SEOUL (voa-islam.com) - Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan menjatuh denda kepada Facebook sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp85,5 miliar, dan melakukan penyelidikan kriminal karena dugaan memberikan informasi pribadi pengguna kepada operator lain tanpa persetujuan.
Mengutip Reuters, komisi tersebut mendenda Facebook setelah penyelidikan menemukan bahwa informasi pribadi dari setidaknya 3,3 juta dari 18 juta pengguna Facebook di Korea Selatan diberikan kepada operator selain Facebook tanpa sepengetahuan pengguna, mulai Mei 2012 hingga Juni 2018.
Ketika seseorang menggunakan layanan operator lain lewat log-in Facebook, informasi pribadi teman pengguna Facebook diberikan kepada operator lain tanpa persetujuan mereka, menurut komisi tersebut.
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mengatakan akan merujuk pada Facebook Irlandia sebagai pihak yang harus membayar denda, juga pihak yang dituntut untuk dilakukan penyelidikan kriminal.
"Kami telah bekerja sama sebanyak mungkin selama proses penyelidikan, kami menyesal bahwa Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan telah meminta penyelidikan kriminal," kata juru bicara Facebook yang berbasis di Seoul dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir inilah.com.
Namun, juru bicara itu menolak berkomentar lebih lanjut karena Facebook belum sepenuhnya meninjau detail keputusan tersebut. [syahid/voa-islam.com]