View Full Version
Selasa, 29 Apr 2014

Saat Makmum Terlewat Satu Rukun Shalat

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Pernah terjadi, seseorang ikut Shalat Dzuhur berjamaah. Suara imam terkadang lirih nyaris tak terdengar. Saat imam sujud pada rakaat pertama, ia mengikuti. Namun saat imam duduk dari sujud, mereka masih tetap sujud, karena tidak mendengar suara imam. Saat imam sudah berdiri dari sujud kedua, mereka baru bangun. Kemudian mereka berdiri melanjutkan rakaat kedua bersama imam. Bagaimana hukum shalat mereka yang tertinggal dari satu rukun pada rakaat pertamanya? Apa yang harus mereka lakukan?

Apabila makmum tertinggal satu rukun dari arkanul shalat saat di belakang imam, karena lupa atau karena terpaksa, maka rakaat tersebut batal. Bukan berarti ia shalatnya dan keluar. Tapi ia terus mengikuti shalat imam sampai selesai. Saat imam salam ia tak ikut salam. Setelah itu ia berdiri lagi untuk menambah satu rakaat dengan sempurna. Kemudian setelah salam ia sujud sahwi.

Dasarnya adalah hadits dalam Shahihain, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah shalat Dzuhur atau Ashar bersama para sahabatnya. Baru dua rakaat beliau salam. Kemudian beliau menuju ke sebuah kayu di masjid depan dan meletakkan tangannya di atasnya. Di tengah-tengah jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, keduanya segan untuk berbicara kepada beliau. Segera muncul kesimpulan orang-orang yang berkata, “Shalat telah diqashar.”

Di antara jama’ah terdapat seseorang yang dijuluki Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan Dzul Yadain, dia berkata, “Wahai Nabiyallah, apakah Anda lupa atau shalat diqashar?” Lalu beliau menjawab, “tidak kedua-duanya.” Mereka menjawab, “Berarti Anda lupa ya Rasulallah.” Beliau menjawab, “Dzul Yadain benar.” Lalu beliau berdiri dan shalat dua rakaat lalu salam. Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wasallam sujud –sahwi- dua kali. (Muttafaq ‘alaih).

Makmum tersebut harus mengerjakannya segera. Tidak boleh menunda-nundanya sampai terpaut waktu yang lama. Misalnya, ia keluar dari masjid bertanya kepada gurunya tentang shalatnya itu. Maka setelah ia mendapat jawaban, dirinya tidak boleh hanya menambah satu rakaat. Tapi harus shalat dari awal dengan sempurna.

Atau misal lainnya, ia batal lalu wudhu, maka ia harus mengulangi shalatnya dari awal.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni berkata, “Jika berlalu jeda yang lama atau wudhu’nya batal ia ulangi shalat dari awal. Tentang panjang dan pendeknya jeda ini kembali kepada kebiasaan –yang lumrah di sebuah masyarakat,-red- tanpa ditentukan ketetapannya.”

Kenapa makmum tadi harus mengulangi shalatnya dan tidak cukup ia ikut pada shalat imam? Karena imam tidak menanggung kekurangan rakaat shalat makmum.

Ini berbeda jika makmum meninggalkan rukun dengan sengaja, seperti tidak i’tidal atau sujud cuma sekali, maka shalatnya tersebut batal, ia wajib bertaubat dan mohon ampun serta mengulangi shalatnya tersebut dari awal. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version