BEKASI (voa-islam.com)—Jumlah produk halal di Bekasi, Jawa Barat masih sangat sedikit. Dari data Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi disebutkan baru sekitar 30 persen perusahaan yang berada di wilayah Bekasi bersertifikat halal MUI.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Rochimuddin Nawawi mengatakan, label halal tersebut dinilai penting bagi semua konsumen. Oleh karena itu, MUI berupaya keras agar produk makanan dan minuman yang ada di Kabupaten Bekasi dapat memiliki label sertifikat halal.
“Kalau untuk label halal itu ada tata cara untuk pengajuannya, misalnya dengan mengisi formulir dan data-data yang harus dilengkapi,” ungkap Rochimuddin seperti dikutip gobekasi.
Dia menambahkan, sebelum pengusaha mengisi formulir yang ada, produk-produk yang dijual pun harus dicek terlebih dahulu, mulai dari bahan baku hingga kelengkapan lainnya.
“Semuanya harus jelas dong pastinya, nantinya kalau sifatnya lokal bisa di MUI Kabupaten Bekasi, kalau pertengahan bisa wilayah dan kalau sifatnya besar itu kewenangan MUI Pusat,” jelas Rochimuddin.
Tak hanya itu, label halal pun harus dimiliki bagi produsen makanan minuman baik di Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun pengusaha jasa catering yang ada. “Mudah-mudahan para pengusaha lebih aktif lagi untuk mengurus label halal,” harap Rochimuddin.* [Syaf/gobekasi/voa-islam.com]