Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini memanggil pihak WhatsApp (WA)/Facebook (FB) regional Asia-Pasifik.
Pemanggilan itu terkait aturan privasi yang bakal diterapkan dalam kaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini," ujar Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Plate mengungkapkan, ada beberapa platform media sosial yang dapat digunakan masyarakat. Namun dia mengingatkan soal pentingnya kebijaksanaan dalam memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi.
"Ada beberapa platform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat, namun masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan Pelindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki, baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," tuturnya seperti dikutip dari detik.com.
Plate menjelaskan, sejumlah UU memang sudah mengakomodasi perihal tata kelola informasi elektronik, data elektronik, dll. Kendati demikian, diperlukan UU yang khusus mengatur perlindungan data pribadi.
"Saat ini UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkominfo 5/2020 yang dapat dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik, dan transaksi elektronik dan akan diperkuat secara lebih detil dalam RUU PDP," ujar Plate.
Lebih lanjut, politikus NasDem itu mengungkapkan, RUU PDP sendiri saat ini masih terus digodok bersama DPR RI. Dia berharap pembahasan RUU ini akan bisa diselesaikan pada tahun ini.
"Pembahasan RUU PDP sedang dilakukan bersama Komisi I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama dengan Komisi I DPR RI. Mengingat kesibukan Komisi I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan COVID-19, Kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini. Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat," papar dia.
Plate melanjutkan, dengan RUU PDP ini, data pribadi masyarakat akan lebih terlindungi. Sebab, nantinya penggunaan data pribadi harus atas persetujuan pemilik data.
"Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," ungkap Plate. [syahid/voa-islam.com]