Oleh: Reni Marlina
(Penulis Ratusan Artikel di Media Massa/Kepala Departemen Ekspansi Keilmuan Islamic Economics Forum)
Kecanggihan teknologi saat ini mengembangkan industri keuangan dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan bagi masyarakat. Salah satunya dengan adanya Fintech (financial technology) yang sedang naik daun di era digital saat ini. Hadirnya fintech memudahkan kemudahan banyak orang dalam bertransaksi.
Seperti pembayaran bulanan, peminjaman uang, jual beli dan transaksi lainnya. Di Indonesia lembaga yang menaugi keberadaan fintech ini adalah otoritas jasa keuangan (OJK), sebagaiamana dengan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/PJOK.01/2016 Tentang Lembaga pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Keberadaan sarana ATM, mobile banking dan internet banking yang sudah begitu luas penggunaanya dan sangat membantu nasabah Bank, terutama untuk saat ini adalah ATM, ternyata ditenggarai belum mampu meningkatkan fungsi Bank sebagai lembaga intermediasi yang dapat menjangkau masyarakat khususnya masyarakat yang tergolong kurang mampu atau miskin dan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil.
Banyak alasan golongan masyarakat ini tidak memanfaatkan Bank sebagai bagian dari kehidupan ekonominya. Alasan paling klasik adalah mereka tidak mau berbelit dengan prosedur, kekuatiran atau tidak percaya diri ketika hendak bertemu dengan ―orang‖ Bank dan menurut pengukuran secara ekonomi mereka, dibutuhkan biaya tidak sedikit apabila hendak berhubungan dengan Bank atau menggunakan jasa Bank.
Atas dasar kondisi masyarakat inilah mendorong adanya kegiatan baru yang dikenal dengan nama branchless banking atau dalam terjemahan bebas disebut dengan Perbankan Tanpa Cabang. Branchless banking sendiri merupakan bagian dari kecanggihan teknologi saat ini atau yang di sebut deng financial technology.
Peranan serta pengawasan terhadap Fintech ini tertuju pada lembaga perbankan, dimana Lembaga perbankan tumbuh dengan berbagai alternatif jasa yang ditawarkan. (Neni sri imaniyati, Pengantar hukum Perbankan Indonesia (Bandung : PT. Refika Aditama, 2010),hlm. 1.).
Bank merupakan lembaga perbankan berbadan usaha yang memiliki sifat khusus dalam usahanya yaitu badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Sifat kekhususan Bank inilah yang membedakan badan usaha Bank dengan badan usaha lainnya lainnya. Dalam menjalankan usahanya, Bank mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepada Bank dalam bentuk simpanan.
Eksistensi kegiatan usaha suatu Bank sangatlah tergantung pada kepercayaan masyarakat, dalam arti semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap Bank akan semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk menyimpan uangnya pada Bank dan menggunakan jasajasa yang ditawarkan oleh Bank. Dengan demikian sesungguhnya sebagian besar aset yang dikelola oleh suatu Bank adalah merupakanana milik masyarakat.
Peranan bank dalam fintech saat ini begitu di gandrungi oleh seluruh start up di Indonesia, dan seluruh stakeholder termasuk pemerintah dalam mengelola keuangan negara agar lebih baik lagi. Dengan adanya FinTech ini selain dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksinya juga memudahkan masyarakat mengetahui keuangan secara cepat.
Salah satu bank yang saat ini, sedang gencar-gencarnya melakukan pelayanan dan pemahaman masyarakat terhadap perbankan yaitu perbankan syariah, meskipun demikian pertumbuhan keuangan syariah dari tahun ke tahun mengalamin pertumbuhan yang signifikan. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam pertumbuhan keuangan syariah yaitu masih kurangnya masyarakat untuk melakukan pembiayaan dan lainnya ke perbankan syariah.
Di era modernisasi ini, kecanggihan teknologi saat ini begitu pesat masuk dalam kehidupan kita. Terutama dalam dunia keuangan salah satunya adalah perkembangan fintech yang juga sudah merabah ke fintech syariah.
Hal ini patut di apresiasi karena fintech sendiri akan membantu dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi. Terutama dalam keuangan syariah, segala aktivitas atau transaksi yang dijalankan harus sesuai dengan ajaran syariah atau tuntutan agama Islam. Dengan adanya fintech syariah ini justru akan membantu pertumbuhan keuangan syariah mengalami peningkatan.
Pertama, fintech akan menjadi salah satu financial inclusion dalam pertumbuhan keuangan syariah baik dari segi perbankan, pasar modal, asuransi syariah dan lain-lain. Maksudnya adalah solusi yang akan memudahkan masyarakat atau nasabah untuk melakukan transaksi. Kedua, menyesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini relevansi antara sistem saat ini diubah kedalam finanial technology sehingga akan meningkatka eksistensi keuangan syariah untuk terus tumbuh.
Ketiga, menarik banyak calon nasabah dan memudahkan dalam melakukan transaksinya salah satunya dengan adanya branchless banking atau bank kantor tanpa cabang. Masyarakat yang tadinya awam ataupun tidak ingin menabung atau melakukan pembiayaan ke bank syariah karena lokasi akses yang jauh, saat ini sudah berkembang pelayanan bank tanpa kantor sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukannya.
Dengan demikian, fintech akan dorong pertumbuhan keuangan syariah dengan cepat. Tinggal bagaimana para pelaku menjalankannya sesuai dengan aturan Allah SWT. [syahid/voa-islam.com]