View Full Version
Ahad, 28 Mar 2021

Lindungi Generasi dari Jerat Prostitusi Online Anak

 

Oleh: Emil Apriani, S.Kom.

Fenomena prostitusi online anak di bawah umur yang terjadi di negeri ini kian marak. Beberapa waktu lalu kembali terbongkar praktik prostitusi di sebuah hotel milik seorang aktris di kawasan Kreo Selatan, Larangan, Tangerang, Banten (16/3/2021). Dari penggerebekan itu, polisi mendapati 15 orang anak di bawah umur yang menjadi korban dalam praktik prostitusi tersebut.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan tiga tersangka, termasuk aktris CA sebagai pemilik hotel. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan anak di bawah umur lewat aplikasi Michat kepada pria hidung belang. Tarif dipatok antara Rp 400 ribu hingga 1 juta. Dari pengakuan para tersangka, prostitusi online ini telah berlangsung selama tiga bulan (CNNIndonesia.com, 19/03/2021).

Prostitusi Online Anak kian Marak

Pada kenyataannya, pandemi Covid-19 tidak menyurutkan maraknya kasus trafficking dan eksploitasi anak, termasuk kasus prostitusi anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti fenomena prostitusi anak yang saat ini marak terjadi dan tak terpantau karena sebagian besar kasusnya adalah jaringan prostitusi online yang menggunakan platform media sosial dan dipasarkan melalui media sosial online.

Ketua KPAI, Susanto merespons terbongkarnya kasus prostitusi online anak tersebut dengan meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah kuratif menertibkan berbagai aplikasi media digital yang acapkali digunakan dan longgar dalam melakukan perlindungan konsumen, hingga sangat mudah disalahgunakan, termasuk kepada anak, Minggu (21/3/2021). Pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi terhadap penyedia platform digital yang terindikasi melakukan kegiatan prostitusi yang melibatkan anak-anak.

Bahkan dalam kasus ini, KPAI juga mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turut pro aktif dalam efektivitas aturan yang mengatur Standar Usaha Hotel untuk memiliki perspektif perlindungan anak dan menerapkan Children Right of Business Principle (CRBP) yang mengatur tanggung jawab dunia usaha terhadap perlindungan anak (Tempo.co, 20/03/2021). Hal tersebut dimaksudkan agar pihak hotel lebih ketat dalam pengawasan terhadap pengunjungnya.

Maraknya kasus prostitusi online anak ini ibarat fenomena gunung es, hanya sebagian kecil saja yang tampak di permukaan dan seolah tidak ada akhirnya. Hal ini tentu membuat khawatir dan meresahkan masyarakat, sehingga harus segera dihentikan dan dibasmi untuk melindungi generasi bangsa.

Namun dalam sistem kapitalis saat ini, di mana masyarakatnya menganggap prostitusi merupakan sebuah industri seperti layaknya industri jasa lainnya. Maka selama ada permintaan, selama dianggap mendatangkan keuntungan dan menghasilkan pundi-pundi uang, industri ini akan tetap ada sebagaimana teori supply and demand. Meski mayoritas masyarakat marah dan menolak praktik prostitusi ini.

Kehidupan masyarakat yang sekuler, mengadopsi asas kebebasan dalam berpikir, bersikap dan berperilaku serta ketidakmampuan orang tua dalam menanamkan akidah yang kuat sejak dini menjadikan kurangnya keimanan dan ketakwaan individu. Hadirnya agama pun hanya sebatas ibadah ritual saja. Sehingga generasi muda tidak mampu membentengi diri dari segala kemaksiatan dan terbawa arus pergaulan bebas.

Keadaan ini pun diperparah dengan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin terpuruk. Beberapa kasus prostitusi online anak yang terjadi karena faktor dorongan ekonomi dan juga tuntutan gaya hidup. Standar kebahagiaannya pun diukur dengan materi semata sehingga apa pun akan dilakukan demi mencapai standar tersebut. Ketika diimingi dengan bayaran yang tak seberapa mampu membutakan mereka demi kesenangan sesaat.

Hukum yang ada saat ini pun tidak tegas dan tidak menimbulkan efek jera, sehingga memberi ruang kelonggaran bagi pelaku dan tidak memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam hal ini anak-anak di bawah umur yang akhirnya menjerumuskan mereka dalam jeratan prostitusi anak.

Oleh karenanya, untuk membasmi dan menghentikan prostitusi anak harus dari akar permasalahannya. Dan upaya perlindungan terhadap generasi dari jerat prostitusi online anak harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Sesungguhnya Islam telah memberi solusi terhadap masalah ini dengan melibatkan pilar pelaksananya yaitu individu/keluarga, masyarakat dan negara.

Di dalam keluarga, orang tua mempunyai peran penting dalam penjagaan terhadap anak dari perbuatan maksiat, ancaman kejahatan, kekerasan serta agar tidak terjerumus pada azab neraka. Penanaman akidah sejak dini oleh orang tua akan memberikan pemahaman yang menyeluruh terhadap hukum-hukum Islam menjadi benteng yang akan menjaga anak dari hal-hal yang mengancam dirinya.

Di saat yang sama, masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi generasi penerus dari segala ancaman. Masyarakat pun melakukan aktivitas beramar ma’ruf nahi mungkar, saling mengingatkan dan tidak membiarkan kemaksiatan terjadi di sekitar mereka.

Negara pun semestinya menjadi pelindung, pengayom dan benteng bagi keselamatan generasi penerus. Menerapkan sistem sosial yang menjamin interaksi laki-laki dan perempuan sesuai syariat. Membuat aturan yang tegas bagi media massa, konten yang diperbolehkan hanyalah yang membina dan menumbuhkan ketakwaan, tidak mengandung pornografi dan porno aksi. Memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku prostitusi anak, dengan hukuman yang memberi efek jera dan juga mencegah agar tidak terjadi lagi kasus yang sama. Wallahu’alam bishowab. (rf/voa-islam.com)

 


latestnews

View Full Version