Oleh: Badrul Tamam
Kasus video porno dengan peran yang diduga Ariel "Peterpan", Luna Maya dan Cut Tari masih hangat dibicarakan. Bahkan, pengaruh negatif dari tontonan yang beritanya sengaja dipublikasikan secara besar-besaran oleh media juga telah menuai hasil. Seperti yang diberitakan oleh Voa-Islam.Com, di Surabaya dua orang siswa SD dan SMP ramai-ramai mencabuli siswi SD usai menonton video zina ‘Ariel-Luna-Cut Tari.’ Dan akhirnya, dua bocah ingusan tersebut ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polwiltabes Surabaya.
Dalam Islam perzinaan merupakan perbuatan yang sangat keji dan hina, akal sehat dan fitrah manusia juga memiliki pandangan serupa. Zina adalah jalan yang buruk dan sangat tercela untuk melampiaskan nafsu syahwat, serupa dengan binatang yang tidak mengenal pernikahan. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang merusak hak Allah, hak wanita, keluarganya, suaminya, merusak hubungan keluarga orang, membuat rancu tali penasaban, dan masih banyak kerusakan lainnya yang diakibatkan perzinaan.
Untuk mengatasi kerusakan besar akibat zina ini, Islam hadir dengan ajarannya yang suci dan sesuai fitrah dengan mengharamkan zina. Bahkan untuk melakukan hal-hal yang mengarah ke sana, Islam telah mengantisipasi, mencegah dan mengharamkannya. Sebagaimana larangan Islam mengumbar pandangan mata dan memerintahkan untuk menundukkannya dari memandang lawan jenis yang bukan suami dan mahramnya, termasuk di dalamnya memelototi tontonan porno seperti video mesum "Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari".
Islam juga melarang khalwat, yaitu menyendirinya seorang laki-laki dengan wanita yang bukan istri atau mahramnya di tempat sepi yang tidak dilihat orang banyak, baik disertai nafsu syahwat ataupun tidak. Ditakutkan, syetan akan menggoda keduanya untuk melakukan sesuatu yang haram. Dan pacaran banyak dijalani anak muda sekarang masuk dalam kategori ini.
Islam juga melarang khalwat, yaitu menyendirinya seorang laki-laki dengan wanita yang bukan istri atau mahramnya di tempat sepi yang tidak dilihat orang banyak, baik disertai nafsu syahwat ataupun tidak.
Islam juga melarang ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan melarang wanita keluar rumah dengan menggunakan wewangian. Sekaligus juga Islam memerintahkan adanya pakaian wanita yang syar'i, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan lawan jenisnya. Semua ini sebagai tindakan prefentif agar tidak terjerumus ke dalam fitnah zina. Dalam hal ini Allah berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)
Ancaman Bagi Pelaku Zina
Islam telah menyiapkan ancaman siksa yang pedih di akhirat bagi pezina. Allah Ta'ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan hal demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqaan: 68-69).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan berat dan dahsyatnya siksa zina di alam kubur. Dari Samurah bin Jundub radliyallah 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Semalam aku bermimpi, ada dua orang datang kepadaku. Lalu mereka membawaku ke Baitul Maqdis. Beliau terus berbicara hingga sampai pada sabdanya, "Kami pergi ke sebuah lobang seperti tungku, atasnya sempit sedangkan bawahnya lebar. Di bawahnya ada api yang menyala. Ketika api itu membumbung, mereka juga ikut terangkat sehingga hampir mereka keluar. Dan ketika api itu redup, mereka kembali ke tempatnya. Di dalamnya berisikan wanita dan laki-laki telanjang." Dan pada akhir riwayat dijelaskan, bahwa laki-laki dan wanita telanjang tersebut adalah para pelaku zina." (HR. Bukhari)
Adapun ancaman di dunia, Islam menyiapkan hukuman pedih dan ngeri bagi siapa yang sudah terbukti dan ditetapkan telah melakukan zina. Hukuman ini disebut dengan hadd (bentuknya pluralnya: hudud) yang berorientasi bukan semata-mata untuk menghukum, namun juga untuk mendidik dan menyucikan pelaku dari dosa-dosa. Keberadaan hukum hudud akan menjamin keamanan darah, kehormatan, dan harta masyarakat.
Hukum hudud bagi pezina ada dua macam, yaitu rajam dan cambuk 100 kali ditambah diasingkan selama setahun. Pelaksanaanya dengan disaksikan sekelompok orang beriman. Dan semakin banyak yang menyaksikan semakin baik sebagai shock terapi bagi masyarakat.
Hukuman rajam diberlakukan bagi pezina muhshan, yaitu pezina yang pernah menikah. Dia dikubur setelangah badan, lalu dilempari batu hingga meninggal. Hukuam rajam telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mutawatir dan telah menjadi ijma' (kesepakatan) para sahabat dan tabi'in.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di masjid, ada seseorang yang datang kepada beliau. Dia memanggil Rasulullah dan berkata, "Ya Rasulullah, sungguh aku telah berzina," Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling darinya, sehingga dia mengulangi pernyataannya tersebut sampai empat kali. Ketika dia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya, "Apakah kamu gila?" dia menjawab, "tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu pernah menikah?" dia menjawab, "Ya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bawalah dia pergi dan rajamlah!" (Muttafaq 'alaih)
Selain terhadap Maiz, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memberlakukannya kepada seorang wanita Ghamidiyah dan dua orang Yahudi yang terlaknat. Kisah-kisah ini telah disebutkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya pada Kitab al-Hudud.
Dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma berkata, "Umar berkata, 'Aku khawatir dengan panjangnya rentang masa yang dilalui manusia, akan ada seseorang yang mengatakan, kami tidak mendapatkan hukum rajam dalam Al-Qur'an, lalu mereka sesat karena meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Ketahuilah bahwa rajam adalah benar (wajib) atas orang yang telah berzina dan telah pernah menikah, apabila ditegakkan bukti, atau terjadi kehamilan atau karena pengakuan." Sufyan berkata, "Begitulah aku menghafalnya, ketahuilah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam dan kami pernah melakukannya sesudah beliau wafat." (HR. Bukhari)
"Aku khawatir dengan panjangnya rentang masa yang dilalui manusia, akan ada seseorang yang mengatakan, kami tidak mendapatkan hukum rajam dalam Al-Qur'an," kata Umar bin Khathab.
Sedangkan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun dijatuhkan bagi pezina yang belum menikah, yaitu bujangan dan gadis. Hukuman ini dinashkan langsung oleh Al-Qur'an,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (QS. Al-Nuur: 2)
Dalam riwayat Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku, Sungguh Allah telah menjadikan jalan bagi mereka, bujangan dengan gadis dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun."
Berdasarkan hadits di atas, Jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman had zina atas bujangan adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Namun bagi pezina wanita, menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, dia diasingkan bersama mahramnya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman had zina atas bujangan adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.
Siapa yang Melaksanakan Hukum Hadd?
Tidak diragukan lagi bahwa penegakkan hukum hudud adalah perintah kepada umat yang bersifat kolektif atau jama'ah yang bisa dijalankan melalui pemerintahan Islam. Keberadaan mereka menjadi syarat untuk ditegakkan hukum Islam ini, untuk menghindari kerusakan yang lebih besar jika dilaksanakan oleh masing-masing individu. Karenanya, seperti kondisi kita di Indonesia yang pemerintahnya tidak menegakkan hukum Islam, hukuman ini tidak bisa dijalankan. Oleh karena itu, pezina di negeri ini tidak bisa mendapatkan sarana yang bisa menjamin kesuciannya dari dosa zina. Karenanya, dia harus bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha). Yaitu penyesalan mendalam atas apa yang telah diperbuatnya dan bertekad jika datang kesempatan serupa dia tidak akan pernah mau mengulanginya. Lalu dia memperbanyak amal ibadah, ketaatan, dan perbuatan baik. Hendaknya juga dia menjauhi tempat-tempat buruk, semacam diskotek, café remang-remang, dan tempat serupa. Dia juga dianjurkan agar menjauhi teman-teman buruk yang bisa menyeretnya kembali ke lembah hitam, (lihat Taudhih al-Ahkam, oleh Imam Al-Bassam: 5/285).
Oleh karena itu, pezina di negeri ini tidak bisa mendapatkan sarana yang bisa menjamin kesuciannya dari dosa zina. Karenanya, dia harus bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha).
Semoga Allah senantiasa membimbing kepada kebenaran, menjaga kita dari segala keharaman, dan mewafatkan kita sebagai orang Islam serta mengumpulkan kita bersama Nabiyyin, shiddiqin, syuhada', dan shalihin. Sungguh mereka adalah teman yang paling baik. (PurWD/voa-islam.com)
Tulisan Terkait:
1. Apabila Zina Sudah Merajalela, Adzab Allah. .
2. Zina Merajalela di Bumi Indonesia
3. Buruk dan Hinanya Perbuatan Zina
4. Awas! Jangan Kalian Dekati Zina
5. Tanda Dekatnya Kiamat: Zina Dianggap Halal
6. Ulama Tuntut Pemeran Video Porno 'Ariel-Luna-Cut Tari' Dirajam!!