ISLAMABAD (voa-islam.com) - Pakistan memutuskan untuk mencabut larangan aplikasi media sosial populer TikTok, setelah perusahaan asal China itu berjanji untuk memblokir semua akun yang terlibat dalam menyebarkan konten 'cabul dan amoral'.
Mengutip Reuters, Selasa (20/10/2020), langkah tersebut dilakukan sekitar 10 hari setelah Pakistan memblokir TikTok karena dianggap gagal memblokir konten 'tidak bermoral dan tidak senonoh'.
"TikTok telah setuju untuk memoderasi akun sesuai dengan hukum setempat," kata juru bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA), seraya menambahkan bahwa aplikasi tersebut memiliki sekitar 20 juta pengguna aktif bulanan di negara itu.
TikTok adalah aplikasi ketiga yang paling banyak diunduh di Pakistan selama 12 bulan terakhir, setelah WhatsApp dan Facebook, menurut perusahaan analitik SensorTower.
PTA mengatakan terbuka untuk berdiskusi dengan TikTok jika perusahaan bersedia memoderasi konten yang melanggar hukum.
TikTok, media sosial milik ByteDance yang berbasis di China, menjadi sangat populer dalam waktu singkat, dengan mendorong pengguna muda untuk mengunggah video singkat.
Namun, aplikasi tersebut mengalami kontroversi di sejumlah negara, di mana pihak berwenang khawatir soal privasi dan keamanan karena hubungannya dengan China.
TikTok membantah bahwa hubungan mereka dengan China menimbulkan masalah keamanan di negara lain.
Pada Juni lalu, TikTok juga diblokir di India --pasar pengguna terbesar TikTok-- dengan alasan masalah keamanan nasional di tengah ketegangan perbatasan antara India dengan China. [syahid/voa-islam.com]
sumber: inilah.com