View Full Version
Rabu, 18 Nov 2020

Langgar Aturan Iklan di Turki, Google Didenda US$26 Juta

ISTANBUL (voa-islam.com) - Google dijatuhi hukuman denda jutaan dolar AS di Turki setelah dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.

Reuters mewartakan, Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board, memberikan denda sebesar 196,7 juta lira Turki, atau sekitar US$26 juta, setara dengan Rp368,2 miliar.

Regulator Turki menemukan bahwa Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi, Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.

Google disebut 'menyalahgunakan kuasa dominan di pasar'.

Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira Turki kepada Google karena dianggap menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif. [syahid/voa-islam.com]

sumber: inilah.com

 


latestnews

View Full Version