View Full Version
Selasa, 06 Oct 2020

Yuk, Lindungi Generasi dari Maraknya Aborsi & Seks Bebas

 

Oleh: Widya Fauzi

Pergaulan muda-muda di zaman ini kian bebas tanpa batas. Aktifitas pacaran tampak menjadi pemandangan yang sangat lumrah. Terlebih lagi "free sex" pada sepasang kekasih menjadi biasa meskipun tanpa legalitas sakral bernama pernikahan. Hingga praktik aborsi illegal pun bagai fenomena gunung es. Terlihat di permukaan banyak, di bawahnya lebih banyak lagi.

Sebutlah kasus praktik aborsi ilegal 32 ribu janin di sebuah klinik rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Ini satu tempat yang terkuak, entah berapa banyak yang masih beroperasi diam-diam dan belum ketahuan. Tak heran, laporan KPAI dari survei yang dilakukannya tahun 2007 di 12 kota besar di Indonesia tentang perilaku seksual remaja sungguh sangat mengerikan. Hasilnya seperti yang diberitakan SCTV adalah, dari lebih 4.500 remaja yang di survei, 97 persen di antaranya mengaku pernah menonton film porno. Sebanyak 93,7 persen remaja sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas mengaku pernah berciuman serta happy petting alias bercumbu berat dan oral seks.

Lebih menyedihkan lagi, 62,7 persen remaja SMP mengaku sudah tidak perawan lagi. Bahkan, 21,2 persen remaja SMA mengaku pernah melakukan aborsi. Data ini dipublikasikan pada tahun 2007, 12 tahun yang lalu. Data aborsi di satu kota saja saat ini mencapai puluhan ribu, bagaimana jika diakumulasi dari Sabang-Merauke? Direktur PKBI Lampung, Dwi Hafsah Handayani menyebutkan, 12 siswi SMP di satu sekolah di Lampung diketahui hamil tersebut, terdiri dari siswa di kelas VII, VIII, dan IX. Bahkan 20 Persen Pelanggan PSK adalah Pelajar SMA. (20/9/19).

Kerusakan Didukung Negara

Fakta yang sungguh mencengangkan dalam sistem negara kita dimana kebebasan begitu dielu-elukan. Sebut saja kebebasan berekspresi dan bertingkah laku dijamin oleh demokrasi. Maka lahirlah manusia yang terbiasa berpakaian dan berprilaku porno, pelaku free sex, kumpul kebo, zina, aborsi dianggap hal biasa. Melahirkan manusia yang tak manusiawi dan melanggar kodratnya. Tak siap menjalin hubungan halal dan melahirkan keturunan hingga akhirnya melakukan aborsi.

Ditambah lingkungan yang seolah mengkondisikan perilaku bebas, teman-temannya sudah biasa bergaul dengan lawan jenis bahkan memiliki hubungan spesial. Lambat laun mempengaruhi anak yang lain, ingin mencoba seperti mereka agar terlihat gaul, supel, laku dan tidak kaku. Tanpa mereka sadari hal tersebut sudah mengundang syaithan untuk turut serta. Di sekolah pun, pendidikan agama kurang.

Selama ini pendidikan agama di sekolah hanya bisa menilai aspek kognitif, aspek aplikasi pun belum bisa dipastikan apakah anak-anak melakukannya karena ikhlas atau terpaksa. Karena aspek afektif sangat sulit untuk dinilai. Sangat disayangkan jika anak-anak mengenakan kerudung di sekolah, mengaji dan shalat terpaksa bukan karena pemahaman yang mendorong mereka melakukan ketaatan beragama.

Solusi yang Solutif Cuma Islam yang Punya

Lalu bagaimana aborsi dalam pandangan Islam? Pertama-tama harus diketahui dulu hukum aborsi dalam fiqih Islam. Menurut kami, pendapat terkuat (rajih) adalah pendapat yang menyatakan, jika usia janin sudah berusia 40 hari, haram hukumnya melakukan aborsi pada janin tersebut. Demikianlah pendapat Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam.

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :

“Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam [dalam riwayat lain ; empat puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA)

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai ciri-ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Yakni maksudnya haram untuk dibunuh. Maka tindak penganiayaan terhadap janin tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat (tebusan) bagi janin yang gugur. Diyatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :

Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Jika usia janin sudah berumur 120 hari (atau empat bulan), keharaman aborsi lebih tegas lagi, sebab dalam usia 120 hari tersebut, Allah SWT sudah memberikan nyawa (ruh) pada janin tersebut. Perhatikanlah dalil-dalil syar’i berikut :

Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’ (zigote), kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ (embrio) selama itu pula [40 hari], kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ (fetus) selama itu pula [40 hari], kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (QS Al Isra`[17] : 33)

Dalam Islam, diatur tentang pergaulan agar sesuai dengan syariah. Hukum asal pria dan wanita dalam kehidupan umum adalah terpisah. Dibolehkan dalam hal-hal tertentu jika ada kepentingan syar’i, yaitu pendidikan, kedokteran dan muamalah. Maka warga negara dalam sistem Islam akan terjaga kehormatannya, penyimpangan seksual dan semisalnya akan terminimalisir begitu juga dengan aborsi. Sungguh indah pergaulan muda dan mudi dalam naungan Islam. Semua diajak untuk menjaga diri dari siksa api neraka serta berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketakwaan.

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (bukan karena Qishash) atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya….” (QS. Al-maidah [5] : 32). Wallahu'alam bish Shawab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

 


latestnews

View Full Version