View Full Version
Selasa, 08 Jul 2014

Malu Dapat Haid Lalu Tetap Puasa, Apa Hukumnya?

(voa-islam.com) - Malu perhiasan indah seorang muslim, khususnya wanita muslimah. Ia bagian terpenting dari keimanan. “Malu bagian dari iman,’ demikian bunyi hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Yaitu malu yang mendorong pemiliknya untuk berbuat baik dan terpuji, menahan diri dari berbuat jelek, hina, dan melakukan sesuatu yang merusak kehormatannya. Maka jika ia menerjang maksiat, ia malu kepada Allah. Jika melakuan perbuatan yang merusak nama baiknya maka ia malu dari manusia, dan seterusnya.

Sedangkan malu yang menyebabkan dirinya melakukan keharaman dan terhalang mendapatkan mashalahat yang sangat dibutuhkan maka malu ini tidak dipuji. Salah satunya malu ketahuan haid lalu tetap ikut berpuasa Ramadhan.

Kejadian ini pernah ditanyakan kepada Syaikh bin Jibrin, seorang gadis yang malu ketahuan dirinya dapat tamu bulanan sehingga tetap ikut menjalankan puasa Ramadhan.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin menjawab: Tidak diragukan lagi bahwa perbuatannya itu salah. Tidak boleh malu dalam masalah seperti ini. Haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita. Dan haid menghalangi shalat dan puasa. Adapun perempuan yang tetap berpuasa ini, padahal sedang haid, karena malu kepada keluarganya, dia tetap wajib menggadla' hari-hari yang dia tetap berpuasa dalam kondisi haid, dan janganlah mengulanginya. Wallahu a'lam!!! (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin).

Sobat muslimah, malu yang merupakan perhiasan indah harus kita pakai pada tempatnya. Jangan sampai karena modal berharga (malu) bagi remaja muslimah menjadikan sobat melanggar ketetapan yang yang sudah Allah buat. Di antaranya larangan puasa bagi wanita haid dan nifas. Ini ketentuan dari Allah dengan hikmah mulia yang dimiliki-Nya. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version