BEKASI (voa-islam.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjadi satu-satunya kota administrasi di Indonesia yang pertama memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren disahkan oleh legislator pada Kamis (16/03).
“Yang jelas Bekasi ini salah satu kota pertama yang punya Perda Pesantren di tingkat kota,” kata anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri dilansir Republika, Selasa (21/03).
Ahmad menuturkan, melalui Perda Pesantren, Pemkot Bekasi sudah bisa mengeluarkan alokasi anggaran untuk membantu semua pesantren yang ada di Kota Bekasi. Pemberian anggaran kepada pesantren pun bisa dimulai di APBD Perubahan 2023.
“Kita berharap di tahun ini dianggarkan di APBD Perubahan 2023 dan ini juga sudah janji kepala daerah di DIPA (daftar isian pelaksana anggaran) akan dianggarkan,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
“Jadi yang terdata oleh Depag (nama Kemenag lama) sekitar 90 pesantren artinya 90 ini ibaratnya sudah punya piagam. Ada di luar itu itu hampir 200 pesantren tradisional yang belum terdata oleh Depag,” kata Ahmad seperti dilansir gontornews.com.
Pihaknya memastikan, meski ada ratusan pesantren belum terdaftar, namun Pemkot Bekasi wajib membantu jika lembaga itu membutuhkan kucuran dana. Ahmad menyebut, Kemenag dan Pemkot Bekasi harus proaktif membantu semua lembaga pendidikan di pesantren tanpa terkecuali.
“Kita dorong Depag dan Pemkot ini bahu-membahu untuk mengafirmasi teman-teman pesantren yang tradisional. Salafiyah istilahnya yang ngaji lekas untuk didata. Jadi yang proaktif adalah pihak dinas dan Depag,” ujar Ahmad.
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi terbaru, peraturan wali kota (perwal) yang merinci aturan teknis Perda Pesantren pada bulan ini, sudah selesai dibuat. Saat ini, perwal sudah masuk lembaran pemerintah daerah untuk segera disosialisasikan. “Perwal harus masuk lembaran daerah tidak langsung berlaku sama dengan perda harus ada harmonisasi dan lain sebagainya,” ucap Ahmad. [syahid/voa-islam.com]