

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah ﷺ dan keluarganya.
Isu tentang pernikahan antar kerabat sering kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Salah satu anggapan yang cukup populer adalah bahwa pernikahan kerabat dapat berdampak pada kecerdasan atau kualitas keturunan. Anggapan ini bahkan dinisbatkan kepada sebagian ulama. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam dalam masalah ini?
Pernyataan Ulama
Al-‘Allāmah ‘Abdul Muḥsin al-‘Abbād hafidzahullah menyampaikan bahwa Syaikh al-Amīn asy-Syinqīṭī rahimahullah pernah berpendapat bahwa pernikahan antar kerabat dapat berpengaruh terhadap kecerdasan anak. Pendapat ini beliau sampaikan sebagai pandangan pribadi (ijtihad), bukan sebagai dalil syariat yang bersifat mengikat.
Namun, Syaikh al-‘Abbād kemudian menegaskan bahwa pendapat tersebut tidak dapat dijadikan pegangan mutlak, karena tidak berdiri di atas dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Bantahan dengan Dalil Praktik Nabi ﷺ
Penjelasan ini dikuatkan dengan fakta sejarah yang sangat jelas, yaitu: Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu menikahi Fāṭimah Radhiyallahu 'Anha. Fāṭimah adalah putri Rasulullah ﷺ. Sementara Ali adalah sepupu Rasulullah ﷺ-putra dari Abu Thalib, paman Nabi ﷺ-.
Pernikahan ini menghasilkan keturunan mulia seperti Hasan dan Husain radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sebagai pemimpin para pemuda ahli surga. Jika pernikahan kerabat secara mutlak berdampak buruk terhadap keturunan, tentu hal tersebut tidak akan terjadi pada keluarga Rasulullah ﷺ yang merupakan manusia terbaik.
Penjelasan penting yang harus kita perhatikan terkait hukum pernikahan kerabat –yang bukan mahram seperti pernikahan antar sepupu- dalam Islam, tidak dilarang dan tetap sah secara syariat.
Pendapat Ulama Ditimbang dengan Dalil
Tidak semua pendapat ulama bersifat mengikat. Jika tidak didukung dalil yang kuat, maka ia tetap sebatas ijtihad yang bisa benar dan bisa salah.
Rasulullah ﷺ menekankan bahwa kriteria utama dalam pernikahan adalah agama dan akhlak, bukan faktor nasab, kecerdasan, atau asumsi biologis semata.
Contoh keluarga Nabi ﷺ adalah hujjah nyata. Ini menjadi dalil kuat bahwa pernikahan kerabat tidak tercela secara syariat.
Penutup
Kesimpulannya, anggapan bahwa pernikahan kerabat secara mutlak berdampak buruk pada kecerdasan anak tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam. Islam membolehkan pernikahan tersebut selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, dan menekankan pentingnya iman, akhlak, serta tanggung jawab dalam membangun keluarga.
Semoga penjelasan ini meluruskan pemahaman dan menambah wawasan kita dalam menyikapi isu pernikahan sesuai dengan tuntunan Islam. [PurWD/voa-islam.com]