Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta Alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –SAW-, keluarga dan para sahabatnya.
Orang-orang yang tidak puasa karena satu sebab yang dibolehkan syariat (udzur Syar’i) tidak boleh makan minum semaunya di depan umum; di jalanan, di café, warung terbuka, atau tempat lainnya.
Memang Syariat memberi rukhshoh (keringanan) baginya untuk tidak puasa, bukan berarti Syariat tidak mengatur adab-adabnya.
Sesungguhnya setiap mukmin wajib menghormati kemuliaan bulan Ramadhan. Bagi yang terpenuhi syarat tentunya dengan berpuasa padanya. Bagi yang berudzur syar’i sehingga tak berpuasa padanya masih tetap wajib menjaga kemuliaan bulan itu. Di antaranya tidak makan dan minum di depan umum di hari-hari puasa.
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Siapa saja dari kaum muslimin yang makan dan minum di depan umum di siang Ramadhan, dia telah melakukan kesalahan. Orang muslim semacam ini telah menciderai kehormatan dan kemuliaan bulan Ramadhan di hadapan manusia. Perbuatan ini bisa memicu orang lain berburuk sangka kepada dirinya, bahkan mengira dirinya bukan muslim.
. . . Orang-orang yang tidak puasa karena satu sebab yang dibolehkan syariat (udzur Syar’i) tidak boleh makan minum semaunya di depan umum . . .
Makan minum di tempat umum pada siang Ramadhan bisa mempengaruhi orang lemah iman yang melihatnya untuk tidak puasa juga. Maka siapa yang ingin berbuka (makan dan minum) karena satu udzur, hendaknya ia makan di dalam rumahnya, tempat tertutup lainnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]