View Full Version
Sabtu, 06 Jul 2024

Mencari Akar Masalah sekaligus Solusi atas Kisruh PPDB

 

Oleh: Tita Rahayu Sulaeman

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah menerima tembusan dari laporan masyarakat terkait dugaan selisih jumlah kuota yang diumumkan dalam PPDB SMP di kota Bandung dengan data jumlah peserta didik yang tercantum dalam sistem informasi manajemen dan pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satriana menyampaikan semua pihak mesti melihat dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan upaya masyarakat dalam memberi masukan untuk perbaikan pelayanan pendidikan di kota Bandung, khususnya penyelenggaraan PPDB (jabar.tribunnews 22/06/2024).

Kisruh PPDB selalu Muncul

Setiap musim PPDB, hampir selalu ada kisruh menyertainya. Sistem zonasi dalam PPDB saat ini diberlakukan dengan tujuan pemerataan pendidikan. Namun dengan diberlakukannya sistem zonasi justru muncul permasalahan-permasalahan baru. Seperti misalnya ketidakmerataan jumlah sekolah dalam setiap wilayah menjadikan peserta didik tidak terjangkau oleh sekolah negeri tidak mendapatkan haknya untuk bisa bersekolah di sekolah negeri. Sementara jalur prestasi tidak bisa menjadi solusi. Tidak setiap anak terkategori sebagai anak berprestasi, namun tentu saja setiap anak berhak untuk bersekolah.

Kuota PPDB yang terbatas, juga sering menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari keadaan ini. Ketimpangan data jumlah kuota yang ditampilkan mengindikasikan adanya kecurangan. Apakah selisih kuota tersebut benar adanya ? Lalu milik siapa sesungguhnya kuota tersebut ? Serta menghilang kemana ?

Sistem zonasi yang diterapkan saat ini hanya akan memunculkan masalah. Selain jumlah sekolah yang tidak bisa menampung jumlah siswa, tapi kualitas dan fasilitas di setiap sekolah yang berbeda menjadikan siswa akan lebih berupaya untuk masuk sekolah negeri yang dinilai lebih favorit dengan berbagai cara termasuk berbuat curang. Beberapa kecurangan ditemukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI. Diantaranya, tipu-tipu nilai jalur prestasi, manipulasi Kartu Keluarga, hingga dugaan gratifikasi (tempo 25/06/2024).

Mencari Solusi atas Kisruh PPDB

Penerapan sistem zonasi harus didukung juga dengan kualitas guru dan jaminan kesejahteraan guru dengan gaji yang mencukupi kebutuhan mereka. Dengan demikian guru bisa maksimal dalam mengajar. Kualitas dan kesejahteraan guru di daerah perkotaan maupun daerah terpencil haruslah sama. Inilah yang dinamakan pemerataan. Negara berperan penting dalam hal pemerataan ini.

Kisruh PPDB yang kerap terjadi menunjukkan adanya kelalaian negara dalam memenuhi hak pendidikan kepada rakyatnya. Negara semestinya mampu menyediakan sekolah di setiap wilayah yang mampu menjangkau seluruh anak-anak yang akan bersekolah. Sekolah milik negara harus memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung jumlah peserta didik di setiap wilayah. Sayangnya hal ini tidak terwujud dalam sistem kapitalisme saat ini.

Dalam sistem kapitalisme saat ini, pendidikan dianggap sebagai sebuah komoditas. Ketidakmampuan negara dalam memenuhi hak pendidikan bagi rakyatnya menjadi celah bagi pihak swasta untuk menawarkan pilihan sekolah-sekolah swasta. Sekolah-sekolah swasta yang umumnya memiliki fasilitas lebih lengkap, bangunan lebih baik, serta keunggulan lainnya yang ditawarkan. Sayangnya sekolah swasta dibentuk tidak cuma-cuma. Tapi ada motif mencari keuntungan di dalamnya. Sekolah ini hanya bisa dijangkau oleh orang-orang yang mampu membayarnya saja. Negara tidak bisa melarang keberadaan sekolah swasta karena dalam prinsip dalam sistem kapitalisme negara memberikan jaminan kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi, termasuk dalam bidang pendidikan.

Anggaran pendidikan yang minim sering menjadi alasan atas penyelenggaraan pendidikan oleh negara yang terkesan seadanya. Lagi-lagi, ini karena kapitalisme. Sistem kapitalisme telah menghilangkan sumber-sumber pendapatan yang seharusnya milik negara menjadi milik swasta. Misanya, kekayaan alam yang berlimpah saat ini banyak dikuasai oleh Perusahaan swasta/asing. Negara hanya memperoleh sedikit keuntungan dari perizinannya saja. Sehingga bisa kita saksikan betapa ironisnya negeri ini, kaya akan sumber daya alam namun kehidupan rakyatnya serba kesulitan. Untuk mendapatkan hak pendidikannya rakyat masih kesulitan.

Berbeda dengan sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh terhadap kehidupan rakyatnya. Pendidikan, Kesehatan, keamanan, lapangan pekerjaan adalah hak rakyat yang harus diberikan oleh negara. Dalam kitab Nidzomul Islam, Syaikh Taqiyyudin An Nabhani menggambarkan dalam sistem Islam, pendidikan dan Kesehatan harus diberikan kepada rakyat secara cuma-cuma.

Pemimpin dalam sistem Islam menyadari betul bahwa kepemimpinannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah swt. Maka ia akan mengupayakan dengan baik hak-hak rakyat tertunaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum syara. Tidak boleh ada kelalaian bahkan kedzaliman pada rakyat.

Rasulullah saw bersabda,

“imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Al-Bukhari)

Kemampuan negara dalam memenuhi pendidikan bagi rakyatnya dalam sistem Islam karena terintegrasi dengan pelaksanaan sistem ekonomi dan politiknya yang juga berlandaskan Islam. Negara memiliki sumber pemasukan yang berlimpah dari pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam, dalam sistem islam haram dimiliki oleh swasta/asing. Pengelolaan sumber daya alam ini dalam Islam dikelola oleh negara kemudian manfaatnya dikembalikan kepada rakyat. Diantaranya adalah untuk memenuhi anggaran pendidikan.

Pendidikan yang diselenggarakan negara seharusnya bukan pendidikan yang ala kadarnya. Namun pendidikan yang terbaik, dengan kurikulum yang terbaik sesuai dengan tujuan pendidikan dalam Islam, dengan fasilitas lengkap serta guru-guru yang kompeten. Pendidikan ini harus bisa menjangkau seluruh rakyat baik di perkotaan maupun di daerah terpencil sekalipun. Tugas negara juga menyediakan sarana dan prasarana dalam pendidikan seperti akses jalan yang mudah menuju ke sekolah.

Bila keberadaan sekolah merata jumlah, kualitas, dan kapasitasnya maka penerapan sistem zonasi tidak akan menjadi masalah. Ketakwaan individu dan masyarakat Islam akan mencegah praktik kecurangan. Maka sesungguhnya permasalahan yang kerap muncul saat PPDB bukan semata-mata karena pemberlakuan sistem zonasinya. Namun karena sistem pendidikan saat ini diatur oleh ideologi kapitalisme. Sementara bila diatur oleh sistem Islam permasalahan-permasalahan saat PPDB tidak akan terjadi. Wallahu’alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version