View Full Version
Kamis, 27 Mar 2014

Filipina Bebaskan dan Deportasi 2 Mujahid Asal Indonesia

MANILA, FILIPINA (voa-islam.com) - Filipina hari Rabu (26/3/2014) akhirnya membebaskan sekaligus mendeportasi dua orang mujahid asal Indonesia dan seorang mujahid asal Malaysia yang telah mereka penjarakan semena-mena selama sembilan setelah vonis hakim pengadilan kota Quezon menyatakan mereka tidak bersalah atas tuduhan kepemilikan bahan peledak TNT dan senjata api.

Mohammad Nasir Hamid asal Indonesia dan seorang warga Malaysia Ted Yolanda dibebaskan sekira pukul 6:30 pagi waktu setempat sementara Muhammed Yusof Karin Faiz menyusul sore harinya, kata seorang sumber yang tidak ingin sebutkan identitasnya mengatakan kepada voa-islam.com.

Pembebasan dan pendeportasian ketiganya terjadi hampir empat bulan setelah mereka dinyatakan bebas oleh Hakim Eleuterio Bathan, Cabang 92 di Pengadilan Daerah Kota Quezon awal Desember tahun lalu.

Dalam putusannnya, Hakim Eleuterio Bathan mengatakan bahwa penangkapan mereka  tidak sah dimata hukum dan ilegal dan memerintahkan ketiga orang itu dibebaskan dari penahanan di Special Intensive Care Area dari Penjara Distrik Metro Manila di Camp Bagong Diwa

Hakim Eleuterio Bathan mengatakan tiga orang yang dibebaskan tersebut, dua asal Indonesia, Mohammad Nasir Hamid dan Mohammed Yusop Karin Faiz dan warga Malaysia Ted Yolanda bersama seorang pendamping asal Filipina, Muhajir de la Merced, yang dituduh sebagai anggota pasukan khusus Abu Sayyaf, ditangkap oleh polisi tanpa surat perintah penangkapan pada 12 Desember 2004 setelah tiba dengan feri di kota Zamboanga. Dia mengatakan bahan peledak, granat dan pistol disita dari mereka tidak dapat digunakan sebagai bukti karena mereka ditemukan dalam pencarian ilegal.

Dalam membebaskan ketiga orang asing tersebut, hakim mencatat bahwa anggota Divisi Intelijen Kepolisian Daerah di Zamboanga yang bersaksi dalam sidang mengatakan bahwa mereka akan menangkap empat orang dengan atau tanpa bukti berdasarkan "informasi yang dapat dipercaya dari agen rahasia mereka" sebelumnya. Informasi itu menyebutkan bahwa empat anggota dari Jemaah Islamiyah (JI) akan mendarat dari kapal yang berlabuh di pelabuhan Zamboanga City sekitar pukul 04:00 sore pada 12 Desember 2004. Agen rahasia telah mengatakan bahwa orang-orang itu berasal dari Tawi-Tawi.

Hakim memutuskan bahwa penangkapan itu bukan hasil dari sebuah perburuan yang sah dan tidak ada penelusuran yang valid untuk menyebutnya sebagai aksi penangkapan yang sah. Dia juga menemukan secara jelas bahwa tidak surat perintah dalam penangkapan mereka.

Dia mengamati bahwa salah satu polisi mengatakan kepada empat terdakwa, "Talagang huhulihin kahit walang dala (Mereka benar-benar akan akan ditangkap bahkan jika mereka tidak memiliki apa-apa pada mereka)."

“Arahan pemerintah dalam melawan terorisme dan terkait kepemilikan senjata api ilegal membutuhkan dukungan dari setiap warga negara, tetapi mereka tidak boleh merusak hak-hak dasar setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam Konstitusi. Jaminan konstitusional terhadap penangkapan tanpa surat dan pencarian tidak masuk akal tidak dapat begitu saja diabaikan sembarangan. Sudah biasa polisi terlalu bersemangat ketika beraksi, ” kata Bathan.

Dia menambahkan, ”Meskipun pengadilan menghargai dan mendorong upaya penegak hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga perdamaian dan keamanan masyarakat, kita tetap menegur mereka untuk bertindak dengan hati-hati dalam parameter yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan hukum.” (by/voi)


latestnews

View Full Version