View Full Version
Sabtu, 10 Apr 2021

Ternyata Hadits ''Berpuasalah, Kamu Akan Sehat'' Dhaif

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Masyhur hadits tentang pengaruh puasa terhadap kesehatan, “berpuasalah kamu akan sehat”. Bagaimana statusnya sanadnya?

Hadits ini diriwayatkan dari jalur Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhum.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu secara marfu’,

اغْزُوا تَغْنَمُوا، وَصُومُوا تَصِحُّوا، وَسَافِرُوا تَسْتَغْنُوا

Berperanglah niscaya kalian akan mendapatkan harta rampasan, berpuasalah maka kalian akan sehat, dan bersafarlah maka kalian akan kaya.” (HR. Al-‘Uqailiy dalam al-Dhu’afa’ alKabiir (2/92), al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath (8/174))

Di dalam sanadnya terdapat Zuhair bin Muhammad yang meriwayatkan dari Suhail bin Abi Shalih secara sendirian.

Imam Al-Thabrani berkata: hadits ni tidak diriwaytakan dari Suhail dengan lafadz ini kecuali oleh Zuhari bin Muhammad.

Hadits ini dikeluarkan juga oleh Ibnu ‘Adi dalam al-Kamil (2/357) dari jalur Abi bin Abi Thalib dengan isnad yang batil, karena di dalamnya terdapat Husain bin Abdillah bin Dhamirah yang tertuduh sebagai pendusta. Karenanya, Ibnu Adi memasukkan hadits ini ke dalam Munkaraat (hadits-hadits yang diingkarinya).

Ibnu Adi juga meriwayatkan lafadz ini dalam al-Kaamil (7/57) dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma dengan isnad yang batil juga. Di dalamnya terdapat Nahsyal bin Sa’id yang tertuduh sebagi pendusta.

Jelaslah bahwa hadits ini dari sisi sanad tidak shahih dari segala jalurnya. Sebagian ulama menggolongkannya ke dalam hadits munkar. Sejumlah ulama lain, seperti Imam Al-‘Uqaily, Imam al-‘Iraqy, dan Syaikh al-Albani telah mendhaifkannya. Sebagian yang lain, bahkan, ada yang menghukuminya sebagai hadits maudhu’, seperti Imam al-Shaghani rahimahullah (Al-Fawaid al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah: 90)

Syaikh al-Muhaddits Abdullah al-Sa’ad berkata, “aku tidak menemukan ada seorang pun dari ulama hadits yang telah menyahihkannya.”

Apakah Maknanya Tertolak

Dari sisi sanad, hadits ini dihukumi dhaif. Namun sejumlah ulama menyatakan bahwa maknanya adalah benar. Puasa memiliki faidah kesehatan yang sangat banyak. Ini diakui oleh banyak ahli kesehatan; fisik maupun kejiwaan. Jika seseorang berpuasa dengan cara yang benar dan dia tidak memiliki homorbit (penyakit bawaan) yang berat dan kondisi yang berbahaya ketika puasa maka ia akan mendapatkan manfaat kesehatan yang luar biasa.

Shiyam memiliki dampak luar biasa untuk dien seseorang sehingga membentuk ketakwaan dalam diri. Ini disebutkan langsung dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 183). Namun perlu juga ditambahkan, bahwa puasa juga memiliki manfaat duniawi seperti ekonomi masyarakat muslim, kehidupan sosial, dan kesehatan mereka.  

Keumuman faidah duniawi ditunjukkan oleh keumuman makna “khairiyah” (kebaikan) dalam shiyam. Tidak terbatas kepada manfaat ukhrawi saja.

وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika kamu berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada Abu Umamah Radhiyallahu 'Anhu juga menguatkan hal ini. Saat itu Abu Umamah datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata “Ya Rasulallah, perintahkan kepadaku untuk beramal. Beliau menjawab,

عليك بالصوم؛ فإنه لا عدل له

Hendaknya kamu berpuasa, karena tida ada amal yang bisa menandinginya.

Abu Umamah berkata lagi, “Ya Rasulallah, perintahkan kepadaku untuk beramal. Beliau menjawab,

عليك بالصوم؛ فإنه لا عدل له

Hendaknya kamu berpuasa, karena tida ada amal yang bisa menandinginya.” (HR. Al-Nasa’i dan Ibnu Huzaimah)

Dalam riwayat al-Nasa’i, “perintahkan kepadaku mengerjakan amal yang dengannya Allah akan memberi manfaat besar untukku.” Beliau menjawab,

عليك بالصوم؛ فإنه لا عدل له

Hendaknya kamu berpuasa, karena tida ada amal yang bisa menandinginya.

Manfaat ini bukan saja mencakup kemanfaatan ukhrawi, tapi juga manfaat duniawi, seperti kesehatan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version