View Full Version
Ahad, 19 Jan 2020

Si Melon yang Mencekik

 

Oleh:

Ainul Mizan, Pemerhati Politik

 

MULAI pertengahan 2020, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan memberlakukan gas LPJ 3 kg atau gas melon dengan harga non subsidi. Harga baru non subsidi ini adalah Rp 11.583 per kg. Jadinya harga non subsidi gas melon mencapai Rp 35 ribu.

Alasan yang dikemukakannya adalah harga subsidi gas melon selama ini tidak tepat sasaran. Disinyalir ada orang - orang yang mampu tapi membeli gas melon. Padahal gas melon itu diperuntukkan buat keluarga miskin.

Selanjutnya menurut pemerintah akan dilakukan mekanisme distribusi yang baru. Harapannya dengan mekanisme tersebut bisa lebih tepat sasaran.

Akan dilakukan pendataan yang lebih akurat atas jumlah keluarga miskin. Selanjutnya mereka akan mendapatkan kartu registrasi dengan kode QR tertentu. Setiap pembelian gas melon menggunakan kartu tersebut.

Sedangkan jatah keluarga miskin mendapatkan harga subsidi sebesar Rp 20 ribu hanya 3 kali dalam sebulan. Pada pemakaian lebih dari 3 kali, mereka dikenakan harga non subsidi. Guna membantu meringankan keluarga miskin, pemerintah akan menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp 100 ribu.

Untuk keluarga mampu, tentunya akan berpikir ulang guna membeli gas melon. Mendingan mereka membeli gas LPG 12 kg. Pertimbangannya, dari sisi harga sama. Terkait pula dengan efisiensi tenaga dan waktu. Jika mereka menghabiskan 12 kg LPG, tentunya membeli gas melon sangat tidak efisien. Harus 4 kali belanja gas melon dalam sebulan.

Rencana pencabutan subsidi gas melon hanya menjadi bukti jika negara abai terhadap hak - hak rakyatnya. Justru kebijakan demikian berpotensi menyengsarakan rakyat.

Sesungguhnya mematok kebutuhan gas melon untuk keluarga miskin sebanyak 3 tabung dalam sebulan merupakan hal yang absurd.

Bagaimana dengan keluarga miskin yang anggota keluarganya banyak? misalnya mempunyai anak sampai 4 orang anak bahkan lebih. Begitu juga, bagi para pedagang kecil kebutuhan akan gas melon besar. Ambil contoh penjual nasi goreng. Tidak mungkin mereka menenteng gas LPG 12 kg. Yang praktis tentunya tabung gas melon. Belum lagi kebanyakan mereka berasal dari keluarga kurang mampu kalau tidak dikatakan miskin. Terasa berat sekali bila konsumsi gas melon hanya dibatasi 3 tabung dalam sebulan.

Paradoks berikutnya adalah kriteria keluarga mampu yang tidak mendapat jatah gas melon subsidi. Atas dasar apa penetapan keluarga mampu dan tidak mampu?

Di antara keluarga yang dianggap mampu tersebut, sangatlah besar kebutuhan mereka terhadap gas melon yang disubsidi. Bisa jadi jumlah anggota keluarganya banyak serta penghasilan banyak tersedot untuk membiayai anak - anaknya sekolah dan kuliah.

Di samping itu, menikmati harga murah atas komoditas olahan minyak bumi termasuk gas LPG merupakan hak umum rakyat. Sebagaimana amanat dari UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang dikandungnya dipergunakan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

Kebijakan pemberlakuan harga non subsidi gas melon akan berdampak kepada inflasi harga kebutuhan di masyarakat. Para pelaku usaha kecil yang sangat bergantung kepada gas melon akan melakukan efisiensi ekonomi. Menekan produksi dan terpaksa menaikkan harga untuk konsumen. Artinya beban kebutuhan hidup sehari - hari rakyat akan bertambah berat. Ditambah lagi biaya listrik, biaya air, biaya pajak minimal pajak kendaraan dan PBB, serta biaya untuk pendidikan anak.

Sementara pemerintah sendiri mengklaim dengan kebijakan harga non subsidi gas melon bisa menghemat biaya subsidi sebesar 15 persen. Katakanlah bahwa di dalam APBN 2020 sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR besaran dana subsidi gas melon sebesar Rp 50,6 trilyun. Padahal dengan dana sebesar itu bisa mencukupi kebutuhan gas rakyat. Sedangkan hanya untuk menghemat 15 persennya, pemerintah begitu teganya menyengsarakan rakyatnya. Timbul pertanyaan, lantas dana 15 persen hasil membebani rakyat tersebut dialokasikan untuk apa? Apakah dipakai untuk menalangi dana yang dikorupsi baik dalam kasus Jiwa sraya maupum Asabri?

Anehnya, perilaku korupsi pejabat yang sudah menggurita seolah tidak serius dalam penanganannya. KPK menjadi lemah untuk mengusut tuntas skandal korupsi yang melibatkan KPU dan PDIP. Dewan pengawas menjadi rem jitu untuk memperlambat laju pemberantasan korupsi.

Kalau kita menoleh kepada amanat UUD 1945 bahwa SDA itu mestinya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sinilah dibutuhkan regulasi agar SDA tidak berada dalam jeratan korporasi.

Negara yang mestinya menghandel pengelolaan SDA termasuk migas. Dengan demikian spirit pengelolaan SDA adalah spirit riayah yakni mengurusi ketercukupan kebutuhan rakyat, bukan spirit keuntungan.

Berikutnya guna menjaga ketersediaan stok migas dan olahannya, urgen agar pemerintah melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi migas secara lebih luas. Diperkirakan 60 persen cadangan migas berada di kedalaman laut. Jelas ini membutuhkan dana yang besar dan teknologi. Kebijakan politik guna menjaga dana negara itu penting. Para koruptor dihukum berat dan dituntut mengembalikan dana yang dikorupnya. Bila demikian akan tersedia dana yang cukup untuk eksplorasi dan eksploitasi migas. Terlebih tersedia dana yang cukup untuk melakukan alih teknologi. Jika perlu mendatangkan ahli yang secara khusus menanganinya.

Sebagaimana Sultan Muhammad al Fatih yang membiayai Orban, ahli pembuat meriam. Hal ini dilakukannya untuk bisa menjebol benteng Konstantinopel.

Tujuan eksplorasi dan eksploitasi migas ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam hal ini, produksi tabung LPG tetap bervariasi ada yang 3 kg, 12 kg dan yang lainnya. Karena pemerintah menjadi pihak yang mewakili rakyat dalam pengelolaannya, maka penetapan harga itu semurah - murahnya minimal hanya untuk mengganti biaya produksinya.

Dengan biaya yang terjangkau, tentunya akan memicu stabilnya harga - harga kebutuhan pokok di masyarakat. Dengan sendirinya akan bisa diwujudkan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu, tingkat produktifitas ekonomi masyarakat meningkat. Usaha - usaha ekonomi masyarakat tumbuh dan peluang merambah pasar ekspor impor menjadi lebih kompetitif. Pemerintah bisa berperan juga dengan kredit lunak tidak berbasis riba. Demikianlah solusi menurut ekonomi Islam yang akan mampu melahirkan keseimbangan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara.*


latestnews

View Full Version