View Full Version
Sabtu, 13 Aug 2022

Islam Mampu Mewujudkan Anak Terlindungi dan Indonesia Maju

 

Oleh: Irna Firdausa

 

Setiap tahun, sejak tahun 1984 Indonesia selalu memperingati Hari Anak Nasional (HAN) dan mengusung tema yang berbeda setiap tahunnya. Hari Anak Nasional tahun ini yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2022 mengangkat tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Tema ini sama dengan tahun 2020 dan 2021. Gebyar acara pun digelar di berbagai daerah di Indonesia.

Semestinya peringatan ini tidak sebatas seremonial belaka. Kompleksitas permasalahan generasi saat ini harus menjadi perhatian serius yang perlu diselesaikan secara tuntas dari akarnya. Sederetan permasalahan yang terjadi terhadap anak, mulai dari kekerasan seksual, bullying, stunting,  hingga fenomena Citayam Fashion Week (CFW) misalnya, harus dipandang utuh sebagai satu permasalahan yang menimpa umat manusia. Problem ini bukan permasalahan ekonomi maupun kesehatan semata.

Peringatan HAN ini diharapkan mampu mendorong langsung peran serta masyarakat maupun lembaga untuk peduli terhadap persoalan anak. Salah satu persoalan anak yang disoroti pemerintah adalah kekerasan terhadap anak yang semakin marak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 14.517 kasus kekerasan anak terjadi sepanjang tahun 2021. Dari jumlah itu, hampir setengahnya merupakan kekerasan seksual. Yaitu 45.1 persen kasus dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus kekerasan seksual.

Lebih prihatin lagi, karena kekerasan seksual terhadap anak tak hanya terjadi di masyarakat, namun juga terjadi di lingkungan pendidikan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 207 anak menjadi korban kekerasan seksual di sekolah sepanjang tahun 2021. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menggapai masa depan anak, namun justru anak tidak aman dari predator buas. Begitu pun dengan keluarga, tak sedikit kasus kekerasan seksual anak terjadi oleh orang tua atau saudara terdekatnya. Astaghfirullah..

Kekerasan seksual ini merupakan fenomena gunung es, dimana permasalahan yang terjadi sebenarnya bisa lebih kompleks dan lebih besar dari permasalahan yang terlihat di permukaan.

Karena itu, pada tanggal 09 Mei 2022, pemerintah mensahkan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TP-KS). Isi dari Undang Undang tersebut bahwa semua perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan eenda dan pidana terhadap pemaksaan hubungan seksual, pidana penjara atau denda untuk tindak pemaksaan perkawinan, dan terdapat pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual.

Langkah pemerintah ini dalam upaya mengatasi masalah kekerasan seksual termasuk kekerasan seksual pada anak. HAN juga dijadikan ajang sosialisasi dari UU TP-KS. Pemerintah berharap semua pihak bekerjasama dalam melaporkan kasus yang terjadi.

Namun, seberapa efektifkah Undang Undang ini? jika permasalahan mendasarnya tidak diselesaikan. Karena sesungguhnya akar dari semuanya adalah liberalisme yang dianut bangsa ini. Kehidupan yang serba bebas, bebas berekspresi, bebas bertingkah laku. Sehingga masyarakat pun seolah bebas melakukan apapun yang mereka mau. Melakukan kekerasan seksual kepada anak didiknya, bahkan kepada anaknya.

Begitupun dengan generasi bangsa ini, mereka terbiasa dengan pergaulan bebas, berpacaran, nongkrong nongkrong tidak jelas, pakaian yang serba minim, yang justru hal tersebut bisa mengundang kekerasan seksual. Mirisnya, kegiatan seperti Citayam Fashion Week (CFW) malah diapresiasi oleh pejabat. Kegiatan unfaedah dengan gaya pakaian yang minim, berlenggak lenggok di jalanan dianggap sebagai seni.

Liberalisme yang lahir dari sekularisme, yaitu paham dimana agama dipisahkan dari kehidupan. Sehingga kehidupan tak lagi diatur oleh agama. Inilah yang harus dibuang dari bangsa ini. Menggantinya dengan sistem yang benar yang akan memberikan keberkahan bagi semua, yaitu Islam kafah. Sesuai janji Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al A'raf ayat 96 :

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat ayat Kami) maka Kami siksa mereka sesuai apa yang mereka kerjakan."

Sistem yang mengatur pergaulan laki laki dan perempuan dalam kehidupan. Laki laki maupun perempuan harus menutup aurat, sama sama menundukkan pandangan, tidak boleh campur baur laki laki dan perempuan, juga tidak boleh berduaan tanpa mahram. Tidak boleh berzina bahkan mendekati pun dilarang. Inilah yang harus diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, negara harus mampu menjamin kesejahteraan masyarakat. Sehingga para ibu tidak digiring untuk keluar rumah bahkan seharian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.  Kembalikan fungsi ibu sebagai pendidik pertama dan utama untuk anak. Kembalikan juga fungsi ayah sebagai pencari nafkah dan pemimpin dalam keluarga. Menjadi teladan bagi istri dan anak anaknya. Membina keluarganya dengan keimanan sehingga rumah menjadi syurga bagi semua anggota keluarga.

Negara pun harus mnyediakan fasilitas pendidikan yang berkualitas dengan berasaskan akidah. Pengajar yang bertakwa dan berkompeten di bidangnya, akan melahirkan generasi yang tangguh dan mulia. Dengan demikian anak akan terlindungi dan Indonesia maju hanya dengan Islam. Wallahua'lam bishawab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version