

TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Sebuah rancangan undang-undang kontroversial yang diajukan di Knesset Israel akan mengizinkan eksekusi terhadap tahanan Palestina dengan cara digantung, bertentangan dengan pernyataan sebelumnya dari rezim tersebut yang menyebut suntik mati sebagai metode eksekusi yang direncanakan.
Media Israel melaporkan pada Selasa (13/1/2026) bahwa undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Komisaris Dinas Pemasyarakatan Israel untuk menunjuk seorang perwira khusus yang bertugas melaksanakan eksekusi.
RUU yang dipimpin oleh menteri sayap kanan ekstrem Itamar Ben-Gvir ini kini telah mencapai tahap pembacaan kedua dan ketiga.
Knesset telah menyetujui RUU tersebut dalam pembacaan pertama pada 11 November dengan perolehan suara 39 dari total 120 anggota parlemen, sementara 16 anggota menentangnya.
Menurut surat kabar Haaretz, proses eksekusi akan diawasi oleh kepala penjara, seorang perwakilan yudisial, dan seorang anggota keluarga tahanan. RUU tersebut memungkinkan eksekusi tetap dilakukan meskipun sebagian pihak tersebut tidak hadir, dengan alasan untuk menghindari penundaan.
RUU ini juga melarang segala bentuk pengurangan hukuman, banding, atau pembatalan setelah vonis hukuman mati dijatuhkan. Berdasarkan proposal tersebut, otoritas Israel yang terlibat dalam pelaksanaan hukuman mati akan diberikan kekebalan pidana penuh.
Persidangan akan dilakukan di hadapan hakim militer dan eksekusi akan dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah putusan akhir dijatuhkan.
Selain itu, undang-undang tersebut memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa adanya permintaan dari jaksa agung.
Para tahanan yang dijatuhi hukuman mati akan ditempatkan dalam isolasi total, dengan kunjungan yang dibatasi secara eksklusif hanya untuk petugas yang berwenang. Rincian pelaksanaan eksekusi akan dipublikasikan di situs web Dinas Pemasyarakatan Israel, sementara identitas para pelaksana hukuman akan dirahasiakan.
Sejak dimulainya perang genosida Israel, rezim tersebut secara tajam meningkatkan pelanggarannya terhadap para tahanan Palestina, khususnya mereka yang berasal dari Jalur Gaza yang terkepung, termasuk praktik kelaparan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penolakan sistematis terhadap perawatan medis.
Akhir bulan lalu, sebuah laporan dari kelompok advokasi utama tahanan Palestina menyatakan bahwa Israel tengah melakukan “genosida sistematis” terhadap warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel.
Kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia menyebut bahwa dua tahun terakhir telah menyaksikan “tingkat kebrutalan dan eksekusi sistematis terhadap tahanan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” dengan jumlah kematian dalam periode ini setara dengan jumlah warga Palestina yang tewas dalam tahanan Israel selama 24 tahun terakhir.
Pusat Studi Tahanan Palestina sebelumnya menyatakan bahwa sekitar 60 persen warga Palestina yang diculik dan ditahan secara ilegal di penjara Israel menderita penyakit kronis.
Sejumlah besar di antaranya kehilangan nyawa baik selama masa penahanan maupun tak lama setelah dibebaskan, akibat parahnya kondisi medis yang mereka alami.
Israel telah membunuh lebih dari 71.400 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 170.300 orang lainnya dalam serangan di Gaza sejak Oktober 2023. (ptv/Ab)