View Full Version
Senin, 08 Aug 2022

Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Ferdy Sambo Bisa Gawat

 

Oleh:

Asyari Usman || Wartawan Senior

 

PERKEMBANGAN yang sangat menarik tetapi mencemaskan banyak personel kepolisian yang kini berstatus terduga pelanggaran etik. Mereka berjumlah 25 orang, termasuk Ferdy Sambo.

Dinihari hari Minggu (7/8/2022), tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, mengajukan diri sebagai “juctice collaborator” (kolaborator keadilan) atau JC. Melalui status ini, Bharada E (akan) meguraikan semua yang dia diketahui dan dia lakukan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Sebagai imbalan untuk status ini, pengadilan nantinya akan meringankan hukuman Bharada E. Di dalam sistem perdailan pidana (criminal justice system atau CJS) di belahan dunia lain, seorang JC bisa mengharapkan hukuman yang sangat ringan.

Bharada E akan membongkar semuanya dan sejujurnya. Langkah ini tentu akan memudahkan tim penyidik Polri. Juga akan memudahkan proses di kejaksaan dan di pengadilan. Tetapi, sebaliknya, para calon tersangka dalam kasus pembunuhan ini, terutama orang yang mungkin bertindak sebagai pemberi perintah, akan sangat “dirugikan”. Si pemberi perintah tak bisa mengelak lagi.

Sebagai JC, Bharada E wajib menjelaskan segala sesuatu tanpa bertele-tele. Tidak ditambah atau dikurangi. Dalam bahasa yang lugas dan tegas. Karena itu, semua yang dia ceritakan akan memudahkan hakim dalam mengambil kesimpulan.

Langkah dramatis ini tentu akan membuat semua atau sebagian dari terduga pelanggar etik kasus Brigadir J menjadi tak bisa tidur. Pengakuan Bharada E bisa mengantarkan mereka ke penjara.

Salah seorang yang diperkirakan berada pada posisi gawat adalah Ferdy Sambo. Pengungkapan gambling oleh Bharada E sangat mungkin akan menggiring mantan Kadiv Propam itu ke “posisi puncak” dalam drama pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkembangan lain yang tak kalah dramatis, Timsus Polri menetapkan Brigadir RR (Ricky Rizal) sebagai tersangka dengan pasal 340. Ini pertanda yang sangat meresahkan bagi banyak calon tersangka. Pasal inilah yang ditunggu-tunggu oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.

Ini tentu sangat mencemaskan bagi orang-orang yang berkemungkinan untuk naik status menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Termasuklah FS. Berdasarkan dugaan pelanggaran etik dalam hal perlakuan terhadap TKP, maka FS dapat disebut punya kedekatan dengan peristiwa pembunuhan ini.

Kalau penyidikan kepolisian bisa membuktikan Brigadir RR melanggar pasal 340 itu, maka orang-orang lain yang bisa dibuktikan ikut dalam peristiwa ini tentu, logikanya, akan terjerat pasal yang sama. Efek dominonya tak terelakkan.*


latestnews

View Full Version