Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, Nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kepada kita, kaum muslimin untuk bersatu dan melarang kita berpecah belah. Allah Ta'ala berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai." (QS. Ali Imran: 103)
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
"Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. Al-Anfal: 46)
Bahkan kewajiban bersatu yang diperintahkan Islam kaum kepada muslimin sangat berkaitan erat dengan perintah-perintah dalam Islam itu sendiri yang wajib mereka tegakkan dan jalankan. Sementara persatuan tidak bisa tegak kecuali dengan adanya kepeminpinan. Kaum muslimin wajib mengangkat salah seorang dari mereka untuk memimpin mereka dan mengatur kehidupan mereka untuk menjalankan syariat agama mereka. Karena itulah kewajiban menegakkan kekuasaan dan kepemimpinan Islam termasuk kewajiban agama. Di mana kemashalatan manusia berkaitan dengan agama dan dunianya tidak akan terealisir kecuali dengannya.
Dari Umar bin Khathab Radhiyallahu 'Anhu berkata, "Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan jama'ah, tidak ada jama'ah kecuali dengan imarah, dan tidak ada imarah kecuali dengan ketaatan. Maka siapa yang diangkat menjadi pemimpin oleh kaumnya karena keilmuan dan agamanya, maka itu menjadi kehidupan baginya dan kaumnya. Dan barangsiapa yang diangkat oleh kaumnya menjadi pemimpin atas pertimbangan selain itu, maka itu menjadi kehancuran baginya dan kaumnya." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr dari Tamim al-Daari dalam Jami-u bayanil Ilmi wa Fadhlihi 1/63, juga Ad Darimi dengan sanad lemah).
Kaum muslimin wajib mengangkat salah seorang dari mereka untuk memimpin mereka dan mengatur kehidupan mereka untuk menjalankan syariat agama mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Harus diketahui bahwa mengatur urusan manusia termasuk kewajiban dien yang paling agung, bahkan dien dan dunia tidak akan tegak tanpa adanya kepemimpinan. Dan sesungguhnya kemaslahatan Bani Adam (manusia) tidak akan sempurna kecuali dengan berkumpul di antara mereka, karena satu sama lain saling membutuhkan. Dan saat mereka berkumpul haruslah memiliki pemimpin sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Apabila tiga orang melakukan perjalanan hendaknya mereka mengangkat salah seorangnya menjadi pemimpin." (HR. Abu Dawud dari hadits Abu Sa'id dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma)
Imam Ahmad meriwayatkan dalam al-Musnad, dari Abdullah bin Amr, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Tidak halal bagi tiga orang yang berada di tanah gurun, kecuali mereka mengangkat salah satunya menjadi amir (pemimpin) atas mereka."
Maka beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan mengangkat seorang pemimpin dalam sebuah perkumpulan paling kecil (3 orang) dan paling sebentar dalam perjalanan, untuk mengingatkan wajibnya mengangkat pemimpin untuk seluruh perkumpulan lainnya." (Dari perkataan Ibnu Taimiyah dalam al-Siyasah al-Syar'iyyah)
Beliau rahimahullah melanjutkan: Dan karena Allah Ta'ala telah mewajibkan amar ma'ruf dan nahi munkar, dan semua itu tidak bisa sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan (kekuasaan), seperti itu juga semua yang telah Dia wajibkan berupa jihad, keadilan, menegakkan haji, perkumpulan, shalat Ied, dan menolong orang yang terdzalimi, serta menegakkan hudud; yang semua itu tidak bisa sempurna kecuali dengan kekuatan dan keamiran. Karena inilah diriwayatkan, "Bahwa sultan (pemimpin) adalah naungan Allah di bumi." Dan dikatakan: "Enam puluh tahun bersama pemimpin jahat lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin"." (Perkataan Ibnu Taimiyah dalam al-Siyasah al-Syar'iyyah)
Karena itulah kewajiban menegakkan kekuasaan dan kepemimpinan Islam termasuk kewajiban agama. Di mana kemashalatan manusia berkaitan dengan agama dan dunianya tidak akan terealisir kecuali dengannya.
Maka yang wajib adalah menjadikan kepemimpinan sebagai sebuah dien (ajaran dien), qurbah (sarana mendekatkan diri kepada Allah), karena mendekatkan diri kepada Allah dalam kepemimpinan dengan mentaati Allah dan Rasul-Nya merupakan bentuk mendekatkan diri yang paling utama. Karena itulah DR. Abdullah al-Mushlih dan DR. Shalah Shawi dalam Maa Yasa' al-Muslima Jahluhu menulis:
"Kita meyakini bahwa kepemimpinan agung (khilafah) termasuk bagian terbesar dari tujuan dan kewajiban yang ingin diwujudkan oleh agama. Khilafah berfungsi sebagai pengganti peran kenabian dalam menjaga dien ini dan mengatur dunia. Dan orang Islam belum lepas dari tanggungjawab ini sehingga kalimat mereka bersatu untuk mengangkat seorang imam yang mengatur mereka dengan Kitabullah (Syariat Islam)." Hal ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. Al-Nisa': 58) Konteks ayat ini, bahwa khitab dalam ayat tersebut bersifat umum yang mengharuskan untuk melaksanakan beragam amanat, di antaranya amanat hukum. Umat Islam berkewajiban melaksanakan amanat ini kepada ahlinya dan menyerahkanya kepada siapa yang akan menegakkannya dengan benar.
Isyarat ini juga terdapat pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Tidak halal bagi tiga orang yang berada di tanah gurun, kecuali mereka mengangkat salah satunya menjadi amir (pemimpin) atas mereka." (HR. Ahmad)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan untuk mengangkat seorang amir dalam sebuah perkumpulan kecil yang bersifat temporer pada waktu bepergian untuk mengingatkan kita akan semua jenis perkumpulan. Apabila terhadap tiga orang yang berada di suatu gurun saja disyariatkan, tentunya terhadap jumlah yang lebih besar yang mereka tinggal di kampung-kampung dan kota-kota yang sangat membutuhkan seseorang untuk melindungi mereka dari berbagai kedzaliman adalah lebih disyariatkan lagi.
Dalil yang paling kuat dalam pembicaraan ini adalah dalil ijma'. Para sahabat sesudah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berijma' atas wajibnya imamah (kekhilafahan) dan merekapun bersegera untuk mengakkan kewajiban ini. Mereka lebih mengutamakan masalah ini atas pemakaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang dianggap masalah paling urgen saat itu. Sehingga Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Tidak ada khilaf di tengah-tengah umat dan ulama dalam hal itu (kewajiban imamah), kecuali yang diriwayatkan dari Al-Asham, yang memang Asham (tuli) dari syariat."
Dalil lain tentang kewajban imamah adalah banyaknya kewajiban-kewajiban syariat yang tidak bisa direalisasikan tanpa adanya pemerintahan Islam, seperti menegakkan hudud dan mengimplementasikan hukum-hukum Islam, menjaga perbatasan, menyiapkan dan mengirim pasukan, menjaga keamanan, mengangkat hakim dan lainnya. Mana saja kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan keberadaannya, maka iapun menjadi wajib. Terlebih, dari sisi urgensinya untuk mencegah bahaya besar yang terjadi di tengah-tengah kesemprawutan dan vakumnya pemerintah Islam, maka perintah mewujudkan kepemimpinan Islam menjadi sangat wajib. Mewujudkannya menjadi tuntutan syariat yang sangat urgen. Karenanya, tidak ada alasan untuk meninggalkannya dan meremehkan kewajiban ini.
Imam Ali radliyallahu 'anhu berkata, "Manusia harus memiliki pemimpin, yang baik maupun jahat." Mereka berkata, "Wahai Amirul Mukminin, yang baik kami telah tahu, tapi bagaimana dengan yang jahat?" Beliau menjawab, "(Dengannya) hudud bisa ditegakkan, jalan-jalan menjadi aman, musuh bisa diperangi, dan fa'i bisa dibagi." (Selesai dari Maa Laa Yasa' al-Muslima Jahluhu)
Banyak kewajiban-kewajiban syariat yang tidak bisa direalisasikan tanpa adanya pemerintahan Islam, seperti menegakkan hudud dan mengimplementasikan hukum-hukum Islam, menjaga perbatasan, menyiapkan dan mengirim pasukan, menjaga keamanan, mengangkat hakim dan lainnya.
Mana saja kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan keberadaannya, maka iapun menjadi wajib.
Siapa Pemimpin Tersebut?
Para pemimpin Islam yang wajib ditegakkan kaum muslimin adalah pemimpin yang menegakkan Al-Qur'an dan Sunnah, dan menerapkan syariat Islam dalam mengatur rakyatnya. Yang karena itulah mereka mendapatkan hak besar untuk didengar dan ditaati rakyatnya, di mana rakyat tidak boleh menentang dengan senjata dan memberontak terhadapnya, walaupun dia itu banyak berbuat maksiat, dzalim, dan fasik selain kekufuran. (Lihat: Al-Wajiz: Intisari aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari: 192-193)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Engkau dengarkan dan taati pemimpinmu, walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, maka dengarkan dan taatilah." (HR. Muslim no. 1847)
Dalam sabdanya yang lain, "Siapa yang benci kepada suatu (tindakan) pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena sesungguhnya tiada seorangpun dari manusia yang keluar sejengkal saja dari pemimpinnya kemudian ia mati dalam keadaan demikian melainkan ia mati dalam keadaan jahiliyah." (HR. Muslim no.1894)
Dalam riwayat Muslim lainnya (no. 1855), "Dan jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang tidak kalian sukai, maka bencilah perbuatannya (saja), dan janganlah keluar dari ketaatan kepadanya."
Syaikhul Islam berkata: Orang yang memberontak kepada pemimpin pasti menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kebaikan akibat perbuatannya." (Minhajus Sunnah, dinukil dari catatan kaki al-Wajiz: 194)
Kemudian beliau mengatakan, "Adapun pemimpin yang tidak mengindahkan syariat Allah Ta'ala dan tidak berhukum dengannya, bahkan berhukum dengan selainnya, maka dia telah keluar dari cakupan ketaatan kaum muslimin. Yakni tidak ada lagi kewajiban untuk taat kepadanya." (Minhajus Sunnah: I/146, dinukil dari Al-Wajiz: 194)
Adapun pemimpin yang tidak mengindahkan syariat Allah Ta'ala dan tidak berhukum dengannya, bahkan berhukum dengan selainnya, maka dia telah keluar dari cakupan ketaatan kaum muslimin. Yakni tidak ada lagi kewajiban untuk taat kepadanya. (Ibnu Taimiyah)
Kenapa Pemimpin Seperti Itu Tidak Wajib Lagi Mendapatkan Ketaatan Dari Kaum Muslimin?
Hal tersebut karena dia telah menyia-nyiakan maksud tujuan kepemimpinannya yang untuk itulah dia diangkat dan mempunyai hak untuk didengar ucapannya dan ditaati perintahnya serta tidak boleh keluar dari pemerintahan yang sah. Karena seorang penguasa tidak berhak mendapatkan itu semua melainkan karena dia mengerjakan urusan-urusan kaum muslimin, menjaga agama dan menyebarkannya, menegakkan hukum dan memperkokoh tempat yang dikhawatirkan mendapat serangan musuh, menumpas orang yang menentang Islam setelah didakwahi, memberikan loyalitasnya kepada kaum muslimin dan memusuhi musuh-musuh agama. Jika dia tidak menjaga agama atau tidak melaksanakan urusan kaum muslimin, maka berarti hilanglah hak kepemimpinannya, dan wajib bagi rakyat –melalui Ahlul Halli Wal 'Aqdi berhak melakukan penilaian dalam masalah tersebut- untuk menurunkan jabatannya dan mengangkat orang lain yang mampu merealisasikan tujuan pemerintahan.
Maka Ahlus Sunnah Wal Jama'ah tidak memperbolehkan keluar dari para pemimpin hanya karena disebabkan kezaliman dan kefasikannya saja –karena kefajiran dan kezaliman tidak berarti mereka menyia-nyiakan agama-, tapi masih berhukum dengan syariat Allah. Karena Salafush Shalih tidak mengenal suatu keamiran (kepemimpinan) yang tidak menjaga agama, maka ini menurut pandangan mereka tidak disebut keamiran. Akan tetapi yang dinamakan keamiran itu adalah yang menegakkan agama. Kemudian setelah itu terjadi keamiran yang baik atau keamiran yang fajir. Imam Ali radliyallahu 'anhu berkata, "Manusia harus memiliki pemimpin, yang baik maupun jahat." Mereka berkata, "Wahai Amirul Mukminin, yang baik kami telah tahu, tapi bagaimana dengan yang jahat?" Beliau menjawab, "(Dengannya) hudud bisa ditegakkan, jalan-jalan menjadi aman, musuh bisa diperangi, dan fa'i bisa dibagi." (Dari Kitab Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah: I/146, dinukil dari Al-Wajiz, Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari: 194-195)
[PurWD/voa-islam.com]
Tulisan Terkait:
1. Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam
2. Persatuan Umat Hanya di Atas Islam dan Syariatnya
3. Syariat Islam Relevan Sampai Akhir Zaman