View Full Version
Senin, 02 Nov 2020

Ayah Suruh Anak Ceraikah Istrinya, Haruskah Dilaksanakan?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ada seorang pemuda pergi bersama ayahnya untuk melamar wanita. Pemuda itu merasa cocok dengan wanita tersebut. Akhirnya, keduanya menikah dengan persetujuan kedua orang tua dari dua belah pihak. Terjalin cinta dan sayang antar keduanya.

Keharmonisan keluarga kecil yang sedang merekah beberapa bulan itu diterpa masalah. Istri berselisih dengan keluarga suaminya. Sang istri terlibat cekcok dengan adik suaminya yang masih gadis. Lalu dia dituduh menceritakan cekcoknya itu ke tetangganya. Bapak mertuanya marah. Ia menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya tadi karena telah menyebarkan rahasia keluarga ke tetangga.

Sebagian orang berpandangan, sang anak (suami) harus taat kepada perintah ayahnya. Mereka berdalil dengan perintah Khalilullah Ibrahim yang menyuruh Ismail ‘alaihis salam agar menceraikan istrinya karena tabiat buruk padanya. Ismail pun menceraikan istrinya tadi, lalu menikah dengan wanita yang lebih bagus akhlak dan tabiatnya.

[Baca: Istri Menjengkelkan, Tidak Boleh Langsung Diceraikan]

Namun, bisakah kisah itu dijadikan dalil untuk anak laki-laki tadi segera menceraikan istri yang dicintainya itu karena perintah ayahnya?

Syaikh Ibu Bazz rahimahullah saat ditanya kasus seperti itu menasihatkan kepada suami tadi agar tidak terburu-buru menceraikan istrinya. Hendaknya dia menasihati istrinya yang telah menyinggung perasaan kedua orang tuanya.

لا تعجل ، وانصحها حتى لا تفعل ما تخالف رأي والديك من نقل الأسرار، أسراره إلى الجيران

“Jangan terburu-buru dan nasihatilah dia (istrinya) sehingga dia tidak melakukan sesuatu tindakan yang menyalahi pandangan orang tuanya; menceritakan aib keluarga kepada tetangga,” tutur beliau.

“Nasihati istrimu dan ajari dia serta beritahu bahwa tindakannya ini tidak boleh,” tambah beliau.

Seorang istri wajib mendengar dan taat kepada suaminya dalam perkara yang baik. Karenanya, hendaknya istri tadi benar-benar sendikodawuh kepada suaminya dalam masalah ini.

Demikian pula bagi kedua orang tua tadi, khususnya ayah, tidak boleh terburu-buru meminta anaknya agar menceraikan istrinya tadi. Tapi seyogyanya sebagai mertua menasihati menantunya dengan kalimat baik dan tutur kata yang lembut sehingga problem keluarga tadi bisa selesai dengan biak.

[Baca: Wajibkah Mentaati Perintah Ibu Untuk Menceraikan Istri]

Nasihat beliau jelas, jangan buru-buru memutuskan cerai. Sang anak tidak harus segera menjalankan saran orang tua untuk menceraikan istrinya karena masalah kecil tersebut. Hendaknya dia menasihati istrinya dengan tutur kata yang baik dan lembut. Demikian pula kedua orang tua, jangan sedikit-sedikit menyuruh anak lelakinya untuk berpisah dari istrinya. Ishlah, memperbaiki kondisi itu jauh lebih baik. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version