View Full Version
Ahad, 04 May 2014

Awas! Dalam 4 Bulan Emon Cabuli & Sodomi 73 Anak di Sukabumi

SUKABUMI (voa-islam.com) - Astagfirullah, Pelaku sodomi ini awalnya korban penyimpangan sodomi rekannya pada Desember 2013 silam dan semasa SMP, kini ia menularkan dendamnya pada 73 anak di Sukabumi.

Andri Sobari alias Emon (24) mendadak tenar karena kasus pencabulan anak di bawah umur (paedofil). Dia diduga mencabuli 73 bocah di Sukabumi, Jawa Barat.

Ulah Emon terbongkar setelah orang tua salah satu korban melapor polisi. Bocah pria berusia 11 tahun mengaku dicabuli Emon di lokasi Pemandian Liosanta Citamiang, Kota Sukabumi, Minggu 27 April lalu. Polisi menangkap Emon pada Kamis 1 Mei lalu.

Berdasarkan pengakuannya ke polisi, dia telah melakukan aksi bejatnya sejak 2013 lalu. Bocah-bocah yang disodomi rata-rata berusia 6-13 tahun.

Mayoritas korban bermukim di lingkungan sekitar tempat tinggal Emon. Emon pun menjanjikan uang Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban sebagai syarat agar mau dicabuli.

Polresta Sukabumi menyatakan sudah memeriksa 13 korban pencabulan Andri Sobari alias Emon (24) dari 47 anak yang melapor. Berdasarkan hasil visum, 3 korban mengalami luka di bagian anus.

"13 korban sudah diperiksa dari 47 anak," kata Kapolresta Sukabumi AKBP Hari Santosa saat dihubungi via telepon, Sabtu (3/5/2014).

Lalu lantas apa yang membuat Emon mencabuli bocah-bocah? Dalam pemeriksaan, Emon mengaku pernah disodomi saat SMP.

"Info dari pemeriksaan, (pelaku) pernah juga disodomi waktu SMP, itu pengakuan pelaku," kata Hari.

Ada salah satu korban yang mengaku dicabuli sebanyak 7 kali.

"Dari hasil pemeriksaan 3 korban yang anusnya rusak. Ada juga yang 1 informasinya sudah 7 kali," kata Kapolresta Sukabumi AKBP Hari Santoso di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Sukabumi, Sabtu (3/5/2014).

Para korban Emon merupakan bocah laki-laki berusia sekitar 6-13 tahun. Informasi terakhir, sudah ada 51 anak yang melapor ke Mapolresta Sukabumi.

Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, Emon menjanjikan uang Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban dengan syarat mau dicabuli. Pemuda tersebut menepati janji jika hasrat seks menyimpangnya tersalurkan.

Atas tindakan bejatnya, Emon akan dijerat hukuman berat. "Kita kenakan dari Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82. Kita juncto-kan juga pasal 292 KUHP dan 64 KUHP. Kalau UU Perlindungan Anak 15 tahun, KUHP 5 tahun," kata Kapolresta Sukabumi AKBP Hari Santoso di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Sukabumi, Sabtu (3/5/2014).

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sukabumi. Para bocah berusia 6 hingga 13 tahun yang menjadi korban ini mayoritas bermukim di lingkungan sekitar tempat tinggal Emon.

Pernyataan Sikap AILA Terkait Pelecehan Seksual Pada Anak
Mengamati dan mencermati maraknya Kasus Pelecehan Seksual pada anak seperti yang terjadi pada kasus di Jakarta International School (JIS) dan temuan kasus lainnya di berbagai daerah. Dengan ini kami AILA (Aliansi Cinta Keluarga), sebuah Aliansi berbagai organisasi yang fokus pada upaya pengokohan keluarga memberikan pernyataan sikap sebagai berikut :

1. AILA merasa prihatin dan memberikan empati yang sedalam-dalamnya kepada seluruh korban dan keluarga yang mengalami musibah kasus Pelecehan Seksual. 

2. AILA memberikan apresiasi yang tinggi kepada keluarga Korban khususnya Keluarga kasus JIS karena keberaniannya dalam mengungkap musibah yang dialami telah menyadarkan berbagai kalangan adanya situasi Darurat Pelecehan Seksual pada Anak. 

3. AILA meyakini bahwa kasus Pelecehan Seksual pada Anak yang disertai Perilaku Anal Sex atau lebih dikenal dengan Sodomi adalah perilaku seks menyimpang yang terkait erat dengan perilaku sex kelompok Homoseksual, Biseksual atau Pedofilia.

4. AILA mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menyadarkan dan memotivasi para pelaku anal sex, homoseksual, biseksual atau pedofilia agar mau menjalani terapi dan meninggalkan perilaku seksual yang menyimpang. Legitimasi dan pembenaran terhadap perilaku seksual yang menyimpang berpotensi menyuburkan kejahatan seksual dan penyakit berbahaya seperti HIV AIDS.

5. AILA mendesak pihak berwenang utk serius memberantas pornografi, NAZA dan miras yang dapat memicu maraknya penyimpangan dan kejahatan seksual.

Demikian isi pernyataan sikap SEKJEN AILA, Rita Soebagio kepada voa-islam.com [brbs/dtk/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version