View Full Version
Kamis, 03 Oct 2019

Anak Keponakan Masih Mahram

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Seorang wanita memiliki keponakan. Keponakannya memiliki anak laki-laki. Posisinya sejajar dengan kakek atau nenek anak laki-laki keponakannya itu. Karena wanita tadi saudari dari kakek atau neneknya. Dia pun dipanggil nenek (mbah putri, karena orang jawa). Apakah anak keponakannya (cucunya) itu masih mahram dengan dirinya? Apakah dia boleh berjabat tangan dengannya?

Anak saudara laki-laki atau saudara perempuan –disebut sebagai keponakan- adalah mahram. Demikian pula anak keponakan juga masih mahram. Karenanya seseorang tidak boleh menikahi keponakannya dan tidak pula anak keponakannya. Karena masih mahram.

Misal, seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak perempuan saudara atau saudarinya. Statusnya sebagai keponakannya. Keponakannya termasuk wanita yang haram dinikahi olehnya. Masih mahram baginya. Demikian pula ia tidak boleh menikahi anak perempuan keponannya. Laki-laki tadi boleh berjabat tangan dengan wanita keponakannya dan anak wanita keponakannya.

[Baca: Mantan Ibu Mertua Adalah Mahram; Boleh Bersalaman Dengannya!]

Demikian pula seorang wanita tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang masih keponakannya (anak laki-laki dari saudara atau saudarinya). Dirinya masih memiliki hubungan kemahraman dengannya. Karenanya boleh ia berjabat tangan dengannya. Demikian pula ia tidak boleh dinikahi laki-laki anak keponakannya. Ia masih memiliki hubungan mahram dengannya. Wanita itu boleh berjabat tangan dengan laki-laki yang manjadi cucu keponakannya itu.

Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita keponakannya dan keturunannya. Demikian pula seorang wanita tidak boleh dinikahi oleh laki-laki keponakannya dan keturunnya. Posisinya sebagai paman dan bibi dari mereka semua. Ini sudah menjadi Ijma’ kaum muslimin, menurut Syaikh Ibnu Bazz di salah fatawanya.

[Baca: Tidak Boleh Bersalaman & Mencium Tangan Istri Paman]

Allah sebutkan salah satu wanita muharramat (yang haram dinikahi dan statusnya sebagai mahram) dalam QS. Al-Nisa’: 23. Di antaranya adalah bibi dari jalur ayah dan ibu, dan juga keponakan dari jalur saudara laki-laki atau saudara perempuan.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. Al-Nisa’: 23)

Kesimpulan, anak laki-laki dari keponakan wanita tadi masih menjadi mahram baginya. Berlaku hukum-hukum kemahraman, seperti haramnya menikah dengannya dan bolehnya bersalaman dengannya. Wallahu A’lam. [PurWD/vosa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version