View Full Version
Selasa, 05 Jan 2021

Hakim Inggris Tolak Permintaan Ekstradisi Pendiri Wikileaks Julian Assange Se AS

LONDON, INGGRIS (voa-islam.com) - Seorang hakim Inggris telah menolak permintaan Amerika Serikat untuk mengekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange untuk menghadapi tuduhan spionase, dengan mengatakan itu akan "menindas" karena kesehatan mentalnya.

Hakim Distrik Vanessa Baraitser mengatakan, Senin (4/1/2021), Assange kemungkinan akan bunuh diri jika dikirim ke AS.

Pemerintah AS mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Jaksa AS telah mendakwa Assange atas 17 tuduhan spionase dan satu tuduhan penyalahgunaan komputer atas publikasi dokumen militer dan diplomatik yang bocor dari WikiLeaks satu dekade lalu. Tuduhan tersebut membawa hukuman maksimal 175 tahun penjara.

Pengacara warga Australia berusia 49 tahun itu berpendapat bahwa dia bertindak sebagai jurnalis dan berhak atas perlindungan Amandemen Pertama atas kebebasan berbicara karena menerbitkan dokumen yang bocor yang mengungkap kesalahan militer AS di Irak dan Afghanistan.

Hakim menolak klaim pembela bahwa Assange dilindungi oleh jaminan kebebasan berbicara, dengan mengatakan "perilakunya, jika terbukti, oleh karena itu akan menjadi pelanggaran di yurisdiksi ini yang tidak akan dilindungi oleh haknya atas kebebasan berbicara."

Namun dia mengatakan Assange menderita depresi klinis yang akan diperburuk oleh isolasi yang kemungkinan akan dia hadapi di penjara AS.

Hakim mengatakan Assange memiliki "kecerdasan dan tekad" untuk menghindari tindakan pencegahan bunuh diri yang dapat diambil pihak berwenang. (TNA)


latestnews

View Full Version