View Full Version
Selasa, 01 Oct 2024

Kapan Boleh Buang Air Kecil dengan Berdiri?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Pada dasarnya, adab dalam buang hajat –buang air kecil- adalah dengan duduk. Ini yang masyhur di kalangan kaum muslimin. Bahkan, hadits Aisyah begitu tegas menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah buang air kecil sambil berdiri.

“Barangsiapa yang bercerita kepada kalian bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah mempercayainya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk.” (HR. Al-Tirmidzi, al-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Hadits Abdurrahman bin Hasanah Radhiyallahu 'Anhu menguatkan ini. Ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menemui kami, sementara di tangan beliau terdapat benda seperti perisai. Beliau meletakkannya lalu duduk di belakangnya dan buang air kecil.” (HR. Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad. Hadits ini dinilai shahih)

Kedua hadits ini menguatkan bahwasanya sangat-sangat dianjurkan untuk duduk saat buang air kecil. Di antara hikmahnya, supaya percikan najis dari air seni itu tidak kemana-mana dan bisa mengenai kaki atau kainnya.

Di sisi lain, terdapat hadits shahih pula yang mengabarkan bahwasanya beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah buang air kecil sambil berdiri. Yaitu hadits dari Hudzaifah Radhiyallahu 'Anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ عَلَيْهَا قَائِمًا فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوءٍ فَذَهَبْتُ لِأَتَأَخَّرَ عَنْهُ فَدَعَانِي حَتَّى كُنْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ

Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mendatangi tempat buang sampah suatu kaum. Lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Dan akupun menyingkir. Beliau berkata: Mendekatlah! Aku pun mendekat hingga aku berdiri di belakang beliau. Beliaupun berwudhu’ dan mengusap sepasang sepatunya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari sini, jika seseorang merasa perlu buang air kecil sambil berdiri itu dibolehkan. Tentunya dengan ketentuan syaratnya. Di antaranya:

Pertama, ia merasa aman dari cipratan najis ke pakaiannya.

Kedua, ia merasa aman dari pandangan mata orang-orang kepadanya.

Apabila ia aman dari dua di atas maka tidak apa-apa ia buang air kecil dengan berdiri. Sebagai hadits Hudhaifah bin al-YamanRadhiyallahu 'Anhu di atas. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version