View Full Version
Rabu, 08 Jun 2022

Jatah Mantan Tumbuh Subur di Tengah Sistem Kufur

 

Oleh: Susi Firdausa

 

Lagi ramai di media sosial, terutama Twitter dan TikTok. Istilah yang dipopulerkan oleh Puffy Jengki x Dev Kamaco & Bolin sekitar tiga tahun lalu. Melalui lagu berjudul "Jatah Mantan" yang dirilis pada Oktober 2018 melalui kanal Youtube Bandung Music. Liriknya asli 'ngeri'.

Istilah jatah mantan kembali viral setelah cuitan seorang penulis buku, Brian Khrisna, ditanggapi oleh netizen. Miris, karena menurut pengakuannya setelah melakukan riset dengan mewawancarai banyak pihak, banyak yang rela memberikan 'jatah mantan' beberapa hari sebelum pernikahan. Bahkan ada juga yang tetap memberikannya meskipun ia telah memiliki pasangan resmi.

Jatah mantan merupakan hubungan mesra antara perempuan dan laki-laki yang berstatus mantan kekasih. Keduanya tetap menjalin hubungan meski statusnya tidak lagi sebagai sepasang kekasih. Jatah mantan bisa berupa hubungan seksual yang dilakukan baik sebelum maupun sesudah menikah dengan pasangannya yang baru. Bisa juga berupa 'quality time' bersama meskipun sudah tidak lagi berstatus pasangan.

Akar Penyebab Munculnya Jatah Mantan

Jika ditelaah, para pelaku 'jatah mantan' memiliki beragam alasan yang membuat mereka rela melakukannya. Ada yang mengaku karena masih saling mencintai namun tidak bisa bersatu dalam sebuah pernikahan akibat hal tertentu. Istilahnya, tidak bisa 'move on'. Ada pula yang ingin memberikan 'kenangan indah' sebelum berpisah, dan sebagainya.

Namun semua alasan itu bermuara pada satu hal, yaitu menancapnya ide kebebasan dan tidak mau terikat dengan aturan agama. Bahwa 'ini tubuh gue, gue bebas melakukan apa saja terhadap tubuh gue sendiri'. Atau pernyataan 'hidup sekali harus dinikmati, jangan bawa agama saat berduaan'.

Pemikiran seperti ini muncul sebagai manifestasi kebebasan berperilaku yang sangat dijunjung tinggi oleh kapitalisme. Sistem ini memang terlihat dan terasa nyata diterapkan di negeri ini. Sistem kufur yang bernafaskan pemisahan agama dari kehidupan dan negara, sukses melahirkan orang-orang yang tak mau diatur dengan aturan Allah SWT.

Sehingga bisa disaksikan, pergaulan kebablasan semacam fenomena 'jatah mantan' ini pun tak akan ditindak tegas oleh negara. Karena dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan paksaan. Hal seperti ini dijamin penuh dalam kapitalisme.

Islam Punya Solusi

Sebagai seorang muslim, tentu saja tolok ukur untuk menentukan pemikiran, perasaan, maupun perilaku kita adalah Islam. Karena Islam telah diturunkan secara sempurna dan menyeluruh mencakup semua aspek kehidupan. Tak terkecuali persoalan 'jatah mantan' ini.

Melalui berbagai aturan yang terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah, Islam telah memberikan patokan yang jelas.

Pertama, Islam dengan tegas melarang aktivitas pacaran. Pacaran tidak diperbolehkan karena termasuk aktivitas yang mendekatkan kepada perbuatan zina. Allah SWT berfirman;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32).

Kedua, Islam melarang khalwat, yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram yang tidak memungkinkan orang lain untuk masuk ke dalamnya. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas:

 عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم

Artinya: “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhramnya.” (HR. Muslim).

Ketiga, Islam memerintahkan setiap muslim untuk Gadhul Bashar, yaitu menahan pandangannya dari segala yang tidak halal dipandang. Sebagaimana disebutkan Allah SWT dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 30-31:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ※ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ ※

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur [24]: 30-31)

Dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW juga menyampaikan perintah ghadul bashar ini, diantaranya sabda beliau:

الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ [متفق عليه].

Artinya: "Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang." (Muttafaq ‘alaih).

Keempat, menikah bagi yang mampu baik dari sisi fisik maupun psikisnya, maka Islam menganjurkan untuk segera menikah, bukan berpacaran. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW ini,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Artinya: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

Kelima, sanksi tegas perbuatan zina. Hal ini bisa ditemui dalam Al-Quran maupun hadits.

Bagi pezina yang belum menikah, maka hukumannya adalah dera/jilid/cambuk 100 kali, sebagaimana firman Allah SWT berikut:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۙ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (Q.S. An-Nur: 2)

Sementara bagi pezina yang telah atau pernah menikah, maka hukumnannya lebih berat lagi, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati. Sebagaimana yang disampaikan Rasulullah SAW ini:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ فَإِنَّهُ يُرْجَمُ وَرَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّهُ يُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ أَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا

Artinya: Dari Aisyah Ra ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negeri tersebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh." (HR. Abu Daud)

Bagi sebagian orang, bisa jadi menganggap hukuman ini terlalu kejam. Bagi yang beranggapan seperti ini, barangkali mereka lupa, bahwa akibat perbuatan zina itu sungguh berbahaya bagi kehidupan. Hal inilah yang ingin dicegah oleh Islam melalui seperangkat aturannya. Karena sanksi atau hukuman Islam itu berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir).

Jika demikian, masihkah ada keberanian memberikan 'jatah mantan' bagi mereka yang beriman? Berani memberi 'jatah mantan' artinya berani menantang Allah SWT dan Rasul-Nya. Na'udzunillahi min dzalik.

Telah sangat jelas terpampang nyata di hadapan mata, sistem hidup yang jauh dari Islam menyebabkan kerusakan yang mengerikan. Saatnya sistem seperti itu dibuang, digantikan oleh sistem Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a'lam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version