View Full Version
Jum'at, 12 Dec 2014

Swiss Berikan Hukuman Kerja Sosial Bagi Mantan Anggota Islamic State yang Kembali

ZURICH, SWISS (voa-islam.com) - Media lokal melaporkan pada hari Rabu (12/12/2014) bahwa seorang warga Swiss yang berjuang bersama mujahidin Islamic State (IS) di Suriah yang telah kembali ke negaranya divonis bekerja sosial dan tidak akan masuk penjara.

Seperti dilansir laman Radio Free Europe Penetapan putusan pengadilan Swiss tersebut, yang kontras tajam dengan hukuman keras yang dikenakan oleh pengadilan Eropa lainnya, menghukum sang pria 30-tahun dengan 600 jam pelayanan masyarakat. Dia juga akan menerima konseling dari psikiater.

Menurut media setempat, pria yang belum disebutkan namanya, pergi ke Suriah untuk berjihad bersama Islamic State pada bulan Desember 2013. Dia menghabiskan dua pekan di sebuah kamp pelatihan tetapi kembali ke Swiss tiga bulan kemudian, setelah memutuskan ia ingin berhenti. Pria itu mengklaim bahwa mujahidin Islamic State memenjarakannya sebelum dia berhasil untuk pergi.

Badan Intelijen Federal Swiss memperkirakan bahwa sekitar 25 warga negara Swiss telah pergi ke Suriah dan Irak dan 10 orang sedangan berjuang dengan kelompok-kelompok termasuk Islamic State.

Pada bulan Oktober, Swiss mengeluarkan larangan enam bulan awal pada keanggotaan Islamic State, dalam sebuah langkah untuk mencegah warga Swiss bergabung ke kelompok jihad. Larangan itu mencakup semua kegiatan termasuk propaganda, perekrutan dan penggalangan dana.

Hukuman berat bagi mujahidin IS yang kembali ke negaranya di Eropa

Berbeda jauh dengan di tempat lain di Eropa, pengadilan telah menjatuhkan hukuman lebih keras terhadap mujahidin IS yang kembali. Di negara tetangga Jerman awal bulan ini, sebuah pengadilan di Frankfurt menghukum warga negara Jerman berusia 20 tahun dengan tiga tahun dan sembilan bulan penjara. Pria tersebut, bernama Kreshnik Berisha, menghabiskan enam bulan di Suriah tahun lalu, berjihad bersama Islamic State di provinsi Aleppo.

Pada tanggal 4 Desember pengadilan di Inggris menjatuhkan hukuman penjara lebih dari 12 tahun untuk dua orang warga Inggris yang berjuang bersama Islamic State di Suriah. Mohammed Ahmed Nahin dan Yusuf Zubair Sarwar, keduanya dari Birmingham di West Midlands, menghabiskan delapan bulan di Suriah. Seorang hakim menjelaskan pasangan itu sebagai "teroris (baca;mujahid) berkomitmen dan berbahaya."

Prancis juga telah memberlakukan hukuman keras untuk orng-orang yang berperang bersama Islamic State. Pada bulan November, pengadilan menjatuhkan Flavien Moreau, 28 tahun, hukuman  tujuh tahun penjara setelah ia melakukan perjalanan ke Suriah untuk berperang dengan Islamic State. (an/rfel)


latestnews

View Full Version