View Full Version
Jum'at, 21 Aug 2009

Peredaran Bulan, Matahari Dan Terjadinya Waktu (1)

Oleh: Dr. Abdurrahman Muhammad

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa matahari, bulan dan bumi mempunyai garis edaran tertentu dalam tata surya kita yang berpengaruh dalam terjadinya waktu atau terwujudnya hari-hari, bulan-bulan dan tahun; terbentuknya siang dan malam serta panjangnya siang dan malam di planet kita, bumi. Waktu terkait erat secara mendasar dengan gerakan bumi, matahari dan bulan.  Hari, bulan dan tahun menjadi bukti adanya rotasi peredaran planet bumi dan bintang-bintang tersebut.

Bulan bersama bumi berputar mengelilinggi matahari. Masa periode dari satu bulan ke bulan baru yang lain adalah 29 hari 12 jam dan 44.05 menit. Periode itu disebut periode sinodikal bulan, antara lain dijadikan patokan perhitungan almanak Hijriah.

Adapun matahari, periode puternya pada porosnya adalah 25 hari pada garis ekuatornya, sedangkan putaran rata-ratanya adalah 27 hari. 

Garis Edaran Bulan dan Penentuan Kalender Qamariyah

Bulan berbeda dengan matahari dari segi garis edaran maupun waktu edarannya di sekeliling bumi. Jika hilal terbit di timur dan terlihat di satu tempat di bumi maka saat itu telah masuk bulan baru untuk seluruh daerah di bumi.  Bukan hanya untuk daerah yang sudah melihat hilal itu saja; sebagaimana perhitungan waktu berdasarkan peredaran matahari (kalendar Matahari) dimana seluruh dunia mengunakan penanggalan yang sama baik dari segi ketentuan awal bulan, jumlah  hari maupun bulan. Maka penentuan awal bulan menurut peredaran matahari adalah sama untuk seluruh dunia dan bukan hanya untuk daerah-daerah tertentu. 

Penjelasannya bahwa jalur edar bulan berbeda dengan jaur edar matahari. Jalur edar matahri yang dua puluh delapan dapat ditempuh oleh matahari dalam tempo satu tahun. sedang bulan menempuhnya dalam waktu 27 hari, 7 jam, 43 menit dan 4 detik; dan kadang-kadang terjadi dalam waktu 29,5 hari, 44 menit dan 3 detik sebagaimana yang dikatakan oleh ahli hisab dan astronomi.

Ijtima'/Iqtiran (pertemuan antara bulan dan matahari dengan bumi) terjadi pada bujur ekliptik yang sama. Ijtima’ terjadi serentak, dan cuma sekali setiap bulan. Peristiwa ijtima tidak bisa dilihat karena matahari di belakang bulan sangat menyilaukan. Maka saat terjadinya ijtima’ bulan tidak bersinar dan tidak dapat dilihat, sedang sinar bulan berasal dari sinar matahari yang ia pantulkan ke bumi. 

Setelah ijtima’/Iqtiran, bulan yang makin tinggi lambat laun akan menyentuh horison bagi tempat di muka bumi yang sedang mengalami matahari terbenam.  Bila bulan ini tepat di horison, maka dikatakan irtifa’-nya nol dan sejak itu dia “wujud” (wujudul hilal) bulan sabit akan terlihat dan akan terhitung bulan baru.  Makin lama irtifa’ ini hilal makin besar. Dalam 24 jam (sehari) dia akan naik sekitar 12 derajat.

Ijtima’nya Matahari, Bulan dan Bumi tidak Dihitung Bulan Baru Secara Syar’i

Jika para ahli hisab menganggap lahirnya bulan baru (hilal) adalah saat terjadinya ijtima bulan dengan matahari pada bujur ekliptik yang sama, sedangkan syara’ menganggapnya sebagai bulan baru setelah terpisah dan ru’yat atau imkanur ru’yat (kapan secara astronomis hilal mungkin dilihat) adalah setelah terpisahnya bulan dari ijtima’ dan bergeser sejauh jarak yang memungkinkan ru’yatul hilal. 

Secara syar’i ru’yat selalu harus dilakukan setiap tanggal 29 Rajab, Sya’ban atau Ramadhan tanpa melihat sudah ijtima’ atau belum. Pada umumnya yang diandalkan adalah kesaksian orang yang dianggap jujur, walaupun untuk ru'yat hilal Ramadhan ru’yat tesebut berasal dari puluhan negara, tetap akan ditolak para ahli hisab di Timur, karena ru’yat dimustahilkan para ahli hisab (misalnya karena irtifa’ negatif atau belum ijtima’/masih bulan tua dll).

Setiap ada kesaksian ru’yat yang diterima, para ahli hisab akan melihat pada irtifa’ berapa laporan itu. Dari sini kemudian timbul berbagai teori tentang “kapan secara astronomis hilal mungkin dilihat”. Inilah konsep “imkanur ru’yat”. Masalahnya angka imkan yang ada berbeda-beda.  Kitab-kitab ilmu falak tua masih memakai 7 derajat.  Di Turki memakai 5 derajat.  Di Indonesia Jama’ah Persis konsisten memakai hisab mutlak dengan imkan 2 derajat.  PBNU tetap akan meru’yat namun akan menolak ru’yat sementara irtifa’ masih kurang dari 2 derajat.

Karena masalah imkan belum ada konsensus, Muhammadiyah akhirnya memutuskan memakai wujudul hilal. Dari sini kelihatan bahwa meski metode hisab sama, namun bila kriteria imkan berbeda, hasilnyapun bisa berbeda satu hari.

Di manakah bulan pertama kali mungkin di ru’yat (imkan awal)? Ternyata bisa di mana saja. Tidak ada sebuah tempat pun yang memiliki privilege (hak istimewa). Semua tergantung kondisi aktual. Secara astronomi, bisa dibuatkan garis tanggal hijri (Hijri Date Line/HDL), yaitu suatu garis tempat-tempat dengan irtifa’ (wujud, imkan) sama saat matahari terbenam di masing-masing tempat. HDL ini tiap bulan bergeser dan berubah bentuknya. Yang pasti, faktor cuaca tidak bisa diprediksi dengan hisab astronomi, karena tidak ada hubungannya.

Kesimpulannya menurut ahli hisab jika terlihat hilal dilangit di suatu tempat, maka pada kondisi itu dikatakan sudah masuknya bulan baru dalam pandangan syara’ sedang dalam pandangan ahli hisab/ astronomi bulan baru terjadi dua hari sebelumnya, hal itu tidak memiliki kedudukan kuat dihadapan syara’. Sebab ketika bulan terpisah maka mustahil untuk kembali berijtima’ dan bergeser lagi setelah satu hari atau dua hari sejarak yang memungkinkan ru’yat, sehingga  bulan sabit berbeda antara negeri-negeri kaum Muslimin dan berbeda perhitungan bulan; maka hari pertama Ramadhan dan Syawal dianggap juga berbeda antara satu negeri dengan negeri lain. Ini merupakan khayalan dan tahayul yang tidak ada kebenarannya dalam realita lahirnya bulan. karena mustahil bulan kembali ijtima’ dan kembali bergeser sebelum bulan melalui garis edaran yang harus ia lalui untuk dapat dikatakan masuk bulan baru dan ini memakan waktu satu bulan.

Acap kali tempat ijtima’ bulan dengan matahari berbeda sesuai perbedaan garis edaran dan waktu setempat maka terlihatnya bulan pun dari bumi akan terjadi di waktu yang berbeda. Sedangkan di langit terlihatnya bulan itu tidak berbeda karena bulan lahir secara serentak pada waktu  yang sama. Berbeda dengan ru’yat bagi penduduk bumi maka kadang kala terlihat di langit Jepang sebelum terlihatnya bulan itu di langit Indonesia, kadang terlihat terlebih dahulu di langit Hijaz (Arab Saudi) dan kadang terlihat di langit Maroko sebelum Hijaz, kadang terlihat di langit Hijaz lebih dahulu sebelum di langit India atau sebelum terlihatnya bulan di Indonesia. Begitulah akan berbeda-beda waktu terlihatnya bulan baru (hilal) pada setiap bulan sesuai waktu ijtima’ dan tempat ijtima’nya, waktu pergeserannya bulan pada waktu yang memungkinkan untuk di ru’yat.

Ru’yat Hilal Merupakan Tanda Masuknya Bulan Baru

Jika telah terjadi ru’yatul hilal di suatu daerah dari bumi (bukan dari langit sebagaimana yang dilakukan pilot pesawat challenger amir Sultan yang mulai berpuasa setelah melihat bulan baru di langit). Maka dengan terjadinya ru’yat telah masuk bulan qamariyah yang baru, dan kaum Muslimin di dunia terikat dengan ru’yat tersebut yakni harus berpuasa dan berlebaran, berhaji, mengeluarkan zakat, memenuhi nadzar dan lain-lain; sebagaimana mengikat juga ahlu dzimah (warga negara non Muslim) untuk membayar jizyah (sejenis pajak kepala) dan kharaj (sejenis pajak tanah) kepada negara, serta urusan-urusan sosial dan perdata ataupun keuangan yang lain baik bagi individu, masyarakat maupun negara.

Kaum Muslimin di seluruh dunia terikat dengan ru’yat tersebut baik mereka melihat hilal ataupun tidak. Sebab tidak disyaratkan kaum Muslimin seluruhnya untuk melihat hilal. Maka ru’yatnya kaum Muslimin akan hilal Ramadhan di Turki mengikat penduduk Albania, Rumania sekalipun mereka tidak atau belum melihat hilal.  Ru’yat kaum Muslimin di Tunisia dan Maroko mengikat penduduk Amerika sekalipun mereka tidak melihat hilal.  Begitu juga ru’yat hilal penduduk Hijaz mengikat penduduk Mauritania sekalipun tidak terlihat hilal oleh mereka.  Begitu pula ru’yat hilal Syawal penduduk Kuwait, Saudi dan Yaman mengikat penduduk Mesir, syria dan Jordan sekalipun mereka tidak melihat hilal.

Ditempat manapun terlihat hilal baru dan disakasikan ru’yat itu oleh sebagian masyarakat (minimal 1 orang saksi asal Muslim dan jujur untuk hilal Ramadhan dan 2 orang saksi untuk hilal Syawal) dan ditetapkan ru’yat tersebut secara resmi oleh negara,  maka hal itu merupakan tanda masuknya bulan baru, dan ru’yat tersebut mengikat seluruh kaum Muslimin di dunia tanpa diperhatikan lagi apakah mereka melihat hilal atau tidak dan atau apakah hilal mungkin terlihat di negeri-negeri Islam lainnya atau tidak.

Sebagaimana halnya hari dan bulan menurut kalendar matahri (penanggalan Masehi) tidak boleh berbeda-beda di dunia.  Demikian juga hari dan bulan menurut kalendar bulan (penanggalan Hijriyah) tidak berbeda-beda karena menyalahi realita hukum syara’ maupun sunnatullah yang ditetapkan Allah Swt. untuk seluruh alam semesta.

Oleh karena itu, jika hari Jum’at merupakan hari pertama bulan Ramadhan di Makkah tahun 1430H ini, maka sesungguhnya hari itu juga merupakan hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh dunia: di Cairo (Mesir), di Istanbul (Turki), Asfahan (Iran), Kabul (Afganistan), Karachi (Pakistan), Nouakchott (Mauritania), Tripoli (Libanon), Rabat (Maroco), Kualalumpur (Malaysia), Jakarta (Indonesia) dsb; bahkan merupakan juga hari yang sama di luar dunia Islam, di New York, Los Angeles, Swiss, Denmark, Amesterdam, London, Sydney, Melbourne, Fiji dan lain-lain. Hukum ru’yat itu mengikat kaum Muslimin di seluruh dunia, yakni mereka harus berpuasa.


latestnews

View Full Version