesuai dengan aturan yang diperintah oleh Sang Pencipta. Demikian juga dengan keluarga Islam, mereka tentu ingin mencetak generasi yang menjalankan syariat dan tuntunan Islam.

 

Perintah Menutup Aurat

Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Aurat bagi laki-laki muslim adalah dari pusar sampai lutut, sementara aurat bagi perempuan muslim menurut sebagian ulama adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Kewajiban menutup aurat ini dibebankan kepada mukallaf, yaitu orang yang telah baligh dan berakal. Ketika seorang pemeluk agama Islam sudah mukallaf, maka diwajibkan baginya untuk menutup aurat dan menjalankan seluruh kewajiban agama.

Islam pun telah menetapkan aturan menutup aurat bagi muslim perempuan dengan sangat rinci, salah satunya adalah perintah mengenakan kerudung.. Mengenakan kerudung berarti merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Selain itu berkerudung juga menjadi bukti keimanan seorang Muslimah. Sebab, dalam firman-Nya, QS An-Nur: 31 dan QS Al-Ahzab: 33Allah tidak mengarahkan pembicaraan tentang hijab kecuali kepada para wanita Mukminah (beriman).

 

Lalu bagaimana dengan menutup aurat bagi anak-anak? 

Di atas sudah disebutkan bahwa perintah menutup aurat bagi umat muslim adalah saat telah mencapai usia baligh dan juga berakal. Maka jelas, menutup aurat bagi anak-anak bukanlah kewajiban. Anak perempuan muslim yang belum baligh, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk memakai hijab atau kerudung.

Aktivitas memakaikan hijab atau kerudung bagi anak-anak merupakan salah satu langkah pengajaran dan pembelajaran untuk menutup aurat sejak dini. Kegiatan mengajari anak-anak untuk menutup aurat sejak dini ini dalam rangka membiasakan perbuatan baik sedari kecil sehingga akan terbiasa menutup aurat sampai akhirnya mereka dewasa nanti. Saat tiba masa baligh, mereka telah siap secara lahir dan batin untuk menutup auratnya, bukan karena suatu paksaan, takut maupun karena sekedar untuk menjalankan aturan di negaranya.

 

Saat Islam menjadi Minoritas

Berkesempatan menjadi muslimah di negeri yang Islam menjadi minoritas dapat membuka mata serta fikiran. Saat Islam menjadi minoritas, tantangan dalam beribadah serta menambah ilmu keislaman tentu lebih besar. Keadaan alam dan geografis maupun lingkungan sosial yang berbeda turut memberi andil dalam menguji ketaatan dan keimanan. Namun, dibalik besarnya tantangan yang dihadapi nilai kekhusyukan makin terasa ketika menjalakan ritual ibadah.

Bagi yang tinggal di Indonesia, selain bimbingan yang diberikan oleh tua, kondisi lingkungan sosial dapat turut mendukung proses pengenalan tuntunan syariat seperti yang dicontohan Nabi Muhammad SAW beserta istri dan juga para sahabatnya. Sedangkan bagi para orang tua yang tinggal di luar tanah air, khususnya muslim menjadi agama minoritas, tentu kondisinya saat berlainan. Faktor lingkungan sosial yang tidak islami, literatur yang mendukung proses pengenalan agama Islam kepada anak-anak tidak tersedia dan sulit dijangkau, dan bahkan di beberapa daerah lokasi masjid terletak jauh atau agak jauh dari pemukiman mereka.

Bagi muslim yang berkesempatan tinggal di luar negeri, aktivitas yang dilakukan sehari-hari menjadi suatu aktivitas dakwah di lokasi mereka tinggal. Karena melalui aktivitas harian, mereka dapat memberikan informasi serta pemahaman atas Islam kepada tetangga atau masyarakat sekitar yang masih belum memiliki gambaran tentang Islam.

Salah satunya adalah hijab sebagi bentuk ketataan muslimah terhadap perintah menutup aurat. Memakai hijab atau kerudung tentu menjadi suatu hal yang mencolok di tengah kondisi sosial yang Islam menjadi minoritas di sana. Menjadi berbeda dari lingkungan. Hal ini tentu timbul banyak pertanyaan di benak penduduk lokal tentang hijab ataupun kerudung yang kemudian dihubungkan dengan kondisi dan lokasi tempat tinggal.

Menjalani peran sebagai WNI yang beragama Islam di luar negeri artinya kita membawa simbol yang menggambarkan umat muslim pada umumnya, serta WNI muslim pada khususnya. Oleh karena itu, sebagai muslim pendatang di suatu negara harus tetap mematuhi peraturan yang diterapkan oleh negara dimana ia tinggal, agar penduduk setempat pun mendapatkan kesan bahwa orang asing yang muslim mau dan berusaha menjalankan aturan negara yang berlaku.

Berada di negeri dimana Islam menjadi minoritas juga memberikan pengalaman tak terlupakan saat bertemu dan berinteraksi dengan umat muslim dari negara dan belahan bumi yang lain. Beberapa berkesempatan mendirikan sholat berjamaah di masjid, dan melihat secara langsung cara umat Islam dari negara lain dalam berpakaian. Mengetahui fakta bahwa berhijab di Arab Saudi merupakan aturan negara yang wajib dijalankan oleh semua warganya, dan mendapati fenomena ada warga negara tersebut yang menanggalkan hijabnya saat keluar dari negaranya.

Mengikuti kegiatan berbuka puasa di masjid terdekat dan bertemu dengan anak-anak muslim dari negara Bangladesh, India, beberapa negara timur tengah seperti Mesir, Pakistan, Iran dan Arab Saudi tidak mengenakan hijab atau kerudung saat datang untuk beribadah di masjid. Sungguh suatu yang di luar dugaan. Selama ini menganggap bahwa aktivitas membiasakan hijab atau kerudung pada anak mengadopsi dari kebiasaan warga muslim yang tinggal di negara yang berlandaskan pada hukum Islam. 

Sebagai warga muslim Indonesia, sepatutnya kita tidak perlu mempermasalahkan penggunaan hijab pada anak karena itu sebenarnya bukanlah suatu kewajiban, melainkan pembiasaan baik yang diterapkan sejak dini. Suatu aktivitas mendidik dan mengajarkan tentang kewajiban menutup aurat sejak dini. Dengan menerapkan kebiasaan menutup aurat sejak dini, anak-anak mulai belajar untuk memahami perbedaan gender dan rasa malu. Dan yang lebih penting adalah memberikan dasar pemikiran agar menutup aurat itu merupakan kewajiban dari Tuhan Yang Maha Esa, bukan suatu aturan yang ditetapkan oleh negara.

Sehingga saat berada di manapun, akan selalu merasa untuk menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh-Nya. Setelah menjalankan kewajiban tersebut, sebagai perempuan muslim yang telah menutup aurat dengan berhijab atau berkerudung, hendaklah mampu menjaga perbuatan dan tingkah lakunya. Jangan sampai seluruh penampilan telah sesuai dengan tuntunan Islam, namun perilaku sehari-hari tidak mencerminkan seorang muslim yang seharusnya.

 

Profil Penulis

Wanita kelahiran Kupang (NTT), ibu bagi dua orang putri yang kini berusia 13 tahun dan 14 bulan. Sejak tahun 2016 tinggal di Jepang, menemani suami yang sedang menuntut ilmu di Universitas Tsukuba, icon kota itu. Aktif sebagai pengurus komunitas Forum Pengajian Muslimah Indonesia Tsukuba sejak 2017. Fokus mengembangkan blogger pribadinya, www.arsitarahadiyani.com, yang bertema seputar kehidupan di Jepang dan gaya hidup.

Untuk menghubungi penulis bisa melalui [email protected]

 


latestnews

View Full Version