View Full Version
Senin, 18 Jul 2022

Sistem Zonasi untuk Keadilan Akses Pendidikan?

 

Oleh: Neng Rohimah

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan bahwa kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), merupakan salah satu upaya meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

“Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,” kata Jumeri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6).

Pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 telah menjelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur.

“Zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” ucapnya.

Di jenjang SD, sebanyak 70% dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15% untuk afirmasi, dan 5% pada jalur perpindahan orang tua. Sedangkan untuk SMP dan SMA, jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50%, afirmasi 15%, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5%, dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

“Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” jelasnya.

Tapi ternyata Hasil Sistem Zonasi pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2022-2023 masih banyak menyisakan persoalan.

SDN Sriwadari No 197 Jawa Tengah hanya punya satu siswa dari pendaftaran secara daring. Menurut kepala sekolah SDN Sriwedari tersebut, beliau menyebutkan sejak diterapkan sistem zonasi minat mendaftarkan siswa semakin menurun apalagi sekolahnya yang jauh dari perkampungan.

Belum lagi ada anggapan bahwa ada manipulasi data atau pindah rumah agar bisa sekolah disekolah yang dianggap favorit, dan lain sebagainya.

Sistem Zonasi akan berdampak buruk bila kebijakannya berorentasi pada kapitalis neoliberal karena pemerintah menggandeng swasta ikut berperan didalamnya, dimana orentasi dari swasta bertumpu pada asas manfaat, untung dan rugi. Bahkan jika pemetaan Zonasi dibiarkan tidak partisipatif akan terjadi banyak sekolah kosong dan bahkan masih banyak anak yang tidak bisa sekolah.

Lemahnya negara dalam mengurus sistem pendidikan warganya yang hanya sebagai regulator menjadikan kebijakan diserahkan pada swasta inilah penyebab terjadinya ketimpangan pendidikan.

Sudah sewajarnya negara mampu bertanggung jawab besar dalam mengurusi warganya agar kehadiran negara mampu memberi kebaikan bagi warga negaranya tanpa mencari keuntungan materi sedikitpun dari kebijakan yang diambil. Adakah sistem seperti itu saat ini???

Kehadiran Sistem Islam yaitu Khilafah menjadi solusi satu satunya bagi permasalahan yang terjadi. Negara hadir sebagai pelaksana pendidikan, penanggungjawab didalamnya. Masalah pendidikan dikatakan bagian dari satu kebijakan yang diambil sebagai bagian terpenting, bahkan wajib semua warga negara mendapatkannya.

Merujuk pada sebuah hadits " Seorang imam (Kholifah) pemelihara, pengatur urusan rakyat dan akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR. Bukhori)

Khilafah akan menyediakan sarana, prasarana baik gedung sekolah dan seluruh perlengkapannya, guru yang kompeten, kurikulum shohih serta konsep tata sekolahnya yang teratur.

Dalam pemenuhan sarana dan prasarana tadi terdapat 3 prinsip yaitu kesederhanaan peraturan, kecepatan pelaksanaan serta propesionalitas orang yang mengurusi, dimana kerumitan bisa diminimalisasi. Negara sebagai penanggungjawab tidak boleh menyerahkan kebijakan pada swasta tapi swasta diberikan peran beramal sholeh dibilang pendidikan tanpa menggeser peran negara yang utama.

Anggaran negara khilafah terpusat dari baitul mal sehingga semua bisa merasakan apa saja yang menjadi kebutuhan. Negara mampu membangun suasana takwa, membangun paradigma shohih guna mencapai proses pendidikan yang berlomba lomba dalam pencapaian ilmu dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan umat.

Itulah sedikit gambaran idial dari sistem islam yaitu Khilafah yang wajib kita perjuangkan dan didakwahkan agar segera hadir ditengah kehidupan kita yang membawa kebaikan dunia akhirat. Wallahua'lam bishowab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version