Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Apabila ada seorang wanita yang saat hidupnya pernah dinikahi lebih dari seorang suami. Siapa yang akan menjadi pendampingnya nanti di surga?
Ada tiga pendapat besar tentang masalah ini:
Pertama, wanita tersebut akan bersama suami yang paling mulia akhlaknya saat hidup bersamanya di dunia.
Imam al-Qurthubi menyebutkan satu riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Ummu habibah –istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam- berkata: “Waha Rasulullah, seorang wanita memiliki dua suami saat di dunia, kemudian mereka semua meninggal dan berkumpul di surga, wanita tersebut akan menjadi milik siapa dari keduanya? Yang pertama atau yang terakhir?”
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab,
لأحسنهما خلقا كان معها يا أم حبيبة ، ذهب حسن الخلق بخير الدنيا والآخرة
“Untuk yang terbagus akhlaknya wahai Ummu Habibah, khusnul khuluk (akhlak yang bagus) membawa kebaikan dunia dan akhirat.” (al-Tadzkirah fi Ahwaal al-Mauta wa al-Akhirah: 2/278)
Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid berkata: Hadits ini lemah sekali. Di dalamnya terdapat dua perawi yang cacat: Ubaid bin Ishaq al-‘Aththar dan Sinan bin Haarun. Yang pertama Dhiaf jiddan (lemah sekali) dan yang kedua dhaif (lemah). Kemudian beliau menyebutkan perkataan para ulama Jarh wa Ta’dil. Sehingga beliau menyimpulkan: Maka hadits ini tidak sah dijadikan dalil, dia lemah sekali sehingga pendapat ini gugur.
Kedua, wanita tersebut diberi pilihan di antara suami-suaminya.
Syaikh Al-Munajjid mengomentari pendapat ini, “Aku tidak melihat orang yang ber-pendapat dengan pendapat ini memiliki dalil.”
Beliau menukil dari kitab al-Tadzkirah (2/278), di dalamnya disebutkan pertanyaan tersebut. Disebutkan sesudahnya satu pendapat: wanita tersebut diberi pilihan jika ia memiliki beberapa suami.
Imam Al-‘Ajluni menyebutkan di dalam kitabnya Kasyf al-Khafa’ (2/392): “ . . . disebutkan untui yang terbaik akhlaknya! Dan disebutkan: ia diberi pilihan.”
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utaimin lebih merajihkan pendapat ini sebagaimana yang tersebut di fatawanya: 2/53. [Baca: Apakah Kenikmatan Wanita Ahli Surga Berbeda dengan Pria Ahli Surga?]
Ketiga, dia bersama suami terakhirnya.
Syaikh Al-Munajjid berpendapat bahwa yang paling shahih adalah pendapat ke tiga ini. Terdapat hadits marfu’ dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyebutkan,
أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها
“Sapa wanita yang ditinggal mati suaminya lalu ia menikah lagi sesudahnya, maka ia untuk suami terakhirnya.” (Dishahihkan Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (2704) dan dalam Silsilah Shahihah (1281).
Dalil-dalil lain yang mendukungnya:
Pertama: riwayat yang disebutkan Imam al-Thabrani, saat Mu’awiyah bin Abi Sufyan melamar Ummu Darda’ setelah wafatnya Abu Darda’, maka Ummu Darda’ berkata: Sesungguhnya aku mendengar Abu Darda’ berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Siapa wanita yang ditinggal mati suaminya lalu menikah lagi maka ia untuk suami terakhirnya.” Kemudian Ummu Darda’ berkatqa: tidaklah aku lebih memilih dirimu (wahai Mu’awiyah) daripada Abu Darda’. . .” (al-Mu’jam al-Ausath: 3/275. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 2704 & 6691)
Al-Baihaqi menyebutkan dalam Sunannya satu atsar dari Hudzaifah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata kepada istrinya:
إن شئت أن تكوني زوجتي في الجنة ، فلا تزوجي بعدي ، فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا ، فلذلك حرم الله على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم أن ينكحن بعده لأنهن أزواجه في الجنة
"Jika kamu mau jadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi sesudahku, karena seorang wanita di surga untuk (bersama) suami terakhirnya di dunia, oleh karenanya Allah haramkan atas istri-istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikah lagi sesudahnya, karena mereka-mereka akan menjadi istri-istri beliau di surga.” (syaikh Al-Albani mendhaifkannya dalam Silsilah Shahihah no. 1281)
Ibnu Asakir meriwayatkan satu Atsar dari Ikrimah, ia berkata: Bahwasanya Asma binti Abu Bakar menjadi istri al-Zubair bin al-Awwam, ia laki-laki keras terhadapnya. Lalu Asma datang kepada ayahnya, lalu mengadukan semua itu kepadanya. Kemudian Abu bakar berkata: Wahai putriku, bersabrarlah! Sesungguhnya seorang wanita apabila ia memiliki suami yang shalih, kemudian ia ditinggal mati suaminya dan tidak menikah lagi sesudahnya, maka Allah akan mengumpulkan keduanya di surga.
Syaikh Al-Albani mengomentari atsar ini: Dan rijalnya tisqat (terpercaya), hanya saja di dalamnya terdapat irsal, karena Ikrimah tidak pernah berjumpa langsung dengan Abu Bakar. Namun bisa jadi ia mendapatkannya dari Asma binti Abu Bakar. Wallahu a’lam. (Silsilah Shahihah: 3/276) Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Diringkaskan dari Fatawa Syaikh Muhammad bin Shahlih Al-Munajjid