Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Keutamaan memakmurkan masjid bukan domain kaum Adam saja. Kaum Hawa juga punya peran dalam memakmurkan rumah Allah di muka bumi. Sebab, wanita saudara kandung laki-laki dan bagian dari masyarakat. Karenanya Islam tidak mendeskriditkan wanita dalam amal mulia ini. Hal ini nampak jelas dari kitab sirah, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberi nasihat dan menyampaikan pengajaran kepada kaum wanita di masjid. Mereka menghadiri taklim dan khutbah yang disampaikan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam di sana.
Sejarah juga mencatat, sebagian shahabiyat ikut shalat berjamaah bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam di masjid. Mereka menempati shaff bagian belakang dengan berhijab, tidak memakai parfum, tidak mengundang fitnah dan membuka pintu fitnah, lalu mereka pulang sebelum jamaah laki-laki bubar.
Dari sini, pengurus masjid hendaknya menyediakan tempat khusus yang layak di bagian masjid untuk shalat para muslimah. Hendaknya tempat ini terpisah dari kaum Adam yang memiliki pintu khusus sehingga tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan saat masuk maupun keluar masjid. Tempat ini juga bisa dipakai untuk taklim dan kajian mereka.
Sehingga aktifitas para ummahat di masjid bisa menambah ilmu dan pengetahuan mereka tentang agamanya dalam bidang akidah, ibadah, dan akhlak. Juga pengetahuan tentang hak suami, cara mendidik anak yang benar, dan menghilangkan kejahilan. Namun demikian, hendaknya kaum hawa memperhatikan catatan berikut ini:
Bukti lain tentang peran wanita memakmurkan masjid ditunjukkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada para suami melarang istri-istri mereka pergi ke masjid. Dalam Shahihain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمْ امْرَأَتُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا
“Apabila istri salah seorang kalian meminta izin kepadanya untuk ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Ini dengan catatan, wanita tersebut menjaga adab-adab Islam saat ke masjid. Jika perginya ke masjid disertai penyimpangan-penyimpangan atau menyebabkan fitnah terhadap para lelaki, maka suami wajib melarang mereka. Karenanya, saat ‘Aisyah melihat penyimpangan sebagian wanita di zaman sahabat, beliau berkata, “Kalau saja Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melihat apa yang diperbuat para wanita pasti beliau melarang mereka ke masjid sebagaimana dilarangnya wanita Bani Israil,” (Muttafaq ‘Alaih)
Kesimpulan
Jika para wanita muslimah ke masjid hendaknya menjaga adab-adabnya. Tujuan utamanya untuk mendirikan shalat. Jika kemudian ia ikut dalam kegiatan dakwah atau aktifitas yang bermanfaat bagi wanita maka itu baik-baik saja. Seperti: ikut taklim dengan muslimah lain, mengajarkan urusan agama ke wanita yang masih jahil, mengadakan santunan, pengobatan masal, atau aktifitas untuk kemaslahatan masjid lainnya.
Dari sini bahwa tidak tertutup peluang kaum muslimah untuk ikut memakmurkan rumah Allah di muka bumi dengan aktifitas ibadah, ketaatan, dan kebaikan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]